
malangtoday.id – Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. Polisi menangkap empat tersangka dalam penggerebekan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Kasus ini mencuat setelah Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian bergerak menuju kawasan pergudangan Taman Tekno sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi menemukan ratusan ribu lembar uang palsu dalam lokasi tersebut. Jumlahnya mencapai 360.000 lembar pecahan Rp100 ribu. Jika menghitung nilai nominal, seluruh lembar tersebut mencapai Rp36 miliar.
Polisi Tangkap Empat Tersangka
Polda Metro Jaya menangkap empat orang dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi menyebut mereka dengan inisial S, N atau NC, D, dan AB.
Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka. Namun, polisi telah menemukan pembagian tugas dalam jaringan tersebut.
AB berperan sebagai pihak yang memberikan pesanan. Sementara itu, N dan D bersama satu tersangka lain menjalankan proses produksi uang palsu. Polisi juga terus menelusuri jaringan yang membantu kegiatan tersebut.
Kasus ini juga menunjukkan pola perekrutan yang cukup terorganisasi. Polisi menemukan dua tersangka yang pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa.
Dua dari empat tersangka tercatat sebagai residivis. Mereka pernah terlibat perkara pemalsuan uang pada 2019 dan 2022. Temuan tersebut membuat penyidik semakin mendalami jaringan lama yang kemungkinan kembali menjalankan aktivitas serupa.
Sindikat Beroperasi Sejak Maret 2026
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut mulai memproduksi uang palsu sejak Maret 2026. Para pelaku menggunakan desain uang emisi 2016 dalam proses produksi.
Mereka juga menghasilkan uang palsu dengan kualitas tinggi. Polisi menyebut hasil cetakan itu masuk kategori Grade A.
Uang tersebut memiliki sejumlah unsur yang menyerupai rupiah asli. Polisi menemukan nomor seri, hologram, benang pengaman, dan simbol negara pada lembaran tersebut. Kondisi itu membuat polisi meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredarannya.
Meski jumlahnya mencapai Rp36 miliar, sindikat tersebut belum sempat mengedarkan seluruh uang palsu itu kepada masyarakat. Polisi bergerak lebih cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan tim berhasil mencegah peredaran uang tersebut. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Temukan Mesin Produksi
Selain menemukan uang palsu, polisi juga membawa sejumlah peralatan produksi dari lokasi. Barang tersebut mencakup mesin offset, printer berkualitas tinggi, mesin press, alat pemasang benang pengaman, tinta, laptop, dan perangkat pendukung lainnya.
Nilai seluruh peralatan produksi mencapai sekitar Rp1 miliar. Peralatan tersebut menunjukkan bahwa sindikat menjalankan produksi dalam skala besar.
Polisi kini memeriksa setiap barang untuk mengungkap alur produksi dan pembagian tugas para pelaku. Penyidik juga menelusuri komunikasi antara para tersangka dengan pihak lain.
Langkah tersebut penting karena polisi menduga jaringan ini memiliki koneksi lebih luas. Aparat juga ingin mengetahui pihak yang memberikan pesanan serta calon penerima uang palsu tersebut.
Polisi Cegah Uang Palsu Masuk Peredaran
Polda Metro Jaya memastikan uang palsu senilai Rp36 miliar belum beredar di tengah masyarakat. Polisi berhasil menghentikan aktivitas sindikat sebelum para pelaku menjalankan rencana distribusi.
Penyidik juga mendalami rencana distribusi yang mereka susun. Salah satu dugaan jalur distribusi mengarah ke sektor perbankan swasta.
Polisi terus mengembangkan informasi tersebut untuk mengetahui jaringan penerima dan pihak lain yang mungkin terlibat. Aparat juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendukung proses pemeriksaan dan pembuktian.
Langkah ini sekaligus membantu polisi memastikan karakteristik uang palsu yang mereka temukan. Bank Indonesia dapat memberikan keterangan ahli mengenai unsur keamanan pada rupiah serta perbedaan antara uang asli dan uang palsu.
Empat Tersangka Hadapi Ancaman 15 Tahun
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap empat tersangka. Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan peran setiap tersangka secara lebih rinci.
Selain itu, penyidik terus mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri asal peralatan produksi, sumber modal, jalur komunikasi, serta rencana distribusi uang palsu.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Polisi tidak hanya mengejar pelaku produksi, tetapi juga berusaha memutus jaringan yang dapat membantu peredaran uang palsu.
Dengan pengungkapan tersebut, sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu tidak sempat masuk ke masyarakat. Polisi kini fokus membongkar seluruh jaringan di balik produksi uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut.



