Benny Tan Akui Serahkan Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai

malangtoday.id – Pengusaha minuman beralkohol Benny Tan mengungkap pemberian uang Rp30 juta kepada pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. Benny menyampaikan pengakuan tersebut dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Benny menyebut uang tersebut sebagai kontribusi untuk kegiatan corporate social responsibility atau CSR. Menurut keterangannya, Budiman Bayu mengaitkan permintaan tersebut dengan bencana banjir bandang di Aceh.
Kesaksian Benny menarik perhatian karena muncul dalam perkara yang juga menyeret dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah jauh lebih besar. Jaksa sebelumnya mendakwa Budiman menerima gratifikasi sekitar Rp7,6 miliar dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan usaha dengan lingkungan Bea Cukai.
Benny Tan Serahkan Uang Rp30 Juta
Dalam persidangan, jaksa menggali hubungan Benny dengan Budiman Bayu. Benny menjelaskan bahwa seseorang menghubunginya dan meminta dirinya datang ke kantor Bea Cukai di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Pertemuan tersebut awalnya membahas kegiatan usaha dan penerimaan negara. Pembicaraan kemudian mengarah pada bantuan untuk korban bencana.
. Ia membagi uang itu menjadi tiga bagian dengan nilai masing-masing Rp10 juta.
Jaksa juga menanyakan alasan Benny membawa uang secara tunai. Benny menjawab bahwa keputusan tersebut berasal dari inisiatifnya sendiri.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena jaksa sedang menelusuri aliran uang yang masuk kepada Budiman.
Benny Kaitkan Uang dengan Bencana Aceh
Benny menyampaikan bahwa Budiman mengaitkan permintaan tersebut dengan bencana banjir bandang yang melanda Aceh pada November 2025.
Menurut Benny, Budiman meminta kontribusi untuk membantu orang-orang yang terdampak bencana. Benny kemudian menyetujui permintaan tersebut dan membawa uang tunai ke kantor Bea Cukai.
Namun, Benny juga mengaku tidak mengetahui apakah Bea Cukai memang membuka program bantuan resmi untuk korban bencana tersebut.
Pernyataan itu membuat jaksa terus menggali tujuan sebenarnya dari pemberian uang tersebut. Jaksa juga menanyakan respons Budiman setelah menerima uang.
Benny mengatakan Budiman hanya menyampaikan ucapan terima kasih setelah menerima uang tersebut.
KPK Periksa Benny Tan
Perkembangan perkara tidak berhenti di ruang sidang. Pada 5 Oktober 2026, KPK memanggil Benny Tan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK juga memanggil pengusaha James Mondong dan Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kementerian Keuangan Susila Brata.
KPK mengambil langkah tersebut setelah persidangan mengungkap sejumlah informasi mengenai aliran uang dan permintaan dana kepada pihak swasta.
Pemeriksaan saksi membantu penyidik mencocokkan keterangan yang muncul dalam persidangan dengan informasi dalam penyidikan.
KPK juga menyatakan bahwa penyidikan perkara Bea Cukai masih berkembang. Lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengembangkan perkara baru dan menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Budiman Bayu Hadapi Dakwaan Gratifikasi
Budiman Bayu Prasojo menghadapi perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa menyebut Budiman menerima uang dalam berbagai mata uang. Nilai keseluruhan penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp7,6 miliar.
Jaksa juga mengaitkan penerimaan tersebut dengan sejumlah pengusaha dan pihak yang memiliki kepentingan dalam aktivitas kepabeanan serta cukai.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budiman menerima uang dari sejumlah pihak dalam beberapa tahap. Salah satu rangkaian penerimaan berasal dari pihak yang berkaitan dengan Blueray Cargo.
Jaksa juga menyebut penerimaan tersebut tidak Budiman laporkan kepada KPK dalam batas waktu yang berlaku untuk pelaporan gratifikasi.
Budiman menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan tersebut. Pengadilan akan menilai seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan akhir.
Kesaksian Benny Jadi Bagian dari Pengusutan
Kesaksian Benny memberikan gambaran lain mengenai pola hubungan antara pengusaha dan pejabat Bea Cukai. Nilai Rp30 juta memang jauh lebih kecil daripada angka gratifikasi yang muncul dalam dakwaan.
Namun, penyidik tetap perlu menelusuri setiap transaksi yang berkaitan dengan perkara. Setiap aliran uang bisa membantu penyidik memahami hubungan antar pihak dan tujuan pemberiannya.
KPK juga dapat membandingkan keterangan Benny dengan keterangan saksi lain. Langkah tersebut penting untuk menguji konsistensi cerita dan memastikan fakta yang muncul dalam perkara.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi ketika pihak swasta memberikan bantuan kepada pejabat atau institusi pemerintah.
Program CSR seharusnya memiliki mekanisme yang jelas. Pemberi bantuan juga perlu memastikan penerima dan tujuan bantuan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus Bea Cukai Terus Berkembang
Perkara Budiman Bayu tidak berdiri sendiri. Sejumlah pejabat lain di lingkungan Bea Cukai juga menghadapi perkara terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Persidangan sebelumnya telah memunculkan kesaksian mengenai pemberian uang melalui sejumlah pejabat. Penyidik kemudian terus menelusuri hubungan antara pihak swasta dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam urusan kepabeanan.
KPK juga masih menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap keterangan baru dapat membuka jalur penyidikan berikutnya.
Dalam perkembangan terbaru, pemeriksaan Benny Tan menjadi perhatian karena keterangannya menyangkut pemberian uang langsung kepada Budiman Bayu.
Publik Menunggu Kejelasan Perkara
Kasus ini kembali menyoroti hubungan antara pelaku usaha dan pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan. Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi barang keluar masuk Indonesia serta mengelola penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Karena itu, setiap dugaan pemberian uang kepada pejabat perlu mendapat perhatian serius. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang kuat.
Pengakuan Benny mengenai uang Rp30 juta menjadi salah satu fakta yang kini masuk dalam rangkaian pemeriksaan perkara. Benny menyebut uang tersebut sebagai kontribusi CSR untuk korban bencana Aceh.
Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mencari gambaran yang lebih lengkap mengenai aliran uang dalam perkara Bea Cukai.
Pengadilan nantinya akan menilai seluruh bukti yang muncul selama proses persidangan. Publik pun masih menunggu bagaimana penyidik dan jaksa menghubungkan berbagai keterangan saksi dengan dakwaan terhadap Budiman Bayu Prasojo.




