
malangtoday.id – Komjen Pol Suyudi Ario Seto segera memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah DPR RI menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memimpin Polri sejak Januari 2021.
Pergantian pucuk pimpinan Polri ini menarik perhatian karena Listyo Sigit sebenarnya masih memiliki masa dinas normal berdasarkan batas usia yang berlaku. Dengan aturan terbaru, perwira tinggi Polri dapat menjalankan dinas hingga usia 60 tahun.
Listyo Sigit lahir di Ambon pada 5 Mei 1969. Karena itu, ia baru mencapai usia 60 tahun pada 5 Mei 2029. Jika menghitung dari Oktober 2026, masa dinas normal berdasarkan usia masih tersisa sekitar dua tahun tujuh bulan.
DPR Setujui Suyudi Menjadi Kapolri
DPR RI mengambil keputusan mengenai pergantian Kapolri dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sebelumnya, Komisi III DPR menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Komisi III kemudian menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri. DPR membawa hasil tersebut ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan seluruh anggota yang hadir.
Rapat paripurna akhirnya menyetujui Suyudi untuk menggantikan Listyo Sigit. Keputusan tersebut membuka jalan bagi pelantikan Suyudi sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Suyudi sebelumnya memimpin Badan Narkotika Nasional atau BNN. Presiden Prabowo menunjuknya sebagai Kepala BNN pada Agustus 2025.
Suyudi Punya Pengalaman Panjang di Kepolisian
Suyudi bukan nama baru dalam jajaran pimpinan Polri. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan memiliki pengalaman panjang dalam bidang reserse.
Pada awal karier, Suyudi menjalankan sejumlah tugas di lingkungan Polda Metro Jaya. Ia pernah memimpin beberapa satuan dan kepolisian resor di wilayah Jakarta serta Jawa Barat.
Pengalaman tersebut kemudian membawa Suyudi ke sejumlah posisi strategis di Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Wakapolda Metro Jaya.
Pada Juni 2024, Suyudi mendapat kepercayaan untuk memimpin Polda Banten sebagai Kapolda. Ia menjalankan tugas tersebut hingga mendapat penugasan baru di lingkungan BNN pada 2025.
Suyudi Memimpin BNN Sebelum Masuk Bursa Kapolri
Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025. Penugasan tersebut memperluas pengalaman Suyudi di luar struktur kepolisian kewilayahan.
Saat memimpin BNN, Suyudi menangani agenda pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mendorong pendekatan yang mengandalkan data, ilmu pengetahuan, dan bukti.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam perjalanan Suyudi sebelum Presiden Prabowo mengusulkannya sebagai calon Kapolri.
Pada 30 September 2026, Presiden Prabowo mengirim Surat Presiden kepada DPR mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon penggantinya. DPR kemudian memproses surat tersebut dengan cepat.
Listyo Sigit Belum Mencapai Batas Usia 60 Tahun
Pergantian Listyo Sigit menimbulkan pertanyaan mengenai sisa masa dinasnya. Pertanyaan itu muncul karena Listyo masih berusia 57 tahun pada Oktober 2026.
UU Nomor 5 Tahun 2026 mengubah ketentuan usia pensiun anggota Polri. Aturan tersebut menetapkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat menjalankan dinas hingga usia 60 tahun.
Aturan yang sama juga memberikan ketentuan khusus bagi perwira tinggi bintang empat. Mereka dapat menjalankan dinas sampai usia 60 tahun dan Presiden dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan melalui keputusan Presiden.
Dengan tanggal lahir 5 Mei 1969, Listyo akan mencapai usia 60 tahun pada 5 Mei 2029. Karena itu, secara hitungan usia, ia masih memiliki sekitar dua tahun tujuh bulan sebelum mencapai batas tersebut.
Namun, batas usia dinas tidak sama dengan masa jabatan sebagai Kapolri.
Masa Jabatan Kapolri Tidak Otomatis Mengikuti Usia Pensiun
Undang-undang tidak menetapkan masa jabatan Kapolri seperti masa jabatan Presiden atau kepala daerah. Karena itu, seorang Kapolri tidak otomatis memimpin Polri sampai mencapai batas usia pensiun.
UU Polri mengatur Presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR. Mekanisme tersebut memungkinkan pergantian Kapolri berlangsung sebelum pejabat yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.
Kondisi tersebut terjadi pada Listyo Sigit. Presiden Prabowo mengajukan pemberhentiannya kepada DPR sebelum Listyo mencapai usia 60 tahun.
DPR kemudian menyetujui pemberhentian Listyo sekaligus pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Listyo Sigit Memimpin Polri Selama Lebih dari Lima Tahun
Listyo Sigit mulai memimpin Polri pada 27 Januari 2021. Presiden Joko Widodo melantiknya untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.
Hingga pergantian pada Oktober 2026, Listyo telah memimpin Polri selama sekitar lima tahun delapan bulan. Masa kepemimpinannya mencakup periode pemerintahan Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Pergantian tersebut membuat Listyo meninggalkan jabatan Kapolri sebelum mencapai batas usia dinas normal yang berlaku berdasarkan aturan terbaru.
Presiden kemudian menempatkan Listyo pada jabatan baru sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan tanda kehormatan kepada Listyo setelah ia meninggalkan jabatan Kapolri.
Suyudi Segera Memulai Kepemimpinan Baru
Setelah DPR memberikan persetujuan, proses pergantian memasuki tahap pelantikan. Istana mengonfirmasi Presiden Prabowo akan melantik Suyudi sebagai Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Suyudi datang ke Istana Kepresidenan menjelang agenda pelantikan. Ia mengenakan pakaian dinas upacara lengkap sebelum memasuki kompleks Istana.
Pergantian ini membawa Suyudi ke posisi tertinggi dalam struktur Polri. Pengalaman di reserse, kepolisian wilayah, Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Banten, hingga BNN menjadi bagian dari perjalanan kariernya.
Pergantian Kapolri Berlangsung Sebelum Batas Usia Dinas
Pergantian Listyo Sigit ke Suyudi menunjukkan perbedaan antara masa jabatan dan batas usia dinas. Listyo memang masih memiliki waktu sebelum mencapai batas usia 60 tahun.
Namun, Presiden dapat mengusulkan pemberhentian Kapolri sebelum batas tersebut. DPR kemudian memberikan persetujuan melalui mekanisme yang berlaku.
Karena itu, sisa masa dinas normal Listyo sekitar dua tahun tujuh bulan tidak berarti ia harus tetap menjabat sebagai Kapolri selama periode tersebut.
Kini, perhatian beralih kepada Suyudi Ario Seto. Setelah menjalani proses persetujuan di DPR dan pelantikan oleh Presiden, ia akan memimpin Polri dengan membawa pengalaman panjang dari berbagai bidang kepolisian.
Pergantian pucuk pimpinan ini sekaligus membuka fase baru bagi Korps Bhayangkara. Suyudi menghadapi tugas untuk melanjutkan agenda kepolisian sekaligus menjalankan arah kebijakan baru selama masa kepemimpinannya.




