
malangtoday.id – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kubu Denny Indrayana menilai persoalan dokumen pendidikan dapat memengaruhi langkah politik Gibran pada pemilihan presiden berikutnya.
Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, menyampaikan pandangan tersebut setelah sidang putusan di Mahkamah Konstitusi.
Bambang menilai Gibran tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilpres jika tidak memenuhi syarat pendidikan yang berlaku. Ia kemudian menyebut program pendidikan kesetaraan Paket C sebagai salah satu jalan yang dapat Gibran tempuh.
Pernyataan itu langsung menarik perhatian publik. Sebab, Gibran saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Namun, publik perlu membedakan pendapat kubu pemohon dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi. MK tidak menyatakan Gibran otomatis kehilangan hak untuk maju dalam Pilpres berikutnya.
MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran
Mahkamah Konstitusi membahas persoalan pendidikan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan majelis tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan kelulusan setingkat SMA atau sederajat.
Majelis menghubungkan persoalan tersebut dengan ketentuan pendidikan minimum dalam Undang-Undang Pemilu.
Meski begitu, MK tidak membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan yang sekarang ia jalankan.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Karena alasan itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan seperti yang para pemohon inginkan.
Kondisi tersebut membuat putusan MK memunculkan berbagai penafsiran politik dan hukum.
Kubu Denny melihat pertimbangan MK sebagai persoalan serius bagi perjalanan politik Gibran ke depan.
Kubu Denny Menilai Syarat Pendidikan Bisa Jadi Hambatan
Denny Indrayana menilai seseorang harus memiliki bukti pendidikan setingkat SMA jika ingin menduduki jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan tersebut.
Menurut Denny, aturan itu juga menyentuh pencalonan kepala daerah, anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden.
Atas dasar tersebut, Denny menilai Gibran akan menghadapi masalah jika ingin mengikuti Pilpres 2029 tanpa dokumen pendidikan yang memenuhi syarat.
Denny kemudian menyinggung jalur Paket C sebagai salah satu alternatif untuk memperoleh bukti pendidikan setara SMA.
Bambang Widjojanto juga menyampaikan pandangan serupa.
Ia menilai Gibran perlu menyelesaikan persoalan syarat pendidikan terlebih dahulu sebelum kembali mengikuti kontestasi politik yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA.
Namun, pandangan tersebut tetap merupakan pendapat hukum dari kubu Denny Indrayana.
Putusan MK sendiri tidak memuat amar yang melarang Gibran mengikuti Pilpres 2029.
Apa Itu Paket C?
Paket C merupakan program pendidikan kesetaraan yang memiliki jenjang setara SMA atau MA.
Program tersebut memberi kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pendidikan kesetaraan melalui jalur nonformal.
Karena itu, kubu Denny menyebut Paket C ketika membahas kemungkinan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan pada masa mendatang.
Meski demikian, persoalan pencalonan presiden atau wakil presiden tidak hanya bergantung pada satu dokumen.
KPU nantinya harus memeriksa seluruh persyaratan calon berdasarkan peraturan yang berlaku saat pendaftaran Pilpres berikutnya.
Aturan juga dapat mengalami perubahan sebelum Pilpres 2029.
Karena itu, publik belum dapat menyimpulkan secara mutlak bahwa Gibran pasti gagal mengikuti Pilpres berikutnya.
MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Bagian ini menjadi poin penting dalam polemik tersebut.
Mahkamah memang menyampaikan persoalan mengenai bukti pendidikan dalam pertimbangannya. Namun, MK tidak mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK juga tidak mengeluarkan amar yang melarang Gibran mencalonkan diri pada Pilpres berikutnya.
Mahkamah menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden sudah berakhir setelah ia menjalani pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, mekanisme sengketa hasil Pilpres tidak lagi cocok untuk menyelesaikan persoalan tersebut setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 berakhir.
Karena itu, pernyataan bahwa Gibran “tak bisa maju lagi” berasal dari analisis Denny Indrayana dan tim hukumnya.
Perbedaan antara pertimbangan MK dan kesimpulan kubu Denny sangat penting agar publik tidak salah memahami putusan.
Polemik Bisa Berlanjut Menuju Pilpres 2029
Putusan MK kemungkinan belum mengakhiri polemik soal pendidikan Gibran.
Sebaliknya, isu tersebut dapat kembali muncul menjelang Pilpres 2029 jika Gibran ingin mengikuti kontestasi nasional.
Saat itu, KPU akan memeriksa persyaratan pencalonan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pihak yang mendukung Gibran tentu dapat mengajukan argumentasi hukum mengenai riwayat pendidikan dan dokumen yang ia miliki.
Sementara itu, pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan kemungkinan akan memakai pertimbangan MK sebagai bagian dari argumen mereka.
Situasi tersebut dapat memicu perdebatan hukum baru.
Namun, proses pencalonan berikutnya tetap membutuhkan keputusan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Masa Depan Politik Gibran Jadi Sorotan
Pernyataan kubu Denny membuat arah politik Gibran kembali menarik perhatian.
Gibran masih memiliki waktu sebelum tahapan Pilpres 2029 dimulai. Dalam periode tersebut, perkembangan regulasi dapat menentukan syarat yang harus setiap calon penuhi.
Kubu Denny mendorong Gibran untuk memperoleh bukti pendidikan setara SMA apabila ingin menghindari persoalan serupa.
Mereka menyebut Paket C sebagai salah satu jalur yang memungkinkan.
Namun, pernyataan tersebut belum berarti Gibran secara hukum kehilangan hak untuk mengikuti Pilpres berikutnya.
Untuk saat ini, MK tetap mempertahankan status Gibran sebagai Wakil Presiden. MK juga tidak mengeluarkan larangan pencalonan untuk Pilpres 2029.
Karena itu, polemik mengenai peluang Gibran pada Pilpres berikutnya masih terbuka.
Perkembangan aturan, keputusan lembaga pemilu, serta dokumen pendidikan yang muncul pada masa mendatang akan menentukan kelanjutan persoalan tersebut.




