
malangtoday.id – Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan persyaratan izin tinggal. Petugas juga menemukan aktivitas judi online internasional yang melibatkan kelima orang tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan dokumen perjalanan. Petugas menemukan kejanggalan pada tiket kepulangan yang para WNA ajukan melalui aplikasi e-visa.
Selanjutnya, Imigrasi Tangerang memeriksa para pemohon dan mendatangi tempat tinggal mereka. Petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang terus menjalankan aktivitas secara otomatis.
Imigrasi Temukan Kejanggalan Dokumen
Petugas menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) pada 29 Agustus 2026. Dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL mengajukan permohonan tersebut.
Selain itu, tiga WNA asal Vietnam ikut mengajukan perpanjangan izin tinggal. Ketiganya memiliki inisial LVT, DVD, dan DIH.
Petugas verifikator kemudian mencermati dokumen perjalanan yang mereka lampirkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan.
Imigrasi menduga para pemohon mengubah nama pada tiket milik orang lain. Karena itu, petugas memanggil kelima WNA untuk meminta klarifikasi pada 7 September 2026.
Pemeriksaan tersebut membuka jalan bagi pengawasan lanjutan. Petugas kemudian mendatangi sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Petugas Temukan 26 Telepon Genggam
Saat mendatangi apartemen, petugas menemukan perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar. Perangkat tersebut menjalankan aktivitas secara otomatis.
Imigrasi mengamankan satu unit komputer, satu laptop, dan 26 telepon genggam. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa para WNA menjalankan aktivitas digital dari tempat tinggal mereka.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menjelaskan bahwa petugas melanjutkan pemeriksaan setelah menemukan perangkat tersebut. Penyidik kemudian mendalami hubungan antara perangkat elektronik dan aktivitas judi online.
Petugas juga memeriksa dokumen serta keterangan kelima WNA. Langkah ini membantu Imigrasi menyusun gambaran mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Lima WNA Jalankan Operasi Judi Online
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelima WNA telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan. Dua WNA asal RRT menjalankan tugas sebagai operator sistem.
Mereka memantau transaksi pada situs judi online yang menyasar pasar Vietnam. Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam mengelola aliran dana dari aktivitas perjudian tersebut.
Para pelaku diduga menggunakan permainan berbasis peladen atau game online untuk menjalankan bisnis ilegal. Aktivitas ini menyasar pengguna di Vietnam.
Imigrasi memperkirakan jaringan tersebut meraih keuntungan hingga ratusan juta dong Vietnam setiap hari. Namun, petugas masih mendalami jumlah keuntungan dan aliran dana secara menyeluruh.
Selain lima WNA yang petugas amankan, Imigrasi juga memantau tujuh WNA lain. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama.
Dua dari tujuh WNA tersebut masuk daftar pencarian atau subject of interest. Petugas terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari keberadaan mereka.
Imigrasi Dalami Peran Setiap Pelaku
Setelah menemukan aktivitas judi online, Imigrasi Tangerang memperdalam peran setiap WNA. Petugas ingin mengetahui siapa yang mengelola sistem dan siapa yang mengatur aliran dana.
Pemeriksaan juga mencakup hubungan antara kelima WNA dengan jaringan internasional. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah mereka bekerja sendiri atau mengikuti arahan pihak lain.
Selain itu, petugas mendalami sumber perangkat elektronik yang mereka gunakan. Imigrasi juga menelusuri aktivitas digital yang berkaitan dengan situs judi online.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pelaku dapat memanfaatkan tempat tinggal untuk menjalankan operasi digital. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas WNA perlu mencakup dokumen perjalanan dan kegiatan mereka di lapangan.
Lima WNA Hadapi Ancaman Hukuman
Imigrasi Tangerang menyiapkan langkah hukum terhadap kelima WNA. Petugas dapat menggunakan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur pelanggaran terkait izin tinggal dan keterangan yang tidak benar. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Namun, petugas masih memeriksa unsur pidana dalam perkara ini. Karena itu, proses hukum akan menentukan langkah berikutnya.
Selain jalur pidana, Imigrasi juga membuka opsi tindakan administratif. Langkah tersebut mencakup deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.
Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Petugas akan terus mengawasi aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA. Koordinasi tersebut membantu petugas menangani perkara sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap kelima WNA. Petugas juga akan menelusuri tujuh WNA lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Masyarakat perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Imigrasi. Dengan begitu, publik dapat memahami perkembangan kasus berdasarkan keterangan yang jelas dan terverifikasi.



