
malangtoday.id – Polda Riau membongkar dapur arang mangrove yang diduga mengolah kayu dari kawasan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan sekitar 140 ton arang bakau.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat pada 13 September 2026. Informasi itu mengarah pada dugaan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia.
Polisi kemudian bergerak untuk menelusuri jalur pengiriman tersebut. Tim menemukan kapal motor KM Million Line GT 34 di kawasan Rupat Utara pada 14 September 2026.
Kapal itu membawa sekitar 400 karung arang bakau. Temuan tersebut kemudian mengarahkan polisi menuju lokasi dapur arang di Desa Teluk Rhu.
Polisi Tangkap Dua Tersangka
Pengembangan kasus mengarah kepada dua orang yang polisi tetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AT dan AK.
AT berperan sebagai nakhoda kapal. Sementara itu, AK mengelola dapur arang sekaligus memiliki tempat produksi tersebut.
Polisi menduga keduanya terlibat dalam rantai produksi dan pengiriman arang mangrove. Penyidik juga terus mendalami asal kayu yang menjadi bahan baku.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa lima saksi. Tim juga melakukan pemeriksaan dari sisi kehutanan dan lingkungan hidup.
Langkah tersebut penting karena kasus ini tidak hanya berkaitan dengan perdagangan arang. Penyidik juga menelusuri dugaan kerusakan kawasan mangrove.
Polda Riau Sita Sekitar 140 Ton Arang
Polda Riau mengamankan sekitar 140 ton arang bakau dari pengungkapan tersebut. Polisi membagi barang bukti itu dalam dua lokasi.
Sebanyak 65 ton arang sudah polisi pindahkan ke Dumai. Jumlah tersebut mencapai sekitar 2.367 karung.
Sementara itu, sekitar 75 ton lainnya masih berada di gudang dapur arang. Polisi kemudian menyiapkan langkah lanjutan untuk memindahkan barang bukti tersebut.
Selain arang, polisi mengamankan KM Million Line GT 34. Tim juga menyita satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS 60 kilogram.
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan skala produksi yang cukup besar. Polisi kini mendalami seluruh aktivitas yang berkaitan dengan dapur arang tersebut.
Produksi Arang Berlangsung Sejak 2022
Hasil penyidikan sementara menunjukkan kegiatan produksi arang berlangsung sejak 2022. Artinya, aktivitas tersebut sudah berjalan sekitar empat tahun sebelum polisi membongkarnya.
Pengelola memperoleh bahan baku dari masyarakat. Mereka membeli kayu mangrove dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.
Setelah menerima kayu, pengelola memasukkannya ke dalam tungku pembakaran. Tungku besar dapat menghasilkan sekitar empat ton arang dalam satu proses pembakaran.
Sementara itu, tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton arang. Pengelola kemudian menjual arang tersebut dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram.
Harga itu kemudian naik cukup tinggi ketika arang mencapai pasar Malaysia.
Harga Arang Naik Setelah Masuk Malaysia
Penyidik menemukan perbedaan harga yang cukup besar antara pasar lokal dan Malaysia. Di lokasi produksi, pengelola menjual arang sekitar Rp3.000 per kilogram.
Namun, harga tersebut dapat mencapai Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram di Malaysia. Perbedaan harga bergantung pada kualitas arang.
Kondisi itu membuat pengiriman lintas negara memiliki nilai ekonomi yang menarik bagi pelaku. Polisi menduga Batu Pahat menjadi salah satu tujuan penjualan.
Karena itu, penyidik tidak hanya memeriksa proses produksi. Mereka juga mendalami jalur distribusi dan pihak yang terlibat dalam pengiriman.
Polisi Telusuri Dugaan Perambahan Mangrove
Kasus ini mendapat perhatian karena bahan bakunya berasal dari kayu mangrove. Kawasan mangrove memiliki peran penting bagi ekosistem pesisir.
Hutan mangrove membantu menjaga garis pantai. Vegetasi tersebut juga dapat mengurangi dampak abrasi dan menjadi habitat berbagai jenis satwa.
Kerusakan mangrove dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Karena itu, Polda Riau memasukkan kasus tersebut dalam penanganan kejahatan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan juga meninjau lokasi dapur arang pada 23 September 2026. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
Selain itu, ia mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan mangrove. Menurutnya, upaya perlindungan lingkungan membutuhkan kerja sama antara aparat dan masyarakat.
Pulau Rupat Punya Kawasan Mangrove Luas
Pulau Rupat memiliki posisi penting karena masuk wilayah terluar Indonesia. Kawasan tersebut juga menghadapi ancaman abrasi yang dapat menggerus wilayah pesisir.
Polda Riau mencatat luas mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Khusus Pulau Rupat, kawasan mangrove mencapai sekitar 15.552 hektare.
Dari angka tersebut, sekitar 13.965 hektare masuk kategori mangrove lebat. Kemudian, sekitar 826 hektare masuk kategori mangrove sedang.
Sementara itu, sekitar 761 hektare masuk kategori mangrove jarang.
Data tersebut menunjukkan luasnya kawasan yang perlu mendapat perlindungan. Karena itu, penindakan terhadap perambahan menjadi salah satu langkah untuk menjaga ekosistem pesisir.
Polda Riau Siapkan Restorasi Lingkungan
Polda Riau tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Kepolisian juga menyiapkan langkah restorasi lingkungan.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai akan menjalankan program “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan”. Program tersebut menargetkan penanaman satu juta pohon.
Langkah tersebut melengkapi upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Dengan pendekatan itu, aparat ingin menggabungkan pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Masyarakat juga memiliki peran penting. Warga dapat membantu menjaga kawasan pesisir dan melaporkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Dua Tersangka Hadapi Ancaman Pidana
Penyidik menerapkan sejumlah pasal kehutanan terhadap AT dan AK. Polisi menggunakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyidik juga menggunakan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda. Proses hukum selanjutnya akan menentukan tanggung jawab masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Karena itu, perkembangan penyidikan dapat membuka informasi baru mengenai sumber kayu, jaringan perdagangan, dan jalur pengiriman arang.
Polda Riau Sebut Kasus Ini Bukan yang Pertama
Polda Riau menyebut kasus perambahan mangrove untuk produksi arang ini sebagai pengungkapan kedua dengan pola serupa.
Sebelumnya, polisi juga menangani kasus serupa di Pulau Meranti. Dalam perkara tersebut, pelaku juga mengarahkan arang mangrove menuju Malaysia.
Temuan tersebut menunjukkan adanya jalur perdagangan lintas negara yang perlu mendapat perhatian. Aparat kini perlu menelusuri setiap mata rantai dalam perdagangan tersebut.
Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pengelola dapur arang. Polisi juga dapat mengungkap pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan dan distribusi.
Perlindungan Mangrove Jadi Perhatian Utama
Pengungkapan dapur arang di Rupat memperlihatkan tantangan dalam menjaga kawasan mangrove. Nilai ekonomi kayu dan arang dapat mendorong pihak tertentu mengeksploitasi kawasan pesisir.
Di sisi lain, masyarakat membutuhkan lingkungan yang sehat dan kawasan pesisir yang kuat. Mangrove membantu melindungi pulau dari abrasi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, penanganan kasus tersebut memiliki dua sisi. Polisi harus memproses dugaan tindak pidana. Pada saat yang sama, pemerintah dan masyarakat perlu menjaga serta memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan.
Kini, penyidik Polda Riau masih melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka. Polisi juga mendalami asal bahan baku dan jalur perdagangan arang menuju Malaysia.
Kasus tersebut menjadi perhatian baru dalam upaya melindungi mangrove Pulau Rupat. Dengan penegakan hukum dan restorasi yang berjalan bersama, Polda Riau ingin menjaga kawasan pesisir dari kerusakan yang lebih luas.




