Bahlil Perketat Anak Usaha Garap Tambang, Wajib Kantongi Restu Menteri ESDM

malangtoday.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memperketat keterlibatan anak perusahaan serta perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Melalui kebijakan terbaru, pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK tidak bisa bebas menunjuk anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi untuk mengerjakan jasa pertambangan.
Perusahaan wajib memperoleh persetujuan Menteri ESDM sebelum menggunakan anak usaha atau afiliasi tersebut.
Bahlil mengatur kebijakan itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil menandatangani keputusan tersebut di Jakarta pada 18 September 2026. Aturan itu langsung berlaku sejak tanggal penetapan.
Anak Usaha Tak Bisa Langsung Masuk Bisnis Jasa Tambang
Aturan baru ini memberikan batas yang lebih jelas bagi perusahaan tambang ketika ingin memakai jasa perusahaan dalam satu kelompok usaha.
Pemegang IUP atau IUPK wajib memakai perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga mendorong penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota sekitar area pertambangan.
Kementerian ESDM juga memperluas definisi hubungan afiliasi yang masuk dalam aturan tersebut.
Pemerintah memasukkan hubungan kepemilikan saham langsung antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP sebagai bagian dari pembatasan.
Selain itu, pemerintah juga melihat kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner. Jika pemegang izin tambang dan perusahaan jasa memiliki satu atau lebih beneficial owner yang sama, perusahaan harus mengikuti mekanisme persetujuan yang pemerintah tetapkan.
Kebijakan ini membuat perusahaan tambang harus memperhatikan struktur kepemilikan dan hubungan afiliasi sebelum menunjuk penyedia jasa.
Pemerintah Tetap Membuka Pengecualian
Meski memperketat aturan, pemerintah tidak menutup seluruh kemungkinan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi.
Kementerian ESDM tetap membuka ruang bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan perusahaan terafiliasi dalam kondisi tertentu.
Salah satu pengecualian berlaku ketika perusahaan menjalankan penugasan pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional atau PSN.
Pemerintah juga membuka pengecualian untuk pembangunan fasilitas pengolahan maupun pemurnian mineral. Ketentuan itu mencakup pembangunan smelter serta kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
Selain itu, perusahaan dapat mengajukan penggunaan anak usaha atau afiliasi ketika menjalankan kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation.
Namun, perusahaan tetap harus memperoleh persetujuan sesuai mekanisme pemerintah sebelum melibatkan anak usaha atau perusahaan afiliasi.
Perusahaan Harus Mengajukan Permohonan kepada Menteri
Pemegang IUP atau IUPK yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi kepada Menteri ESDM.
Setelah perusahaan menyerahkan dokumen secara lengkap dan benar, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi sebelum memberikan persetujuan.
Kepmen tersebut memberi waktu hingga 14 hari kerja bagi otoritas untuk memberikan keputusan setelah menerima permohonan lengkap dan benar.
Persetujuan mengikuti bidang serta subbidang IUJP yang perusahaan ajukan. Masa persetujuan juga mengikuti jangka waktu izin usaha jasa pertambangan milik anak perusahaan atau afiliasi tersebut.
Untuk IUP yang masuk dalam kewenangan gubernur, perusahaan dapat menyampaikan permohonan kepada gubernur sesuai pembagian kewenangan.
Aturan ini sekaligus memberi pemerintah ruang untuk memperbaiki keputusan apabila otoritas menemukan kesalahan administratif atau evaluasi.
Aturan Lama Tidak Lagi Berlaku
Kehadiran Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 juga membawa perubahan terhadap aturan sebelumnya.
Pemerintah mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 mengenai tata cara serta persyaratan permohonan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan.
Dengan demikian, perusahaan kini harus menggunakan pedoman terbaru ketika ingin melibatkan perusahaan dalam satu kelompok usaha untuk menjalankan jasa pertambangan.
Kebijakan tersebut juga mencakup beberapa kelompok pemegang izin atau kontrak lain sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut.
Pemerintah menerapkan ketentuan yang sama terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai ruang lingkup yang Kepmen tersebut atur.
Kebijakan Baru Mengubah Strategi Perusahaan Tambang
Aturan terbaru ini berpotensi mengubah strategi pengadaan jasa pada perusahaan pertambangan yang selama ini mengandalkan perusahaan dalam kelompok usaha sendiri.
Perusahaan perlu memeriksa hubungan kepemilikan, beneficial owner, status IUJP, serta dasar penggunaan perusahaan afiliasi sebelum mengambil keputusan.
Perusahaan yang menjalankan PSN, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian, pengembangan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan domestik tetap memiliki jalur untuk menggunakan anak usaha.
Namun, mereka tetap harus mengikuti proses persetujuan yang pemerintah atur.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Kementerian ESDM ingin memperketat mekanisme penggunaan perusahaan terafiliasi tanpa menutup fleksibilitas bagi proyek tertentu yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan kebutuhan nasional.
Restu Menteri Jadi Syarat Penting
Kebijakan Bahlil tidak berarti pemerintah melarang seluruh anak usaha untuk terlibat dalam bisnis jasa pertambangan.
Poin utama aturan tersebut terletak pada kewajiban memperoleh persetujuan sebelum pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi.
Karena itu, perusahaan tambang harus memastikan seluruh struktur kerja sama memenuhi ketentuan pemerintah sebelum memulai kegiatan jasa pertambangan.



