Polemik Ijazah Gibran dan Isu Pemakzulan, Pakar Ungkap 4 Hal yang Harus Terbukti

malangtoday.id – Polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat perhatian publik. Perdebatan tersebut bahkan mulai menyentuh wacana pemakzulan terhadap Gibran dari jabatan wakil presiden.
Namun, pakar hukum tata negara Fritz Siregar meminta publik melihat persoalan tersebut melalui kerangka hukum yang tepat. Menurutnya, persoalan ijazah tidak otomatis membuat seseorang kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.
Fritz menilai publik perlu melihat keseluruhan proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Proses tersebut mencakup persyaratan pendidikan, dokumen pendukung, verifikasi oleh lembaga terkait, hingga keputusan KPU.
Karena itu, perdebatan tidak cukup hanya berfokus pada pertanyaan mengenai keberadaan satu lembar ijazah.
Pakar Minta Publik Pisahkan Empat Persoalan
Fritz menjelaskan empat aspek utama yang perlu mendapat perhatian dalam polemik tersebut.
Pertama, hukum mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Karena Gibran menempuh sebagian pendidikan di luar negeri, persoalan penyetaraan pendidikan ikut masuk dalam pembahasan.
Kedua, publik perlu melihat dokumen yang mendukung pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Dokumen pendidikan tidak selalu berdiri sendiri. Calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dapat menggunakan dokumen penyetaraan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, perdebatan hukum harus memeriksa dokumen yang menjadi dasar pencalonan.
Verifikasi Lembaga Menjadi Bagian Penting
Aspek ketiga menyangkut proses verifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
KPU menjalankan proses administrasi ketika calon presiden dan wakil presiden mendaftarkan pencalonan. KPU memeriksa berbagai dokumen sesuai ketentuan pemilu.
Proses tersebut memiliki posisi penting dalam polemik yang berkembang sekarang.
Publik tidak cukup hanya mempertanyakan apakah Gibran memiliki atau menunjukkan satu dokumen tertentu. Pihak yang mempersoalkan pencalonannya juga perlu menunjukkan masalah dalam proses verifikasi.
Misalnya, mereka perlu menunjukkan aturan mana yang tidak terpenuhi. Mereka juga perlu menunjukkan dokumen mana yang bermasalah serta bagaimana masalah tersebut memengaruhi status pencalonan.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasan akan bergerak berdasarkan argumentasi hukum.
Keputusan KPU Menjadi Aspek Keempat
Aspek keempat berkaitan dengan keputusan administratif KPU.
KPU sebelumnya menerima persyaratan pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Karena itu, pihak yang ingin mempersoalkan aspek administratif perlu menguji dasar keputusan tersebut melalui jalur hukum yang sesuai.
Fritz menilai persoalan administrasi pencalonan berbeda dengan mekanisme pemberhentian wakil presiden.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena konstitusi mengatur proses pemakzulan secara khusus.
Publik tidak bisa langsung menarik kesimpulan dari polemik administrasi menuju pemberhentian wakil presiden tanpa proses pembuktian.
Pemakzulan Memiliki Syarat Konstitusional
UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.
Konstitusi memberi dasar pemberhentian apabila presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran tertentu. Pelanggaran itu mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Konstitusi juga membuka mekanisme pemberhentian apabila presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Namun, proses tersebut memerlukan tahapan konstitusional.
DPR harus lebih dahulu menjalankan proses politik dan hukum. Mahkamah Konstitusi kemudian memeriksa pendapat DPR sesuai mekanisme konstitusi. Setelah itu, MPR memiliki peran dalam tahapan selanjutnya.
Karena itu, isu ijazah tidak serta-merta menghasilkan pemakzulan.
Persoalan Ijazah Harus Masuk Pengujian yang Spesifik
Fritz mendorong pembahasan publik menuju pertanyaan hukum yang lebih spesifik.
Pihak yang mempersoalkan pendidikan Gibran perlu menunjukkan persyaratan mana yang mereka anggap tidak terpenuhi.
Mereka juga perlu menjelaskan persoalan pada dokumen yang Gibran gunakan ketika mengikuti proses pencalonan.
Jika mereka mempersoalkan dokumen penyetaraan, mereka harus menunjukkan letak masalahnya. Misalnya, masalah kewenangan, prosedur, substansi, atau dasar hukumnya.
Pendekatan tersebut membuat diskusi lebih terarah daripada sekadar memperdebatkan keberadaan satu dokumen.
Penyetaraan Pendidikan Ikut Menjadi Sorotan
Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri. Kondisi itu membuat pembahasan mengenai penyetaraan pendidikan menjadi bagian penting dalam polemik.
Pakar hukum lain juga menilai dokumen penyetaraan memiliki relevansi dalam menentukan pemenuhan syarat pendidikan.
Karena itu, publik perlu membedakan antara ijazah sekolah, bukti kelulusan, dan dokumen penyetaraan.
Masing-masing dokumen memiliki fungsi administratif yang berbeda.
KPU juga menggunakan ketentuan pemilu sebagai dasar pemeriksaan persyaratan calon. Hal tersebut membuat polemik ini tidak bisa hanya berputar pada satu dokumen.
Polemik Politik dan Persoalan Hukum Harus Berjalan Terpisah
Isu ijazah Gibran terus menarik perhatian karena menyangkut posisi wakil presiden. Situasi politik juga membuat pembahasan tersebut berkembang ke arah pemakzulan.
Namun, hukum memiliki standar pembuktian tersendiri.
Tekanan politik, perdebatan media sosial, ataupun sayembara mengenai dokumen tidak mengubah standar hukum.
Pihak yang mengajukan keberatan tetap harus memberikan argumentasi dan bukti.
Begitu pula pihak yang mempertahankan keabsahan pencalonan perlu menggunakan aturan dan dokumen yang relevan.
Dengan cara tersebut, proses hukum dapat berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Empat Hal Menjadi Kunci Polemik Ijazah Gibran
Polemik ijazah Gibran pada akhirnya tidak hanya menyangkut keberadaan satu lembar dokumen.
Empat aspek memegang peranan utama, yakni syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi lembaga berwenang, serta keputusan administratif KPU.
Keempat aspek itu perlu mendapat pengujian secara jelas sebelum publik menarik kesimpulan mengenai keabsahan pencalonan.
Sementara itu, wacana pemakzulan memiliki mekanisme yang berbeda.




