
malangtoday.id – Pertanyaan mengenai kemampuan seluruh UMKM memperoleh sertifikat halal dalam waktu satu bulan semakin relevan menjelang Oktober 2026. Pemerintah terus mendorong pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi produk mereka.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH juga memperkuat berbagai layanan untuk mempercepat proses tersebut. Pemerintah menyediakan jalur reguler dan skema self declare sesuai karakteristik usaha.
Namun, masyarakat perlu membedakan antara kemungkinan satu pelaku usaha menyelesaikan proses dalam sebulan dan kemampuan seluruh UMKM melakukannya secara serentak.
Secara prosedural, banyak usaha mikro dan kecil memiliki peluang untuk menyelesaikan sertifikasi dalam waktu kurang dari satu bulan. Standar pelayanan BPJPH mencantumkan jangka layanan 12 hari kerja untuk skema self declare sesuai tahapan layanan yang berlaku.
Meski demikian, pelaku usaha harus memenuhi seluruh persyaratan sejak awal. Kesiapan dokumen, bahan baku, proses produksi, pendampingan, serta kesesuaian produk sangat menentukan kelancaran proses.
Karena itu, target satu bulan cukup realistis untuk sebagian pelaku usaha. Namun, target tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh UMKM Indonesia.
Wajib Halal 18 Oktober 2026 Semakin Dekat
Pemerintah akan menjalankan tahapan Wajib Halal berikutnya mulai 18 Oktober 2026. Aturan tersebut mencakup berbagai kelompok produk, termasuk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil.
Pemerintah juga memasukkan hasil sembelihan, jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan dalam tahapan kewajiban tersebut.
Kondisi ini membuat sertifikasi halal semakin penting bagi UMKM.
Pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan bahan baku mereka halal. Mereka juga perlu menata proses produksi, administrasi, fasilitas usaha, serta pencatatan bahan.
BPJPH terus mengajak pelaku UMK agar tidak menunggu hingga mendekati tenggat. Pemerintah juga meningkatkan koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga untuk memperluas akses layanan.
Langkah tersebut penting karena jumlah pelaku usaha sangat besar. Jika terlalu banyak UMKM mengajukan permohonan pada waktu yang sama, ekosistem layanan tentu menghadapi tekanan yang lebih tinggi.
Skema Self Declare Membuka Peluang Proses Lebih Cepat
Skema self declare menjadi salah satu jalur penting bagi usaha mikro dan kecil.
Namun, tidak semua UMKM otomatis memenuhi syarat skema ini.
BPJPH menetapkan sejumlah kriteria. Pelaku UMK harus memiliki Nomor Induk Berusaha dengan skala mikro atau kecil. Usaha juga harus menggunakan bahan yang jelas status halalnya.
Selain itu, pelaku usaha harus menjalankan proses produksi sederhana. Produk juga tidak boleh bersinggungan dengan bahan haram.
Pelaku usaha harus memenuhi ketentuan lain mengenai fasilitas produksi, bahan, peralatan, proses pengawetan, dan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal.
Pendamping Proses Produk Halal juga harus memverifikasi proses usaha tersebut.
Artinya, pelaku UMK yang memenuhi seluruh kriteria memiliki jalan yang lebih sederhana. Mereka dapat memanfaatkan self declare untuk mengejar sertifikat dalam waktu relatif singkat.
Sebaliknya, usaha dengan produk atau proses yang lebih kompleks mungkin membutuhkan jalur lain.
Program SEHATI 2026 Membantu UMK Mengurangi Beban Biaya
Pemerintah juga membuka Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026.
Pada awal 2026, BPJPH menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria.
Program tersebut memberikan keuntungan besar bagi pelaku UMK.
Mereka tidak perlu menanggung biaya sertifikasi melalui kuota fasilitasi tersebut. Pelaku usaha juga mendapat dukungan Pendamping Proses Produk Halal.
BPJPH mencatat lebih dari 111 ribu pendamping tersebar di berbagai wilayah ketika program SEHATI 2026 mulai berjalan.
Jaringan pendamping tersebut dapat membantu UMK memahami persyaratan dan menyusun pengajuan dengan benar.
Namun, jumlah kuota tetap memiliki batas. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan selama fasilitas masih tersedia.
Apakah Semua UMKM Bisa Selesai dalam Sebulan?
Jawabannya perlu melihat skala persoalan.
Jika pertanyaan tersebut membahas satu UMK yang sudah siap, peluangnya cukup besar.
Pelaku usaha dapat menyelesaikan proses kurang dari sebulan ketika dokumen lengkap, bahan memenuhi ketentuan, dan produk masuk kriteria self declare.
Namun, jika pertanyaannya mencakup seluruh UMKM Indonesia secara serentak, target satu bulan sulit menjadi ukuran yang realistis.
Pertama, tidak semua UMKM memiliki tingkat kesiapan yang sama.
Sebagian pelaku usaha sudah memiliki NIB, daftar bahan, penyelia halal, dan pencatatan produksi. Sebagian lainnya masih perlu menyelesaikan administrasi dasar.
Kedua, tidak semua produk memenuhi kriteria self declare.
Usaha dengan proses lebih kompleks memerlukan mekanisme sertifikasi yang berbeda. Jalur reguler melibatkan proses pemeriksaan atau pengujian sesuai karakter produk.
Ketiga, istilah UMKM juga mencakup usaha menengah.
Sementara itu, fasilitas self declare secara khusus menyasar usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Karena itu, masyarakat tidak dapat menyamakan seluruh kelompok UMKM dalam satu jalur sertifikasi.
Kelengkapan Dokumen Menjadi Kunci Kecepatan
Kecepatan sertifikasi tidak hanya bergantung pada BPJPH.
Pelaku usaha juga memegang peran besar.
UMK perlu menyiapkan NIB, daftar bahan, informasi proses produksi, nama produk, foto produk, dokumen SJPH, dan persyaratan lain sejak awal.
Pelaku usaha juga perlu memeriksa asal bahan baku.
Jika usaha menggunakan bahan turunan hewan, pelaku usaha harus memastikan sumber bahan memenuhi ketentuan halal.
Kesalahan sederhana dapat menghambat proses. Nama bahan yang tidak jelas, dokumen yang kurang lengkap, atau perubahan komposisi dapat memerlukan perbaikan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu minggu terakhir menjelang 18 Oktober 2026.
Pemerintah Perlu Mengejar Pemerataan Sertifikasi Halal
Pemerintah kini tidak hanya mengejar jumlah sertifikat.
BPJPH juga memperkuat kesiapan ekosistem halal secara nasional.
Pada September 2026, pemerintah membahas kesiapan UMK, rumah potong hewan, rumah potong unggas, bahan baku, industri pengolahan, perdagangan, hingga distribusi menjelang Wajib Halal Oktober 2026.
Pemerintah juga perlu memperluas edukasi hingga wilayah yang memiliki akses pendampingan terbatas.
Pelaku UMKM di daerah harus memperoleh kesempatan yang sama seperti pelaku usaha di kota besar.
Digitalisasi melalui SIHALAL membantu mempercepat proses. Namun, literasi digital tetap menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha.
Pendampingan langsung tetap memiliki peran penting.
Sertifikat Halal Bukan Sekadar Mengejar Tenggat
Pelaku UMKM sebaiknya tidak melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban administratif.
Sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Konsumen dapat memperoleh kepastian mengenai proses dan bahan produk. Pelaku usaha juga dapat menggunakan kepastian halal untuk memperkuat posisi produk di pasar.
Sertifikasi halal bahkan dapat membuka peluang yang lebih luas ketika UMKM ingin masuk ke jaringan ritel, memperluas distribusi, atau mengembangkan pasar baru.
Karena itu, pelaku usaha perlu memandang proses ini sebagai investasi jangka panjang.
Satu Bulan Bisa, tetapi Jangan Menunggu Satu Bulan Terakhir
Kesimpulannya, banyak pelaku usaha mikro dan kecil berpeluang mendapatkan sertifikat halal dalam waktu kurang dari satu bulan.
Skema self declare memberikan jalur yang cepat bagi UMK yang memenuhi kriteria. Standar layanan juga memberikan gambaran bahwa proses dapat berjalan dalam hitungan hari kerja ketika seluruh persyaratan lengkap.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti seluruh UMKM Indonesia dapat menyelesaikan sertifikasi secara serentak hanya dalam satu bulan.



