
malangtoday.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengambil langkah tegas terhadap dua entitas yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital tanpa izin. Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas keduanya.
Kedua entitas tersebut menawarkan produk investasi kepada masyarakat tanpa mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD dari Otoritas Jasa Keuangan. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum menyetorkan dana ke platform investasi digital.
Satgas PASTI juga menemukan sejumlah masalah lain dalam aktivitas YWWSDC dan RTHAE. Kedua entitas tersebut mengklaim memiliki perusahaan dengan izin dari luar negeri. Mereka juga menyampaikan klaim bahwa proses perizinan di Indonesia masih berjalan.
Satgas PASTI Periksa Aktivitas YWWSDC dan RTHAE
Satgas PASTI menjalankan pengawasan terhadap berbagai penawaran investasi digital yang beredar di masyarakat. Perkembangan teknologi membuat pelaku aktivitas keuangan ilegal semakin mudah mempromosikan produk melalui situs web, aplikasi, media sosial, dan berbagai kanal komunikasi digital.
Dalam kasus terbaru ini, YWWSDC menawarkan skema trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform miliknya. Penawaran tersebut menyasar masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan dari perkembangan pasar aset digital.
Sementara itu, RTHAE juga menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital. Satgas PASTI menilai kedua entitas tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia.
Satgas PASTI meminta masyarakat untuk tidak langsung percaya terhadap klaim legalitas dari suatu platform. Nama perusahaan asing, alamat luar negeri, atau klaim proses pengurusan izin tidak otomatis membuat sebuah platform memiliki legalitas untuk menawarkan investasi kepada masyarakat Indonesia.
YWWSDC Tawarkan Trading Kripto dan Token Digital
YWWSDC menjadi salah satu entitas yang mendapat perhatian Satgas PASTI. Platform tersebut menawarkan aktivitas trading aset kripto kepada masyarakat. Selain trading, YWWSDC juga menawarkan pembelian token aset keuangan digital.
Model penawaran seperti ini membutuhkan perhatian khusus karena perdagangan aset keuangan digital memiliki aturan dan mekanisme pengawasan tersendiri. Masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan produk sudah memperoleh izin sesuai ketentuan.
Satgas PASTI menegaskan pentingnya pemeriksaan legalitas sebelum masyarakat mengambil keputusan investasi. Calon investor juga perlu memahami produk yang mereka beli, risiko pasar, mekanisme transaksi, serta pihak yang mengelola dana.
Masyarakat tidak cukup hanya melihat tampilan profesional sebuah aplikasi atau situs web. Pelaku aktivitas ilegal dapat membuat tampilan platform yang terlihat meyakinkan untuk menarik calon korban.
RTHAE Juga Tidak Mengantongi Izin PAKD
Satgas PASTI turut mengambil tindakan terhadap RTHAE. Entitas tersebut menawarkan aktivitas investasi yang berkaitan dengan aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
RTHAE tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian utama Satgas PASTI dalam mengambil tindakan terhadap aktivitasnya.
Selain persoalan izin OJK, Satgas PASTI juga mencatat ketidaksesuaian kegiatan usaha kedua entitas dengan izin yang mereka klaim miliki. Aplikasi dan situs web yang mereka gunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE pada kementerian yang menangani urusan komunikasi dan digital.
Situasi tersebut semakin memperkuat alasan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan sebelum menggunakan sebuah platform investasi.
Klaim Izin Luar Negeri Tidak Menjamin Legalitas di Indonesia
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat mengenai pola yang sering muncul dalam penawaran investasi ilegal. Pelaku dapat menggunakan nama perusahaan asing atau mengklaim hubungan dengan perusahaan luar negeri untuk meningkatkan kepercayaan calon pengguna.
Masyarakat perlu memahami bahwa izin dari suatu negara tidak otomatis memberikan hak kepada sebuah entitas untuk menawarkan produk investasi di Indonesia.
Setiap kegiatan usaha keuangan harus mengikuti aturan yang berlaku di wilayah tempat perusahaan menjalankan aktivitasnya. Karena itu, calon investor perlu memeriksa status perizinan melalui otoritas yang memiliki kewenangan di Indonesia.
Klaim seperti “sedang mengurus izin OJK” juga tidak cukup untuk membuktikan legalitas sebuah platform. Masyarakat sebaiknya menunggu sampai pihak tersebut benar-benar memperoleh izin sebelum menggunakan layanan investasi yang mereka tawarkan.
OJK Perkuat Pengawasan Investasi Digital
OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Perkembangan aset digital membuat masyarakat memiliki semakin banyak pilihan produk investasi, tetapi kondisi tersebut juga menghadirkan risiko baru.
Sepanjang 2026, Satgas PASTI telah mengambil tindakan terhadap berbagai entitas yang menawarkan aktivitas keuangan ilegal. Hingga akhir Juli 2026, Satgas PASTI mencatat 240 penawaran investasi ilegal serta 951 entitas pinjaman online ilegal.
Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi banyak penawaran keuangan ilegal melalui kanal digital. Pelaku dapat memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan, situs web, maupun platform digital lain untuk menjangkau calon korban.
Pengawasan terhadap sektor aset keuangan digital juga terus berkembang. Satgas PASTI sebelumnya mengambil tindakan terhadap ratusan pedagang aset keuangan digital ilegal yang menawarkan layanan tanpa izin.
Masyarakat Perlu Cek Legalitas Sebelum Investasi
Kasus YWWSDC dan RTHAE menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terburu-buru mengejar keuntungan dari aset kripto. Harga aset digital dapat bergerak cepat dan memiliki risiko tinggi.
Sebelum menggunakan platform investasi, masyarakat perlu memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK. Calon investor juga perlu memastikan pihak tersebut memiliki izin yang sesuai dengan kegiatan usaha yang mereka jalankan.
Masyarakat sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan promosi di media sosial. Testimoni keuntungan, tampilan aplikasi, bonus pendaftaran, dan klaim keuntungan besar tidak cukup untuk membuktikan keamanan sebuah investasi.
Calon investor juga perlu mempelajari cara kerja produk sebelum menyetorkan dana. Pemahaman terhadap risiko dapat membantu masyarakat menghindari keputusan berdasarkan tekanan atau janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Waspadai Tawaran Keuntungan Tidak Logis
Penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat perlu mendapat perhatian lebih. Investor perlu mempertanyakan sumber keuntungan, mekanisme bisnis, pihak pengelola, serta legalitas perusahaan.
Platform yang meminta pengguna segera melakukan deposit juga membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat tidak perlu terburu-buru hanya karena promosi menawarkan bonus atau keuntungan dalam waktu terbatas.
Satgas PASTI mendorong masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum mengambil keputusan. Masyarakat juga dapat melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan kepada kanal pengaduan resmi.
Kasus YWWSDC dan RTHAE menunjukkan bahwa perkembangan investasi aset digital berjalan bersama dengan peningkatan pengawasan. Masyarakat tetap dapat mempelajari aset kripto, tetapi mereka perlu memahami risiko dan memastikan platform yang mereka gunakan memiliki izin sesuai ketentuan.
Dengan pemeriksaan legalitas dan pemahaman produk yang baik, masyarakat dapat mengurangi risiko menghadapi penawaran investasi ilegal. Jangan hanya mengejar keuntungan. Pastikan juga pihak yang menawarkan investasi memiliki legalitas dan menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.



