Bamsoet Dukung Parliamentary Threshold 5 Persen, Usul Pilpres-Pileg Dipisah

malangtoday.id – Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan pandangannya mengenai desain Pemilu 2029. Anggota DPR RI itu mendukung wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Bamsoet juga mendorong pembahasan pemisahan Pilpres dan Pileg. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Menurut Bamsoet, kedua isu tersebut perlu masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menilai perubahan sistem pemilu membutuhkan kajian secara menyeluruh.
Bamsoet Dukung Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Bamsoet menyatakan dukungannya terhadap angka 5 persen untuk parliamentary threshold. Angka tersebut naik dari ambang batas 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024.
Ia melihat angka 5 persen sebagai salah satu opsi dalam revisi UU Pemilu. Bamsoet mengaitkan usulan itu dengan upaya menyederhanakan sistem kepartaian.
Menurut dia, parlemen membutuhkan komposisi politik yang dapat mendukung proses pengambilan keputusan. Karena itu, pembahasan ambang batas tidak cukup melihat kepentingan partai dalam memperoleh kursi DPR.
Bamsoet juga menekankan pentingnya hubungan antara sistem kepartaian dan sistem pemerintahan presidensial.
Ambang Batas 4 Persen Masih Berlaku
Pada Pemilu 2024, undang-undang menetapkan parliamentary threshold sebesar 4 persen. Partai politik harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk mengikuti penghitungan kursi DPR.
KPU mencatat jumlah suara sah nasional Pemilu 2024 mencapai sekitar 151,79 juta suara. Dengan angka tersebut, batas 4 persen berada di kisaran 6,07 juta suara.
Hasil Pemilu 2024 kemudian menghasilkan delapan partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut dan memperoleh kursi DPR periode 2024-2029.
Namun, aturan untuk Pemilu 2029 masih membutuhkan perubahan. MK sebelumnya meminta pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran parliamentary threshold untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Bamsoet Soroti Potensi Suara Tidak Jadi Kursi
Bamsoet mengakui kenaikan ambang batas dapat memunculkan persoalan lain. Semakin tinggi batas suara, semakin besar pula kemungkinan suara pemilih tidak menghasilkan kursi DPR.
Karena itu, ia meminta pembentuk undang-undang melakukan kajian akademik. Simulasi hasil pemilu sebelumnya juga perlu masuk dalam pembahasan.
Bamsoet menilai pembentuk undang-undang perlu menghitung dampak angka 5 persen terhadap distribusi kursi. Perhitungan juga perlu melihat kondisi setiap daerah pemilihan.
Dengan begitu, perubahan angka tidak berjalan sendiri. Pembentuk undang-undang dapat menghubungkan ambang batas dengan desain pemilu secara keseluruhan.
RUU Pemilu Masih Masuk Tahap Pembahasan
Pembahasan RUU Pemilu kini menjadi salah satu agenda politik nasional. Sejumlah ketua umum partai politik juga sudah melakukan pertemuan untuk membicarakan revisi aturan tersebut.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono menyebut pertemuan tersebut membahas berbagai hal terkait UU Pemilu. Ia juga menyampaikan adanya kesepakatan sejumlah partai mengenai angka 5 persen.
Namun, pembahasan itu belum mencakup seluruh materi. Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan para ketua umum partai masih berada pada tahap bertukar gagasan.
Karena itu, publik masih perlu menunggu proses pembahasan berikutnya. Angka 5 persen juga masih menjadi bagian dari proses politik dan legislasi.
Bamsoet Dorong Pemisahan Pilpres dan Pileg
Selain ambang batas parlemen, Bamsoet mendorong pembahasan pemisahan Pilpres dan Pileg.
Ia menilai penyelenggaraan berbagai pemilihan dalam satu rangkaian membutuhkan desain yang lebih terukur. Menurut pandangannya, pemisahan dapat menjadi salah satu opsi dalam reformasi sistem pemilu.
Namun, isu ini perlu melihat putusan MK mengenai desain Pemilu 2029. MK pada 2025 menetapkan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, Pemilu lokal mencakup DPRD dan kepala daerah.
Jadi, pemisahan yang sudah MK tetapkan berbeda dari usulan pemisahan Pilpres dan Pileg yang Bamsoet dorong.
MK Sudah Atur Skema Pemilu 2029
MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029.
Dalam skema tersebut, pemilih memilih Presiden, DPR, dan DPD dalam satu pemilu nasional. Setelah itu, pemilih mengikuti pemilu lokal dalam rentang waktu dua tahun hingga dua tahun enam bulan.
Pemilu lokal mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan demikian, MK tidak memisahkan Pilpres dari pemilihan DPR dan DPD dalam putusan tersebut. MK justru mempertahankan keserentakan pemilu nasional.
MK Tegaskan Aturan untuk Pemilu 2029
Pada Agustus 2026, MK kembali menegaskan mekanisme tersebut. Putusan Nomor 259/PUU-XXIV/2026 menyatakan ketentuan pemisahan Pemilu nasional dan lokal sudah memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK juga menegaskan penyelenggara perlu menggunakan kerangka hukum yang mengikuti putusan sebelumnya.
Karena itu, DPR dan pemerintah perlu menyelesaikan perubahan sejumlah undang-undang sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan aturan teknis pemilu.
Pembahasan Tidak Hanya Soal Angka
Bamsoet juga meminta pembentuk undang-undang membahas sistem pemilu secara menyeluruh. Menurut dia, parliamentary threshold hanya menjadi satu bagian dari desain besar.
Pembahasan dapat mencakup metode konversi suara menjadi kursi. Daerah pemilihan juga masuk dalam isu yang perlu dikaji.
Jumlah kursi DPR dan penguatan partai politik juga memiliki kaitan dengan desain tersebut. Karena itu, perubahan ambang batas perlu melihat dampak pada keterwakilan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pembentuk undang-undang dapat menguji berbagai skenario sebelum menetapkan aturan baru.
Perdebatan Ambang Batas Masih Berlanjut
Wacana 5 persen bukan satu-satunya angka yang muncul dalam pembahasan. Sejumlah pihak memiliki pandangan berbeda mengenai besaran parliamentary threshold.
Perbedaan tersebut muncul karena ambang batas memiliki dampak langsung terhadap suara pemilih dan distribusi kursi DPR.
Sebagian pihak mendorong angka yang lebih rendah. Pihak lain membahas angka yang lebih tinggi dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian.
Karena itu, DPR dan pemerintah perlu mempertimbangkan putusan MK serta hasil kajian akademik dalam proses legislasi. Publik juga dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU Pemilu secara terbuka.
Menunggu Pembahasan RUU Pemilu
Pandangan Bamsoet mengenai angka 5 persen dan pemisahan Pilpres-Pileg menambah isu dalam pembahasan desain Pemilu 2029.
Untuk saat ini, angka 5 persen masih menjadi usulan dalam proses pembahasan. Begitu pula gagasan pemisahan Pilpres dan Pileg.
Sementara itu, MK sudah menetapkan kerangka pemisahan Pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Kerangka tersebut tetap menempatkan Pilpres, DPR, dan DPD dalam satu pemilu nasional.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah perlu menyusun perubahan aturan untuk menyesuaikan seluruh ketentuan dengan putusan MK. Proses legislasi tersebut akan menentukan bentuk akhir aturan Pemilu 2029.




