
malangtoday.id – Roy Suryo menjalani sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 17 September 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jadwal persidangan sebelumnya tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur.
Sidang ini menarik perhatian karena jaksa menguraikan sejumlah materi yang berkaitan dengan perjalanan kasus. Jaksa juga menyinggung komunikasi dan percakapan yang melibatkan Roy Suryo dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam rangkaian materi perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan berbagai pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang muncul dalam diskusi publik, media sosial, serta sejumlah konten digital.
Proses persidangan kini menjadi arena bagi jaksa dan kubu Roy Suryo untuk menguji argumentasi masing-masing secara hukum. Majelis hakim nantinya akan menilai bukti, keterangan saksi, dan argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan.
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Timur
PN Jakarta Timur mengagendakan sidang perdana Roy Suryo pada Kamis pagi dengan agenda pembacaan dakwaan. Pengadilan sebelumnya menetapkan jadwal persidangan sekitar pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama.
Sidang tersebut membuka babak baru setelah perkara ini melewati proses penyidikan, pelimpahan perkara, serta sejumlah permohonan praperadilan.
Roy sebelumnya juga menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan. Ia mengatakan akan membawa sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung argumentasinya dalam perkara ini.
Roy tetap mempertahankan pandangannya mengenai dokumen pendidikan Jokowi. Namun, pandangan tersebut merupakan klaim dari pihak Roy. Pengadilan akan menguji klaim itu melalui proses pembuktian.
Sementara itu, perkara pidana yang kini berjalan berfokus pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Karena itu, persidangan akan menilai unsur hukum berdasarkan dakwaan dan alat bukti yang para pihak ajukan.
Jaksa Uraikan Percakapan yang Melibatkan Abraham Samad
Nama Abraham Samad ikut muncul dalam rangkaian perkara sejak tahap penyidikan. Mantan Ketua KPK periode 2011–2015 tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait konten podcast yang menghadirkan Roy Suryo dan beberapa narasumber lain.
Abraham kala itu menjelaskan bahwa penyidik banyak mengajukan pertanyaan mengenai isi podcastnya. Tim hukumnya juga mengatakan penyidik menanyakan wawancara yang melibatkan Roy Suryo.
Dalam sidang perdana Roy, materi percakapan tersebut kembali menarik perhatian ketika jaksa menguraikan rangkaian peristiwa dalam perkara.
Bagian ini memiliki posisi penting karena jaksa berusaha menjelaskan konteks komunikasi, penyebaran informasi, serta hubungan antara berbagai pernyataan yang muncul ke ruang publik.
Namun, pembacaan materi dakwaan belum menentukan kesalahan Roy Suryo. Majelis hakim masih perlu mendengar pembelaan, memeriksa saksi, menilai bukti, serta menguji seluruh argumentasi selama persidangan.
Kubu Roy Suryo Sempat Pertanyakan Surat Dakwaan
Sidang perdana juga memunculkan perdebatan sebelum jaksa membacakan materi dakwaan.
Tim kuasa hukum Roy Suryo melalui Refly Harun mempertanyakan surat dakwaan yang akan jaksa gunakan. Menurut tim hukum, mereka sebelumnya menerima dua versi surat dakwaan.
Refly kemudian meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar pembacaan dakwaan.
Jaksa menjelaskan bahwa mereka menggunakan dakwaan tertanggal 27 Juli 2026. Jaksa menyebut dokumen tersebut sebagai dakwaan terakhir yang mereka limpahkan kepada pengadilan setelah melakukan perbaikan sebelum penetapan hakim.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa kubu Roy mulai menguji aspek prosedural sejak awal persidangan.
Tim hukum Roy memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pengadilan kemudian akan menilai keberatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Tahap Persidangan
Kasus ini berawal dari polemik panjang mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.
Pada tahap sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima sejumlah laporan terkait tudingan ijazah palsu. Salah satu laporan datang langsung dari Jokowi. Polisi kemudian menjalankan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pihak.
Proses tersebut kemudian mengarah kepada perkara Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Roy juga sempat menempuh jalur praperadilan untuk mempersoalkan beberapa tindakan penyidik. Dalam salah satu putusan, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Meski demikian, perkara pokok tetap melanjutkan perjalanan hingga memasuki tahap persidangan.
Kini, majelis hakim akan memusatkan pemeriksaan pada dakwaan, bukti, saksi, ahli, dan pembelaan yang masing-masing pihak sampaikan.
Persidangan Menjadi Ruang Pengujian Bukti
Sidang perdana belum memberikan jawaban akhir mengenai perkara yang menjerat Roy Suryo.
Jaksa baru mulai memaparkan konstruksi perkara melalui surat dakwaan. Selanjutnya, kubu Roy memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi apabila mereka menilai dakwaan memiliki persoalan hukum.
Setelah tahap tersebut, persidangan dapat memasuki pemeriksaan saksi dan pembuktian sesuai keputusan majelis hakim.
Roy sebelumnya mengatakan bahwa dirinya telah mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi. Ia juga menyebut materi yang akan ia bawa tidak hanya menyangkut ijazah, tetapi juga skripsi, nilai akademik, serta kegiatan kuliah Jokowi. Pernyataan tersebut merupakan klaim Roy yang masih harus menghadapi pengujian di persidangan.




