Kejagung Respons Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

malangtoday.id – Kejaksaan Agung merespons putusan banding Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa akan mempelajari putusan tersebut. Kejagung menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum mengambil langkah berikutnya.
Anang juga menegaskan sikap Kejagung terhadap putusan hakim. Menurut dia, Kejagung menghormati keputusan majelis hakim dalam sidang banding.
Kejagung Tunggu Salinan Putusan
Tim jaksa belum menentukan langkah hukum setelah putusan banding tersebut. Kejagung masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Setelah menerima dokumen itu, jaksa akan memeriksa seluruh pertimbangan majelis hakim. Tim juga akan mencermati perubahan hukuman dalam putusan banding.
Kejagung kemudian akan menentukan sikap sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah setelah menerima putusan.
Dengan begitu, Kejagung belum memberikan keputusan final mengenai langkah hukum berikutnya. Tim penuntut umum masih menjalankan proses kajian terhadap putusan tersebut.
Pengadilan Pangkas Hukuman Nadiem
Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang banding Nadiem pada Kamis, 24 September 2026. Majelis hakim kemudian mengurangi hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Hakim tetap menyatakan Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook. Majelis juga menilai hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan pembuktian dan penerapan hukum secara tepat.
Selain hukuman penjara, Nadiem harus membayar denda Rp1 miliar. Jika Nadiem tidak membayar denda tersebut, aturan putusan menggantinya dengan 140 hari penjara.
Putusan banding juga mengubah nilai uang pengganti. Majelis menetapkan uang pengganti sekitar Rp548,76 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar. Dengan keputusan terbaru, nilai tersebut turun sekitar Rp260,8 miliar.
Hakim Tetap Pertahankan Kerugian Negara Rp1,5 Triliun
Majelis hakim banding tetap menggunakan angka kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun dalam perkara tersebut. Hakim juga tetap menggunakan Pasal 604 KUHP sebagai salah satu dasar putusan.
Selain itu, majelis menilai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah mempertimbangkan perkara secara tepat. Pertimbangan tersebut mencakup proses pembuktian dan penerapan hukum.
Namun, majelis mengubah sejumlah bagian dalam hukuman Nadiem. Perubahan tersebut mencakup masa hukuman penjara dan nilai uang pengganti.
Karena itu, putusan banding tidak menghapus hukuman terhadap Nadiem. Pengadilan tetap menjatuhkan hukuman pidana dalam perkara tersebut.
Kejagung Sebelumnya Ajukan Banding
Kejagung sebelumnya mengajukan banding setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Tim jaksa mengajukan banding pada awal Juli 2026. Saat itu, Kejagung mengatakan pihaknya ingin mengkaji kembali sejumlah bagian dalam putusan tingkat pertama.
Langkah tersebut kemudian membawa perkara ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis hakim tingkat banding lalu memeriksa kembali perkara tersebut.
Kini, Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan putusan. Kejagung kembali mempelajari hasil pemeriksaan pada tingkat banding.
Sementara itu, pihak Nadiem juga memiliki langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya bergantung pada sikap masing-masing pihak setelah mereka menerima salinan putusan.
Perkara Berawal dari Pengadaan Chromebook
Perkara Nadiem berkaitan dengan program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan.
Kejaksaan Agung mengusut perkara tersebut setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Penyidik kemudian membawa perkara ke pengadilan setelah menjalankan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Jaksa dalam persidangan menyampaikan sejumlah temuan mengenai proses pengadaan. Tim penuntut umum juga menghadirkan sejumlah saksi dan bukti untuk mendukung dakwaan.
Nadiem kemudian menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Juni 2026.
Nadiem dan tim hukumnya kemudian menempuh upaya banding. Pengadilan Tinggi Jakarta selanjutnya memeriksa perkara tersebut dan mengeluarkan putusan pada 24 September 2026.
Kejagung Pelajari Langkah Hukum Berikutnya
Kejagung kini fokus memeriksa salinan putusan banding. Tim jaksa perlu melihat seluruh pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan.
Langkah itu juga mencakup pemeriksaan terhadap perubahan hukuman penjara dan uang pengganti. Jaksa perlu memastikan seluruh bagian putusan sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum.
Setelah proses kajian selesai, Kejagung dapat menentukan sikap dalam batas waktu yang berlaku. Karena itu, masyarakat masih perlu menunggu keputusan resmi dari tim penuntut umum.
Pada saat yang sama, putusan banding memberikan perubahan pada hukuman Nadiem. Pengadilan memangkas masa penjara satu tahun dan menurunkan nilai uang pengganti.
Perkembangan Perkara Masih Berlanjut
Perkara Nadiem belum berhenti pada pengumuman putusan banding. Kejagung masih memiliki proses internal untuk menentukan langkah setelah menerima salinan putusan.
Tim jaksa akan mencermati seluruh isi putusan secara menyeluruh. Setelah itu, Kejagung akan menyampaikan sikap sesuai mekanisme hukum.
Masyarakat juga perlu mengikuti informasi dari lembaga penegak hukum dan pengadilan. Setiap perkembangan baru dapat memengaruhi tahapan perkara selanjutnya.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi perkembangan terbaru dalam perkara pengadaan Chromebook. Kejagung kini menunggu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.




