KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Menhut Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing

malangtoday.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menelusuri polemik amplop yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Amplop tersebut berasal dari rangkaian pertemuan antara Raja Juli dan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan perkembangan terbaru perkara tersebut. Menurut Setyo, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui proses pemberian dan pengembalian amplop.
Karena itu, KPK belum memanggil Raja Juli Antoni untuk memberikan keterangan secara langsung.
Setyo mengatakan penyidik sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pengembalian amplop. Salah satu nama yang masuk agenda penyidik ialah Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq.
Namun, Andi belum memenuhi agenda pemeriksaan tersebut. Kondisi itu membuat penyidik masih perlu melanjutkan sejumlah tahapan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Ketua KPK Tunggu Laporan Penyidik
Setyo Budiyanto mengatakan dirinya masih menunggu laporan lengkap dari tim penyidik. Laporan itu akan menentukan arah pemeriksaan berikutnya dalam perkara tersebut.
KPK ingin memperoleh gambaran secara utuh mengenai perjalanan amplop sejak awal. Penyidik juga ingin mengetahui siapa yang membawa, menyerahkan, menerima, hingga mengembalikan amplop tersebut.
Menurut Setyo, penyidik akan menentukan kebutuhan pemeriksaan Raja Juli setelah mereka menyelesaikan pendalaman terhadap saksi dan bukti lain.
KPK juga ingin memastikan setiap tindakan memiliki dasar penyidikan yang kuat. Dengan langkah tersebut, penyidik dapat menghubungkan keterangan masing-masing saksi dengan barang bukti yang mereka temukan.
Perkara ini menarik perhatian karena amplop tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau.
Awal Mula Amplop dari Bupati Kuansing
Persoalan bermula saat Raja Juli Antoni menerima audiensi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman membahas sejumlah kepentingan daerah yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
Setelah pertemuan selesai, Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang tertutup map. Ia mengatakan tidak mengetahui isi amplop itu ketika pertama kali menemukannya.
Raja Juli kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Ia menilai dirinya tidak memiliki hak untuk menerima pemberian tersebut.
Pihak Raja Juli kemudian mengembalikan amplop melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Proses itu berlangsung sekitar 10 hari setelah audiensi.
Raja Juli selanjutnya menyampaikan persoalan tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK telah menangani perkara yang berkaitan dengan Suhardiman sehingga penyidik memasukkan informasi itu dalam rangkaian penyidikan.
KPK Telusuri Uang Dolar Singapura
Penyidikan kemudian membuka fakta lain yang membuat persoalan amplop semakin mendapat perhatian.
KPK menelusuri dugaan pengumpulan uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha atau SHU milik petani. Penyidik menduga pihak tertentu mengumpulkan dana tersebut untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Pihak yang terlibat kemudian menukar uang itu ke dolar Singapura.
Penyidik menduga amplop yang berkaitan dengan pertemuan tersebut awalnya memuat SGD 14.000. Namun, KPK kemudian menemukan uang sekitar SGD 12.000 dalam rangkaian penelusuran perkara.
Selisih SGD 2.000 menjadi salah satu bagian yang sekarang masih KPK telusuri. Penyidik ingin memastikan perjalanan uang sejak proses pengumpulan sampai proses pengembalian.
KPK juga perlu mengetahui apakah pihak tertentu mengambil sebagian uang atau terjadi proses lain sebelum penyidik menemukan amplop tersebut.
Perbedaan nominal itu membuat penyidik perlu memperluas pemeriksaan saksi.
Sejumlah Saksi Masuk Agenda Pemeriksaan
KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan perkara Kuansing.
Penyidik antara lain menggali informasi dari pejabat daerah dan pihak yang mengetahui pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli. Mereka juga menelusuri pihak yang terlibat dalam perjalanan amplop setelah Raja Juli memerintahkan pengembalian.
KPK bahkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menhut Andi Saiful Haq pada Agustus 2026. Penyidik ingin menggali informasi mengenai mekanisme pengembalian amplop tersebut.
Andi belum menghadiri agenda pemeriksaan pada jadwal sebelumnya. Karena itu, penyidik berencana mengatur jadwal lanjutan.
Pemeriksaan saksi memiliki peran penting karena KPK ingin memastikan kronologi berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan satu keterangan.
Kapan KPK Akan Memanggil Raja Juli?
Setyo Budiyanto belum memberikan tanggal khusus untuk pemeriksaan Raja Juli Antoni.
KPK akan melihat perkembangan penyidikan serta laporan dari tim yang menangani perkara tersebut. Penyidik juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam proses pengembalian amplop.
Setyo menegaskan KPK akan memberikan perkembangan lanjutan setelah penyidik memperoleh informasi yang cukup.
Dengan demikian, peluang KPK meminta keterangan Raja Juli tetap terbuka.
Penyidik dapat mengambil langkah tersebut apabila hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta barang bukti menunjukkan kebutuhan untuk menggali informasi langsung dari Menteri Kehutanan.
KPK saat ini lebih dulu memusatkan perhatian pada rangkaian aliran uang, pihak yang menyerahkan amplop, proses pengembaliannya, serta perbedaan nominal uang.
Kasus Kuansing Masih Terus Berkembang
Perkara yang melibatkan Suhardiman Amby masih membuka sejumlah jalur penyidikan.
KPK tidak hanya menelusuri persoalan amplop. Penyidik juga mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan serta pengurusan kawasan hutan.
Penyidik perlu menghubungkan setiap transaksi dengan pihak yang memiliki kepentingan.
Sementara itu, polemik amplop membuat publik menanti langkah KPK terhadap Raja Juli Antoni.
Ketua KPK belum memastikan waktu pemeriksaan Menhut. Setyo memilih menunggu penyidik menyelesaikan pemeriksaan pihak yang mengetahui proses pengembalian amplop.
Langkah berikutnya akan sangat bergantung pada hasil pendalaman tersebut.
Jika penyidik menemukan keterangan yang membutuhkan klarifikasi langsung, KPK dapat memasukkan Raja Juli dalam agenda pemeriksaan.




