
malangtoday.id – Polda Jawa Tengah melimpahkan mantan artis Fabiola Elizabeth bersama 37 tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan kasus scammer internasional yang beroperasi di kawasan Solo Baru.
Petugas menyerahkan seluruh tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proses tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Kelas I Kota Solo pada Rabu, 16 September 2026.
Polda Jawa Tengah menyampaikan perkembangan perkara itu pada Kamis, 17 September 2026. Penyidik menyatakan berkas perkara sudah lengkap sehingga jaksa dapat melanjutkan proses hukum.
Polda Jateng Serahkan 38 Tersangka
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menyerahkan 38 tersangka dalam tahap kedua penanganan perkara. Fabiola Elizabeth ikut dalam rombongan tersangka yang menjalani proses pelimpahan.
Petugas juga menyerahkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan. Barang bukti tersebut mencakup perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, dan peralatan lain.
Penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan sebelum menyerahkan perkara kepada kejaksaan. Setelah itu, jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas dan menyiapkan langkah penuntutan.
Dengan pelimpahan tersebut, Polda Jawa Tengah tidak lagi menangani perkara pada tahap penyidikan.
Kasus Masuk Tahap Penuntutan
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa penyidik sudah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.
Jaksa kini memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Jaksa juga akan menilai kelengkapan barang bukti dan keterangan para tersangka.
Tahap penuntutan menjadi bagian penting dalam proses hukum. Pada tahap ini, jaksa menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan.
Selanjutnya, jaksa dapat membawa perkara ke pengadilan sesuai ketentuan hukum. Pengadilan kemudian akan memeriksa fakta dan alat bukti dalam persidangan.
Jaringan Scammer Beroperasi di Solo Baru
Polisi mengungkap jaringan scammer internasional yang menjalankan aktivitasnya di Solo Baru, Sukoharjo. Kelompok tersebut menggunakan skema penipuan daring untuk menarik perhatian calon korban.
Pelaku menawarkan peluang investasi melalui aset kripto. Mereka membuat situs yang menampilkan informasi investasi dan keuntungan yang terlihat menarik.
Polisi menduga jaringan tersebut sengaja merancang tampilan situs untuk meyakinkan korban. Pelaku kemudian mengarahkan korban agar mengirimkan dana melalui sistem yang mereka siapkan.
Setelah korban mengirim uang, pelaku mengendalikan akses dan aliran dana. Skema tersebut membuat korban sulit menarik kembali uang yang mereka setorkan.
Penipuan Memakai Modus Hubungan Romantis
Kasus tersebut juga berkaitan dengan modus love scam. Dalam modus ini, pelaku membangun hubungan emosional dengan korban melalui internet.
Pelaku dapat menggunakan identitas palsu untuk mendekati calon korban. Mereka kemudian mengarahkan percakapan menuju masalah keuangan atau peluang investasi.
Setelah korban percaya, pelaku menawarkan keuntungan besar. Korban lalu mengikuti arahan pelaku dan mengirimkan dana.
Modus tersebut memanfaatkan kepercayaan serta harapan korban. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika seseorang yang mereka kenal melalui internet mulai meminta uang atau menawarkan investasi dengan keuntungan tidak masuk akal.
Polisi Taksir Omzet Mencapai Rp41 Miliar
Penyidik menyebut jaringan scammer tersebut meraih omzet hingga Rp41 miliar. Angka itu menunjukkan besarnya skala operasi kelompok tersebut.
Polisi masih menelusuri aliran dana dan peran setiap tersangka. Penyidik juga memeriksa hubungan antara rekening, perangkat komunikasi, serta dokumen perusahaan yang mereka amankan.
Penelusuran tersebut dapat membantu polisi mengetahui jumlah korban dan nilai kerugian secara lebih rinci.
Selain itu, penyidik perlu memastikan sumber dana serta tujuan akhir transaksi. Proses tersebut membutuhkan kerja sama dengan lembaga keuangan dan pihak terkait.
Polisi Gunakan Kerja Sama Internasional
Polda Jawa Tengah menggandeng sejumlah lembaga dalam menangani perkara ini. Kerja sama tersebut melibatkan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keterlibatan lembaga internasional muncul karena jaringan tersebut memiliki unsur lintas negara. Pelaku dapat menggunakan sistem komunikasi dan transaksi yang melibatkan beberapa wilayah.
Kerja sama antarnegara membantu penyidik menelusuri identitas, aliran dana, dan hubungan jaringan. Polisi juga dapat meminta informasi tambahan melalui jalur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk membongkar jaringan yang menjalankan aktivitas dari lokasi berbeda.
Barang Bukti Bantu Ungkap Peran Tersangka
Penyidik mengamankan sejumlah perangkat elektronik dari lokasi operasi. Barang bukti tersebut dapat membantu petugas memeriksa komunikasi dan aktivitas para tersangka.
Komputer dan laptop dapat menyimpan data terkait situs investasi. Sementara itu, telepon seluler dapat memuat percakapan dengan calon korban.
Dokumen perusahaan juga dapat membantu penyidik memeriksa struktur organisasi jaringan. Polisi perlu mencocokkan seluruh temuan dengan keterangan para tersangka.
Pemeriksaan digital membutuhkan ketelitian. Penyidik harus menjaga keutuhan data agar jaksa dapat menggunakannya dalam proses hukum.
Fabiola Elizabeth Ikut Menjalani Proses Hukum
Nama Fabiola Elizabeth muncul dalam perkara jaringan scammer Solo Baru. Polisi memasukkan mantan artis tersebut ke dalam daftar tersangka bersama 37 orang lainnya.
Fabiola ikut menjalani proses pelimpahan ke kejaksaan. Setelah tahap kedua berlangsung, jaksa akan memeriksa berkas perkara yang berkaitan dengan dirinya.
Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menilai bukti dan menentukan keputusan akhir.
Karena itu, proses hukum perlu berjalan sesuai aturan. Semua pihak juga perlu menghormati asas praduga tak bersalah.
Masyarakat Perlu Waspada terhadap Investasi Online
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi melalui internet. Tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat perlu mendapat perhatian khusus.
Masyarakat sebaiknya memeriksa legalitas perusahaan sebelum mengirimkan dana. Calon investor juga perlu mencari informasi mengenai izin usaha dan identitas pengelola.
Selain itu, masyarakat perlu menghindari pengiriman uang kepada orang yang hanya mereka kenal melalui media sosial. Hubungan emosional tidak dapat menjadi jaminan keamanan transaksi.
Masyarakat juga perlu menyimpan bukti percakapan, bukti transfer, dan alamat situs ketika menghadapi dugaan penipuan. Data tersebut dapat membantu aparat melakukan pemeriksaan.
Kejaksaan Siapkan Langkah Berikutnya
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Sukoharjo akan melanjutkan proses perkara. Jaksa perlu mempelajari hasil penyidikan sebelum menyusun dakwaan.
Jaksa juga dapat meminta penyidik melengkapi informasi jika mereka menemukan kekurangan dalam berkas. Setelah seluruh kebutuhan terpenuhi, jaksa dapat membawa perkara ke pengadilan.
Proses tersebut akan menentukan arah penanganan kasus scammer internasional ini. Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dakwaan, jumlah korban, dan nilai kerugian.
Kasus Scammer Masuk Babak Baru
Pelimpahan 38 tersangka menandai babak baru dalam kasus penipuan daring di Solo Baru. Polda Jawa Tengah sudah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan perkara kepada jaksa.
Kasus ini melibatkan dugaan penipuan melalui investasi kripto dan modus hubungan romantis. Polisi juga menemukan berbagai perangkat yang berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, jaksa akan menentukan langkah hukum berikutnya. Persidangan nantinya dapat mengungkap peran masing-masing tersangka serta dampak yang muncul dari operasi tersebut.
Masyarakat perlu mengambil pelajaran dari kasus ini. Tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dan hubungan daring yang cepat mengarah pada permintaan uang dapat membawa risiko serius.




