
malangtoday.id – Video seorang pria yang mengaku menjadi korban begal sempat viral di media sosial. Polisi kemudian membongkar fakta berbeda di balik kejadian tersebut.
Polisi menduga pria itu masuk dalam skenario yang berkaitan dengan transaksi narkoba. Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa untuk membuat kejadian tersebut terlihat seperti aksi begal.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Pantura Subang, Jawa Barat. Polisi kemudian mengembangkan kasus setelah menerima informasi mengenai pria tersebut.
Dalam video yang beredar, pria bernama Pajar Klana terlihat dalam kondisi tangan terikat. Seseorang juga menutup kedua matanya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan membawa polisi pada dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Polisi Bongkar Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pajar berada di kawasan persawahan Dusun Mandala, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Subang.
Polisi menduga Pajar datang ke lokasi untuk mengambil barang yang berkaitan dengan narkotika jenis tembakau sintetis.
Setelah Pajar tiba, tiga orang mendatanginya dengan berjalan kaki. Mereka kemudian mengikat tangan Pajar ke belakang.
Pelaku juga menutup mata Pajar menggunakan tisu. Setelah itu, mereka membawa Pajar menggunakan sebuah mobil.
Kelompok tersebut kemudian membawa Pajar menuju kawasan Blanakan. Mereka akhirnya meninggalkan pria itu di depan Rumah Makan Renata.
Pelaku juga membawa sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu milik Pajar. Mereka turut mengambil satu telepon seluler Oppo miliknya.
Awalnya, masyarakat mengira pelaku melakukan aksi begal. Video kondisi Pajar kemudian menyebar luas di media sosial.
Namun, penyelidikan polisi mengungkap cerita berbeda.
Polisi Temukan Dugaan Rekayasa Begal
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pelaku sengaja membuat skenario begal. Mereka ingin menciptakan kesan bahwa kelompok tersebut melakukan kejahatan jalanan.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka. Keduanya memiliki inisial I-I dan N-A-M.
I-I berusia 33 tahun. Sementara itu, N-A-M berusia 41 tahun.
Polisi menduga I-I berperan dalam merekayasa kejadian. Ia juga membawa dan meninggalkan Pajar di wilayah Blanakan.
Sementara itu, N-A-M memiliki mobil yang kelompok tersebut gunakan dalam aksi. Polisi juga menduga N-A-M mengaku sebagai anggota polisi.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari skenario yang kelompok itu jalankan. Polisi kini terus mendalami seluruh peran setiap anggota.
Komplotan Diduga Berjumlah Delapan Orang
Polisi menemukan dugaan keterlibatan delapan orang dalam kasus tersebut. Dua tersangka sudah menjalani proses hukum.
Sementara itu, enam orang lain masih melarikan diri. Polisi memasukkan mereka dalam daftar pencarian orang.
Penyidik terus memburu keenam orang tersebut. Polisi juga mengembangkan informasi untuk mengetahui hubungan mereka dengan kasus tersebut.
Pengembangan kasus menjadi penting karena polisi menduga kelompok itu memiliki pembagian peran. Setiap orang kemungkinan menjalankan tugas tertentu dalam skenario tersebut.
Penyidik juga masih mendalami dugaan hubungan kelompok dengan transaksi narkotika. Polisi ingin mengetahui sumber barang dan tujuan transaksi.
Dugaan Transaksi Tembakau Sintetis
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan. Polisi juga mendalami dugaan transaksi narkotika.
Penyelidikan mengarah pada barang yang polisi duga sebagai tembakau sintetis. Pajar diduga datang ke lokasi untuk mengambil barang tersebut.
Namun, kelompok lain kemudian mendatanginya. Mereka mengikat Pajar dan membawa pria tersebut menggunakan mobil.
Polisi masih mencari informasi mengenai barang yang menjadi tujuan transaksi. Penyidik juga ingin mengetahui siapa pihak yang mengatur pertemuan tersebut.
Langkah tersebut dapat membantu polisi mengungkap jaringan yang lebih luas. Karena itu, penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang terlibat dalam skenario begal.
Polisi Tangkap Dua Tersangka
Tim Unit Reskrim Polsek Pamanukan bersama Satreskrim Polres Subang menangani penyelidikan kasus ini.
Petugas akhirnya menangkap I-I dan N-A-M. Polisi kemudian membawa kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik menggali keterangan dari kedua tersangka. Polisi juga mencocokkan informasi tersebut dengan bukti dan keterangan pihak lain.
Proses tersebut membantu polisi menyusun kronologi. Penyidik juga dapat mengetahui peran masing-masing orang.
Polisi kemudian menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Mapolres Subang. Mereka menjalani proses hukum sambil menunggu perkembangan penyidikan.
Polisi Kejar Enam Pelaku Lain
Polisi belum menghentikan penyelidikan setelah menangkap dua tersangka. Penyidik masih mengejar enam orang yang masuk daftar pencarian.
Enam orang tersebut diduga memiliki peran dalam rangkaian kejadian. Polisi meminta masyarakat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka.
Pengejaran ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus. Polisi ingin membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
Selain itu, polisi ingin memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga akan mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Pemerasan
Polisi menjerat dua tersangka menggunakan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Namun, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana narkotika. Polisi dapat mengembangkan perkara jika menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana lain.
Penyidik perlu mengumpulkan bukti secara lengkap. Langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Polisi juga perlu mengungkap motif utama kelompok tersebut. Apalagi, kasus ini memiliki dugaan hubungan antara pemerasan dan transaksi narkotika.
Kasus Muncul di Tengah Operasi Narkoba Subang
Kasus ini muncul ketika Polres Subang meningkatkan penindakan terhadap narkotika dan obat terlarang.
Pada Agustus 2026, Polres Subang mengungkap puluhan perkara narkoba. Polisi menangani 26 kasus dan menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan sebelumnya.
Polisi menyita 244,26 gram sabu. Petugas juga menyita 11.561 butir obat sediaan farmasi dan 89 butir psikotropika.
Petugas turut mengamankan sejumlah alat pendukung. Barang tersebut mencakup timbangan digital, telepon seluler, dan sepeda motor.
Data tersebut menunjukkan perhatian besar polisi terhadap peredaran narkoba di Subang. Karena itu, penyidik juga mencermati setiap kasus yang memiliki dugaan hubungan dengan narkotika.
Polisi Tingkatkan Pengawasan Kejahatan Jalanan
Polres Subang juga menjalankan Operasi Libas Lodaya 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan.
Polisi menangani kasus pencurian kendaraan bermotor. Petugas juga mengejar pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
Dalam perkembangan terbaru, Polres Subang mengungkap beberapa perkara kejahatan jalanan. Polisi juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan.
Langkah tersebut membantu polisi mendapatkan informasi lebih cepat. Masyarakat juga dapat membantu petugas mengenali pola kejahatan di lingkungan sekitar.
Pemerintah Subang Siapkan CCTV
Pemerintah Kabupaten Subang ikut mengambil langkah untuk meningkatkan keamanan. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan rencana pemasangan CCTV pada 2027.
Pemerintah ingin memasang kamera di sejumlah lokasi yang memiliki risiko kejahatan tinggi. Sistem tersebut nantinya dapat terhubung dengan Polres Subang.
CCTV dapat membantu petugas memantau situasi jalan. Rekaman kamera juga dapat membantu penyidik ketika mengungkap sebuah perkara.
Selain teknologi, pemerintah tetap membutuhkan peran masyarakat. Warga dapat segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat.
Polisi Masih Dalami Dugaan Jaringan Narkoba
Kasus pria yang mengaku korban begal ini masih berkembang. Polisi belum mengungkap seluruh fakta mengenai dugaan transaksi narkoba.
Penyidik masih mencari enam pelaku lain. Mereka juga mendalami hubungan setiap orang dalam kelompok tersebut.
Polisi perlu memastikan peran masing-masing tersangka. Penyidik juga harus mengungkap asal dan tujuan barang yang mereka duga sebagai narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa video viral tidak selalu menggambarkan fakta secara utuh. Polisi tetap perlu melakukan pemeriksaan sebelum masyarakat menarik kesimpulan.
Masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menerima informasi dari media sosial. Publik sebaiknya menunggu keterangan resmi aparat sebelum menyebarkan informasi lebih jauh.
Saat ini, dua tersangka sudah menghadapi proses hukum. Sementara itu, enam pelaku lain masih menjadi target pengejaran.
Polisi juga terus mengembangkan dugaan hubungan kasus tersebut dengan transaksi narkoba. Hasil penyidikan berikutnya akan menentukan gambaran lengkap mengenai skenario yang sempat membuat masyarakat mengira terjadi aksi begal di Pantura Subang.




