
malangtoday.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda akhirnya buka suara mengenai kasus kawat medis yang tertinggal di jantung pasien. Dewan Pengawas RSUD AWS memberikan penjelasan mengenai tindakan dokter saat menangani Ediyanto Wong (63).
Kasus ini menarik perhatian publik setelah keluarga Ediyanto mengungkap temuan kawat penuntun atau guidewire di jantung pasien. Keluarga juga meminta pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit atas kejadian tersebut.
Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS, Syahrir A. Pasinringi, menjelaskan bahwa dokter menangani Ediyanto dalam kondisi darurat. Menurutnya, pasien mengalami serangan jantung ketika menjalani cuci darah.
Syahrir menyebut keluarga meminta dokter spesialis jantung, Muhammad Furqon, untuk memberikan pertolongan. Dokter kemudian melakukan tindakan medis di ruang kateterisasi jantung atau catheterization laboratory (Cath Lab).
Dalam penjelasannya pada 29 September 2026, Syahrir mengatakan dokter meninggalkan guidewire sebagai bagian dari upaya menyelamatkan nyawa pasien.
Meski begitu, ia meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya malapraktik. Menurutnya, tenaga ahli dan lembaga disiplin profesi harus menilai tindakan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Dewan Pengawas Jelaskan Kronologi Tindakan Medis
Syahrir menjelaskan bahwa Ediyanto merupakan pasien yang menjalani cuci darah rutin di RSUD AWS. Pasien juga memiliki riwayat pemasangan ring jantung di Singapura.
Pada 18 Februari 2026, Ediyanto mengalami nyeri dada dan ulu hati ketika menjalani hemodialisis. Kondisi tersebut kemudian memerlukan penanganan dokter spesialis jantung.
Keluarga meminta Muhammad Furqon membantu menangani kondisi darurat tersebut. Dokter kemudian melakukan tindakan di ruang Cath Lab pada 19 Februari 2026.
Syahrir menegaskan bahwa dokter menghadapi situasi yang membutuhkan pertolongan segera. Karena itu, ia menjelaskan bahwa dokter mempertimbangkan keselamatan pasien ketika mengambil tindakan.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan keluarga mengenai prosedur medis, komunikasi, dan keberadaan guidewire di jantung pasien.
Dokter Sebut Guidewire Berkaitan dengan Upaya Menyelamatkan Pasien
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini menyangkut guidewire yang keluarga temukan di jantung Ediyanto.
Guidewire merupakan kawat penuntun yang membantu dokter mengarahkan alat medis dalam prosedur tertentu. Dokter dapat menggunakan alat tersebut dalam tindakan kateterisasi atau intervensi pembuluh darah.
Syahrir menyampaikan bahwa Muhammad Furqon menjelaskan keberadaan kawat tersebut sebagai bagian dari upaya menyelamatkan pasien.
Namun, Syahrir tidak memberikan penilaian teknis mengenai keputusan dokter. Ia menegaskan bahwa dokter spesialis dan lembaga yang memiliki kewenangan harus mengkaji tindakan tersebut.
Dengan demikian, publik perlu membedakan penjelasan Dewan Pengawas dengan hasil pemeriksaan medis maupun keputusan disiplin profesi.
Keluarga Temukan Dua Kawat di Jantung Pasien
Keluarga Ediyanto mengungkap temuan dua potongan kawat setelah membawa pasien ke Singapura.
Pada 21 Februari 2026, keluarga membawa Ediyanto ke Mount Elizabeth Novena Hospital. Mereka ingin mencari penanganan lanjutan karena kondisi kesehatan pasien terus memburuk.
Sehari kemudian, pemeriksaan kateterisasi menemukan dua potongan guidewire dengan panjang sekitar 2 sentimeter. Pemeriksaan tersebut menunjukkan keberadaan kawat di pembuluh darah utama dan otot jantung pasien.
Temuan itu kemudian memicu pertanyaan mengenai proses tindakan medis di RSUD AWS.
Keluarga juga menyoroti komunikasi dokter sebelum dan sesudah tindakan. Mereka mengaku tidak menerima penjelasan lengkap mengenai prosedur serta risiko medis sebelum dokter melakukan tindakan.
Kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa istri Ediyanto menandatangani formulir persetujuan ketika menghadapi situasi darurat. Namun, keluarga menilai dokter dan rumah sakit perlu menjelaskan proses tersebut secara terbuka.
Kondisi Ediyanto Masih Memerlukan Perhatian
Setelah menjalani pemeriksaan di Singapura, Ediyanto menjalani operasi bypass jantung. Keluarga kemudian terus mendampingi proses pemulihan pasien.
Anak Ediyanto, Dessy Wongso, mengungkapkan bahwa kondisi ayahnya masih mengalami perubahan. Tekanan darah pasien juga terkadang menurun sehingga keluarga harus terus bersiaga.
Kondisi tersebut menambah perhatian keluarga terhadap dampak tindakan medis yang mereka persoalkan.
Selain mengharapkan pemulihan kesehatan, keluarga juga meminta dokter dan rumah sakit memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban.
Mereka ingin memperoleh kepastian mengenai penyelesaian persoalan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.
Keluarga Tuntut Realisasi Kompensasi Rp 5 Miliar
Persoalan ini juga menyangkut kesepakatan kompensasi antara dokter dan keluarga pasien.
Keluarga mengajukan pengaduan resmi pada 13 April 2026. Setelah itu, kedua pihak menjalani serangkaian mediasi hingga Agustus 2026.
Kuasa hukum keluarga menyebut dokter menyanggupi kompensasi sebesar Rp 5 miliar dalam kesepakatan pada Mei 2026. Kesepakatan tersebut menetapkan tenggat pembayaran pada Juli 2026.
Namun, pihak keluarga mengklaim dokter belum memenuhi kesepakatan tersebut hingga akhir September 2026.
Karena itu, keluarga kembali meminta penyelesaian melalui jalur hukum dan pertemuan dengan pihak terkait.
Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kalimantan Timur pada 29 September 2026, keluarga menyampaikan tuntutan tersebut. Mereka juga meminta rumah sakit ikut mengambil tanggung jawab dalam penyelesaian persoalan.
DPRD Kaltim Soroti Penerapan SOP Rumah Sakit
Kasus ini turut menarik perhatian DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV menyoroti penerapan standar operasional prosedur atau SOP di RSUD AWS.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan pihaknya akan membahas persoalan SOP secara khusus bersama manajemen rumah sakit dan pihak terkait.
Menurut Darlis, rumah sakit perlu memastikan setiap tenaga medis mengikuti prosedur ketika menangani pasien.
Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan rekam medis sebelum dokter mengambil tindakan. Riwayat kesehatan pasien dapat membantu dokter mempertimbangkan risiko dan menentukan langkah penanganan.
Namun, pembahasan DPRD tidak hanya menyangkut tindakan dokter. Mereka juga menyoroti sistem pengawasan dan komunikasi antara rumah sakit dengan pasien.
Dewan Pengawas Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Malapraktik
Syahrir meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan pihak yang memiliki kompetensi medis dan kewenangan profesi.
Menurutnya, publik tidak dapat menentukan sendiri apakah suatu tindakan masuk kategori malapraktik atau kelalaian medis.
Majelis Disiplin Profesi dan tenaga ahli terkait perlu menilai persoalan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan.
Syahrir juga menyampaikan bahwa audit internal rumah sakit tidak menemukan masalah pada tindakan yang mereka periksa. Meski begitu, ia mengakui beberapa SOP masih memerlukan penyempurnaan.
Penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.
Keluarga menuntut pertanggungjawaban serta realisasi kesepakatan kompensasi. Sementara itu, Dewan Pengawas meminta proses penilaian medis berjalan sesuai kewenangan.
RSUD AWS Hadapi Tuntutan Transparansi dan Evaluasi
Kasus guidewire di jantung Ediyanto kini berkembang menjadi persoalan yang melibatkan aspek medis, komunikasi, etik, dan tanggung jawab rumah sakit.
Publik menaruh perhatian pada cara rumah sakit menangani kondisi darurat sekaligus menyampaikan informasi kepada keluarga pasien.
Di sisi lain, proses pemeriksaan perlu membedakan risiko tindakan medis, dugaan kelalaian, dan pelanggaran disiplin profesi.
Pemeriksaan yang menyeluruh dapat membantu pihak terkait memahami kronologi serta menentukan langkah penyelesaian.
Hingga 30 September 2026, keluarga masih menuntut penyelesaian persoalan dan realisasi kompensasi. Sementara itu, Dewan Pengawas RSUD AWS meminta penilaian medis mengikuti mekanisme profesional.




