5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet KUHP ke MK, Soroti Frasa “Memberikan Harapan”

malangtoday.id – Lima mahasiswa Fakultas Hukum membawa persoalan Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Mereka secara khusus mempersoalkan frasa “memberikan harapan” dalam ketentuan yang masyarakat kenal sebagai pasal santet.
Gugatan tersebut menarik perhatian karena menyentuh salah satu ketentuan KUHP yang sejak awal memicu perdebatan. Pasal tersebut mengatur tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib serta menawarkan kemampuan yang dapat menimbulkan penderitaan kepada orang lain.
Para mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi menguji kejelasan norma tersebut berdasarkan prinsip konstitusi. Persoalan utama tidak berpusat pada pembuktian keberadaan santet. Para pemohon justru menyoroti rumusan hukum yang dapat menjerat seseorang melalui tindakan atau pernyataan tertentu.
Perkara tersebut membuka kembali diskusi mengenai batas antara kepercayaan masyarakat, kebebasan seseorang menyampaikan pernyataan, dan kewenangan negara dalam menggunakan hukum pidana.
Lima Mahasiswa Soroti Frasa “Memberikan Harapan”
Pasal 252 ayat (1) KUHP mengatur seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Ketentuan itu juga mencakup orang yang memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada pihak lain.
Perbuatan tersebut harus berkaitan dengan klaim bahwa tindakan seseorang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik kepada orang lain.
Pasal tersebut memberikan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, ayat berikutnya memberikan pemberatan terhadap pelaku yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai sumber keuntungan, mata pencaharian, atau kebiasaan.
Lima mahasiswa tersebut secara khusus mempermasalahkan frasa “memberikan harapan”.
Frasa itu memunculkan pertanyaan mengenai batas tindakan yang dapat masuk kategori tindak pidana. Dalam hukum pidana, rumusan suatu larangan perlu memberikan batas yang jelas agar masyarakat memahami tindakan yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan.
Persoalan inilah yang kemudian membawa ketentuan tersebut ke meja Mahkamah Konstitusi.
Pasal Santet Tidak Mengadili Ada atau Tidaknya Kekuatan Gaib
Masyarakat sering menyebut Pasal 252 KUHP sebagai pasal santet. Namun, rumusan norma tersebut tidak meminta aparat hukum membuktikan keberadaan kekuatan gaib secara ilmiah.
Ketentuan tersebut lebih menekankan tindakan seseorang yang mengaku mempunyai kekuatan gaib serta menawarkan atau memberikan jasa tertentu.
Dengan pendekatan tersebut, aparat penegak hukum dapat memusatkan pemeriksaan pada tindakan yang terlihat dan dapat mereka telusuri.
Sebagai contoh, penyidik dapat menilai komunikasi, penawaran jasa, transaksi, pernyataan pelaku, hingga keterangan saksi.
Pendekatan tersebut memiliki peran penting karena hukum pidana membutuhkan unsur yang dapat aparat buktikan melalui proses hukum.
Penjelasan Pasal 252 juga menempatkan pencegahan tindakan main hakim sendiri sebagai salah satu tujuan utama ketentuan tersebut. Negara ingin mencegah masyarakat menyerang seseorang hanya karena menduga orang tersebut mempunyai kemampuan gaib.
Dengan kata lain, pembentuk undang-undang mencoba memindahkan penyelesaian konflik dari tindakan massa menuju mekanisme hukum.
Frasa “Memberikan Harapan” Memunculkan Perdebatan
Walaupun memiliki tujuan pencegahan, rumusan Pasal 252 tetap menghadapi persoalan interpretasi.
Frasa “memberikan harapan” memiliki arti yang cukup luas dalam penggunaan sehari-hari.
Seseorang dapat memberikan harapan melalui ucapan, tulisan, tindakan, promosi, atau komunikasi lainnya. Karena itu, hukum perlu memiliki batas agar aparat tidak menggunakan frasa tersebut secara terlalu luas.
Perdebatan tersebut menyentuh prinsip kepastian hukum.
Hukum pidana harus memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai perilaku yang dapat menghasilkan konsekuensi pidana. Kejelasan tersebut melindungi masyarakat sekaligus membantu aparat menjalankan kewenangannya secara terukur.
Jika sebuah frasa memiliki ruang interpretasi terlalu besar, pengadilan dapat menghadapi perbedaan penafsiran dalam setiap perkara.
Situasi tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa Mahkamah Konstitusi memiliki peran dalam menguji suatu norma terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Ancaman Hukuman dalam Pasal 252 KUHP
Pasal 252 memberikan ancaman pidana yang cukup serius.
Seseorang yang memenuhi unsur Pasal 252 ayat (1) dapat menghadapi hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori IV.
KUHP juga memberikan pemberatan jika seseorang mencari keuntungan melalui aktivitas tersebut atau menjadikannya sebagai mata pencaharian maupun kebiasaan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai masalah kepercayaan.
Negara juga melihat kemungkinan munculnya eksploitasi, penipuan, intimidasi, serta konflik sosial melalui klaim tentang kekuatan gaib.
Seseorang, misalnya, dapat menggunakan klaim kemampuan supranatural untuk menakut-nakuti orang lain. Pelaku juga dapat meminta sejumlah uang dengan janji akan mencelakai pihak tertentu.
Situasi seperti itu mempunyai unsur tindakan nyata yang dapat menimbulkan gangguan sosial.
Namun, hukum tetap membutuhkan formulasi yang jelas agar aparat tidak memperluas kriminalisasi hingga menyentuh aktivitas yang tidak memiliki unsur pidana.
MK Akan Menilai Kepastian Norma Pasal Santet
Pengajuan lima mahasiswa tersebut membuat Mahkamah Konstitusi memiliki ruang untuk menilai konstitusionalitas frasa yang mereka persoalkan.
MK tidak menentukan apakah santet benar-benar ada atau tidak.
Mahkamah akan melihat persoalan dari sudut konstitusi. Para hakim dapat menguji apakah norma tersebut memberikan kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, dan batas penerapan yang cukup jelas.




