Peran Lima Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN, Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Proyek Rp1,2 Triliun

malangtoday.id – Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan baru kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional atau BGN. Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Kasus tersebut menyedot perhatian karena nilai anggarannya mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Penyidik menduga para tersangka bekerja sama untuk mengondisikan proses pengadaan agar PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT memenangkan proyek.
Kelima tersangka terdiri dari satu pejabat BGN dan empat pihak swasta. Mereka yaitu Kolonel Cpl Budi Utomo, Andri Mulyono, YY, AA, dan GB.
Penyidik juga menyoroti selisih besar antara jumlah motor dalam dokumen dengan realisasi barang. Rencana awal mencakup 25.644 unit motor listrik. Angka tersebut kemudian berubah menjadi sekitar 21 ribu unit.
Namun, penyidik menemukan realisasi riil sampai sekitar Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit. Kejagung menyebut dokumen pelaksanaan justru menggambarkan sekitar 21.800 unit seolah telah selesai.
Budi Utomo Berperan sebagai PPK Pengadaan Motor Listrik
Kolonel Cpl Budi Utomo menjadi satu-satunya tersangka dari unsur pejabat dalam klaster motor listrik tersebut.
Budi sebelumnya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Dalam proyek motor listrik, ia juga memegang posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Posisi tersebut membuat Budi memiliki peran penting dalam proses pengadaan.
Kejagung menduga Budi bekerja sama dengan pihak swasta dari PT YAT dan PT ASE. Penyidik menyebut kerja sama tersebut menyentuh proses penentuan pemenang, spesifikasi barang, serta Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.
Menurut penyidik, rangkaian itu kemudian mengarah kepada kemenangan PT YAT dalam pengadaan motor listrik BGN.
Kejagung masih mendalami kemungkinan penerimaan keuntungan maupun janji tertentu kepada Budi dalam perkara tersebut. Penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai bagian itu.
Andri Mulyono Diduga Aktif Mengatur Jalan PT YAT
Andri Mulyono atau AM memegang posisi Komisaris PT YAT sekaligus Komisaris PT ASE.
Nama Andri sudah lebih dahulu muncul dalam penyidikan klaster pengadaan motor listrik. Kejagung menetapkannya sebagai tersangka pada Juni 2026.
Penyidik menduga Andri mengetahui rencana pengadaan sebelum proses resmi berjalan. Setelah mendapat informasi mengenai proyek tersebut, ia kemudian aktif berkomunikasi dengan PPK.
Saat itu, PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang sesuai dengan persyaratan vendor. Penyidik menyebut Andri kemudian bekerja sama dengan pihak lain dan melakukan akuisisi PT ASE guna memperkuat posisi perusahaan dalam proses pengadaan.
Kejagung juga menduga Andri melakukan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik. Penyidik turut menyoroti proses penyusunan HPS serta spesifikasi pengadaan.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan proyek motor listrik BGN.
YY Menjabat Direktur PT YAT
Tersangka berikutnya berinisial YY. Kejagung menyebut YY menjabat sebagai Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal.
PT YAT menjadi perusahaan yang berada di pusat pengadaan motor listrik tersebut.
Kejagung memasukkan YY bersama para tersangka lainnya dalam dugaan persekongkolan untuk mengondisikan proses pengadaan. Penyidik menyoroti rangkaian mulai dari penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi, hingga HPS.
Kejagung belum memerinci secara terpisah setiap tindakan YY kepada publik. Karena itu, penyidikan masih akan menentukan tingkat keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti.
Penyidik menahan YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu setelah menetapkannya sebagai tersangka.
AA dan GB Berasal dari PT ASE
Dua tersangka lain memiliki hubungan dengan PT ASE.
AA menjabat sebagai Direktur PT ASE. GB juga tercatat sebagai Direktur PT ASE.
Kejagung menduga kedua pihak tersebut ikut terlibat bersama PT YAT dalam rangkaian pengadaan motor listrik. Penyidik mengaitkan PT ASE dengan proses yang membuat PT YAT mendapatkan posisi sebagai penyedia proyek.
Namun, Kejagung belum menguraikan tindakan individual AA dan GB secara lengkap kepada publik.
Penyidik saat ini menempatkan keduanya sebagai bagian dari kelompok pihak swasta yang diduga bekerja sama dengan PPK dalam mengondisikan pengadaan. Karena penyidikan masih berlanjut, aparat masih dapat mengembangkan peran setiap pihak berdasarkan temuan baru.
Realisasi Hanya 2.117 Unit Jadi Sorotan Besar
Perbedaan jumlah motor menjadi bagian yang paling mencolok dalam kasus ini.
Rencana awal menyebut pengadaan 25.644 unit motor listrik. Dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi sekitar 21 ribu unit.
Namun, Kejagung menyebut realisasi hingga sekitar Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik justru menemukan dokumen yang menggambarkan pekerjaan sekitar 21.800 unit seolah telah selesai.
Selisih antara realisasi fisik dan laporan tersebut kemudian memunculkan dugaan manipulasi dokumen pengadaan.
Kejagung juga menemukan dugaan penggunaan berita acara serah terima pekerjaan atau BAST yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dokumen itu memiliki posisi penting karena menjadi dasar dalam proses pembayaran proyek.
Kejagung Telusuri Kerugian Negara
Kejagung menyebut nilai anggaran pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, penyidik belum mengumumkan angka khusus kerugian negara untuk klaster tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP masih melakukan penghitungan.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penelusuran aset.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung melaporkan penyitaan uang sekitar Rp24,97 miliar serta sejumlah aset. Penyidik antara lain menyita pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, beberapa kendaraan, telepon seluler, serta puluhan dokumen.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan aset yang memiliki hubungan dengan perkara.
Lima Tersangka Hadapi Proses Hukum
Kejagung menjerat kelima tersangka menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini juga memakai mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.
Budi Utomo menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya. Penyidik menahan Andri Mulyono di Rutan Salemba. YY menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB menjalani penahanan di rumah tahanan Kejaksaan.
Penyidikan masih berlangsung. Kejagung terus mendalami alur pengadaan, penentuan harga, realisasi barang, proses pembayaran, serta kemungkinan aliran keuntungan kepada pihak tertentu.
Kasus pengadaan motor listrik BGN memperlihatkan besarnya perhatian aparat terhadap tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Perbedaan tajam antara laporan pengadaan dan jumlah barang yang benar-benar tersedia kini menjadi salah satu fokus utama penyidik.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan secara lebih rinci peran setiap tersangka, nilai kerugian negara, serta pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam pengadaan motor listrik tersebut.




