Menteri Imipas Cecar Kalapas Cibinong soal Temuan Ombudsman, Soroti Fasilitas Lapas

malangtoday.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 25 September 2026. Agus mengecek langsung sejumlah lokasi yang masuk dalam temuan Ombudsman.
Agus datang setelah Ombudsman menyoroti sejumlah fasilitas di area Lapas Cibinong. Lembaga pengawas tersebut menemukan bangunan yang memiliki fasilitas seperti hunian rumah dan menduga warga binaan menempati sebagian area itu.
Dalam kunjungan tersebut, Agus tidak hanya melihat kondisi lapas. Ia juga meminta penjelasan langsung dari Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Sementara itu, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto ikut mendampingi Agus. Aris juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kalapas saat mereka mengecek lokasi.
Menteri Imipas Datang Langsung ke Lapas Cibinong
Agus tiba di Lapas Cibinong sekitar pukul 10.15 WIB. Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan datang lebih dulu.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Lilik.
Agus kemudian mengecek beberapa titik yang masuk dalam perhatian Ombudsman. Ia ingin melihat kondisi lapangan secara langsung.
Langkah itu juga bertujuan mencocokkan laporan dari jajaran pemasyarakatan dengan kondisi yang ada di lokasi. Karena itu, Agus mengajak sejumlah pejabat terkait untuk mengikuti pemeriksaan.
Sebelumnya, Agus menyatakan ingin memeriksa laporan dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia kemudian mendatangi Lapas Cibinong untuk melihat fakta di lapangan.
Aris Marsudiyanto Cecar Kalapas
Dalam salah satu momen pemeriksaan, Aris Marsudiyanto mengajukan pertanyaan kepada Wisnu Hani Putranto. Aris lebih dulu menunjuk sebuah rumah yang berada di area lapas.
“Ini rumah siapa ini?” tanya Aris.
Wisnu menjawab bahwa rumah tersebut merupakan rumah dinas Kalapas. Setelah itu, Aris mengarahkan pemeriksaan menuju lokasi yang masuk dalam temuan Ombudsman.
Agus kemudian ikut bertanya kepada Wisnu mengenai lokasi lain. Percakapan tersebut berlangsung ketika mereka berjalan mengecek sejumlah bangunan.
Momen itu menjadi perhatian karena pejabat Kementerian Imipas ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan Lapas Cibinong. Pemeriksaan juga membuka ruang bagi pejabat pusat untuk melihat kondisi fasilitas secara langsung.
Ombudsman Temukan Fasilitas Khusus
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman awalnya membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.
Namun, petugas lapas sempat menolak tim Ombudsman masuk ke area blok sel warga binaan. Tim kemudian mengecek area lain di sekitar lapas.
Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti rumah. Tim menemukan sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta beberapa fasilitas lain.
Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Selain itu, tim melihat mobil mewah, fasilitas olahraga, kolam, serta simulator golf yang sedang dalam proses pembangunan.
Tim Ombudsman kemudian bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, petugas lapas menghalangi tim ketika ingin menggali keterangan lebih lanjut dari orang tersebut.
Ombudsman Soroti Celah Keamanan
Selain fasilitas hunian, Ombudsman juga menyoroti kondisi keamanan Lapas Cibinong. Tim menemukan jalan di belakang area parkir yang dapat menjadi akses kendaraan keluar dan masuk.
Ombudsman menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan celah keamanan. Karena itu, lembaga tersebut meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi itu mencakup regulasi, sumber daya manusia, petugas, pimpinan lapas, serta pejabat terkait. Ombudsman juga meminta Kementerian Imipas memeriksa dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.
Dengan begitu, pemerintah tidak hanya perlu melihat kondisi bangunan. Aparat juga perlu memeriksa tata kelola dan pengawasan di dalam lapas.
Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksa
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung menindaklanjuti temuan Ombudsman. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi membentuk tim untuk memeriksa berbagai aspek di Lapas Cibinong.
Tim tersebut memeriksa sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta sistem pengamanan. Pemeriksaan juga mencakup informasi yang muncul dalam laporan Ombudsman.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Ditjenpas ingin mendapatkan gambaran lengkap mengenai kondisi lapas. Tim tidak hanya memeriksa bangunan yang menjadi sorotan.
Selain itu, petugas juga perlu memeriksa dokumen yang berkaitan dengan penggunaan bangunan. Pemeriksaan tersebut dapat membantu menjelaskan status setiap fasilitas di kawasan tersebut.
Kakanwil Beri Penjelasan soal Rumah Dinas
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno sebelumnya memberikan penjelasan mengenai bangunan yang masuk dalam temuan Ombudsman.
Yudi mengatakan area tersebut memiliki sejumlah rumah dinas jabatan. Ia menjelaskan bahwa lokasi itu juga berkaitan dengan Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE.
Menurut Yudi, beberapa bangunan memiliki surat keputusan yang menetapkan statusnya sebagai rumah jabatan. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak melihat status setiap bangunan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Meski begitu, Ditjenpas tetap melanjutkan pemeriksaan. Jika tim menemukan aktivitas yang melanggar aturan, jajaran pemasyarakatan akan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Menko Yusril Minta Semua Pihak Terbuka
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga ikut merespons polemik tersebut.
Yusril meminta media melihat langsung kondisi Lapas Cibinong. Ia ingin masyarakat mendapatkan informasi berdasarkan kondisi nyata di lokasi.
Yusril juga meminta pihak terkait memastikan fungsi setiap fasilitas. Pemeriksaan perlu menjawab apakah bangunan tersebut merupakan rumah pegawai, fasilitas asimilasi, atau fasilitas khusus bagi warga binaan.
Menurut Yusril, proses pemeriksaan harus berjalan secara terbuka. Jika petugas menemukan pelanggaran, Kementerian Imipas akan mengambil tindakan sesuai aturan.
Sebaliknya, Yusril juga membuka ruang bagi Ombudsman untuk memberikan klarifikasi apabila hasil pemeriksaan menemukan perbedaan antara temuan lapangan dan penafsiran tertentu.
DPR Soroti Temuan di Lapas Cibinong
Temuan Ombudsman juga mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas jika pemeriksaan menemukan pelanggaran.
DPR juga meminta aparat memeriksa status bangunan, penghuni, pembiayaan, serta dokumen yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.
Selain itu, Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyatakan pihaknya akan memanggil pejabat terkait. DPR ingin mengetahui duduk perkara sekaligus mencari langkah perbaikan.
Karena itu, persoalan Lapas Cibinong kini mendapat perhatian dari beberapa lembaga negara. Pemerintah, Ombudsman, dan DPR sama-sama menyoroti aspek pengawasan serta tata kelola pemasyarakatan.
Menteri Imipas Tunggu Hasil Pemeriksaan
Agus Andrianto kini memiliki tugas untuk memastikan pemeriksaan berjalan secara menyeluruh. Kementerian Imipas perlu mencocokkan temuan Ombudsman dengan laporan internal.
Proses tersebut juga perlu menjawab status setiap bangunan dan orang yang menggunakan fasilitas di kawasan lapas. Selain itu, aparat perlu menelusuri aspek keamanan serta kemungkinan pelanggaran aturan.
Sementara itu, masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan resmi. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan berdasarkan bukti dan dokumen yang mereka periksa.
Dengan pemeriksaan langsung Menteri Imipas, polemik fasilitas di Lapas Cibinong memasuki tahap baru. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menentukan langkah Kementerian Imipas terhadap pengelolaan fasilitas dan jajaran yang bertanggung jawab.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola lembaga pemasyarakatan. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya perlu menjawab soal bangunan. Proses tersebut juga perlu memastikan standar keamanan dan pelayanan berjalan sesuai aturan.




