RUU Perampasan Aset, Advokat Soroti Pentingnya Peran Manusia di Balik Penegakan Hukum

malangtoday.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III DPR RI. Sejumlah pakar hukum dan advokat ikut menyampaikan pandangan dalam pembahasan tersebut.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid turut menyoroti satu aspek penting. Ia menilai kualitas manusia yang menjalankan aturan memiliki peran besar dalam pemberantasan korupsi.
Luthfi menyebut konsep the men behind the gun sebagai gambaran penting dalam penegakan hukum. Menurut dia, aturan yang kuat tetap membutuhkan aparat dan penegak hukum yang memiliki integritas.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya membicarakan kewenangan, prosedur, dan jenis aset. Pemerintah serta DPR juga perlu memperhatikan orang yang menjalankan setiap ketentuan.
Luthfi Ceritakan Pengalamannya dengan Advokat Jepang
Dalam pemaparannya di Komisi III DPR, Luthfi menceritakan percakapannya dengan seorang advokat dari Jepang. Ia mengaku pernah menanyakan alasan tingkat kepatuhan hukum di Jepang.
Luthfi kemudian mengutip penjelasan advokat tersebut mengenai kebiasaan masyarakat Jepang. Menurut cerita yang ia sampaikan, masyarakat tetap mematuhi aturan meski tidak ada orang lain yang mengawasi.
Cerita tersebut membawa Luthfi pada satu kesimpulan. Ia menilai kepatuhan terhadap hukum tidak hanya muncul karena adanya ancaman sanksi.
Menurutnya, kesadaran individu juga memegang peranan penting. Masyarakat perlu memahami batas antara hak, kewajiban, dan tindakan yang melanggar hukum.
Dengan begitu, RUU Perampasan Aset harus berjalan bersama dengan penguatan integritas aparat. Aturan dapat memberikan dasar hukum, tetapi manusia menentukan cara menjalankan aturan tersebut.
Komisi III Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Komisi III DPR terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pada 23 September 2026, komisi tersebut kembali menggelar pembahasan bersama pakar hukum dan kalangan advokat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset masuk agenda super prioritas komisinya. Pembahasan juga melibatkan berbagai pihak agar anggota DPR memperoleh masukan dari beragam sudut pandang.
Langkah tersebut menunjukkan perhatian besar DPR terhadap aturan perampasan aset. RUU ini nantinya dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, kewenangan besar juga membutuhkan pengawasan yang kuat. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak masyarakat.
Integritas Aparat Jadi Perhatian
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga menyentuh persoalan integritas aparat penegak hukum. Ketua Komisi III DPR sebelumnya mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kondisi aparat yang akan menjalankan aturan tersebut.
Perampasan aset dapat memberikan kewenangan besar kepada aparat. Oleh sebab itu, mekanisme pengawasan perlu berjalan secara jelas.
Selain itu, proses hukum harus memberikan ruang bagi pihak yang terkena tindakan perampasan untuk memperoleh perlindungan hukum. Pengadilan juga memiliki peran penting dalam menjaga proses agar tetap berjalan sesuai prinsip hukum.
Dengan mekanisme yang jelas, aparat dapat menjalankan kewenangannya secara terukur. Masyarakat pun dapat memahami alasan dan prosedur yang berlaku.
RUU Perampasan Aset Perlu Aturan yang Jelas
Sejumlah pakar hukum sebelumnya menyoroti kebutuhan aturan khusus dalam mekanisme perampasan aset. Mereka melihat aturan yang ada masih tersebar dalam beberapa undang-undang.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu menyusun mekanisme yang lebih terintegrasi.
Pembahasan juga perlu memperjelas jenis aset yang dapat masuk dalam proses perampasan. Selain itu, aturan perlu menjelaskan tahapan penyitaan, pengelolaan aset, sampai pemanfaatan hasil rampasan.
Aspek tersebut penting karena nilai aset dapat berubah selama proses hukum berlangsung. Negara juga perlu menjaga nilai aset agar tidak menimbulkan kerugian tambahan.
Target Pembahasan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Komisi III masih mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan. Proses itu mencakup pakar hukum, advokat, akademisi, dan pihak lain yang memiliki kompetensi terkait perampasan aset.
Selanjutnya, pembahasan akan menentukan bentuk akhir aturan yang masuk dalam RUU. DPR perlu memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.
Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR perlu memperhatikan prinsip perlindungan hak warga. Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Manusia Tetap Menjadi Faktor Penting
Pernyataan Luthfi tentang the men behind the gun menempatkan manusia sebagai faktor penting dalam pelaksanaan hukum. RUU Perampasan Aset dapat memberikan instrumen baru bagi negara untuk menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, kualitas penerapan aturan tetap bergantung pada integritas orang yang menjalankannya. Aparat perlu menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab.
Selain itu, lembaga penegak hukum membutuhkan sistem pengawasan yang kuat. Pengawasan dapat membantu mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut teks undang-undang. Proses tersebut juga menyentuh kesiapan aparat, mekanisme pengawasan, perlindungan hukum, dan kesadaran masyarakat.
Karena itu, konsep the men behind the gun menjadi salah satu pesan penting dalam pembahasan aturan tersebut. Aturan yang jelas membutuhkan pelaksana yang berintegritas agar tujuan penegakan hukum dapat berjalan sesuai prinsip hukum.




