Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta di Kasus TPPU Febrie

Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta, Telusuri Aliran Aset Kasus TPPU Febrie Adriansyah
malangtoday.id – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan kini memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat rangkaian pembuktian.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Sembilan memeriksa tiga saksi dari pihak swasta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Tim penyidik juga memeriksa seorang saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan tersangka Don Ritto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan tujuan pemeriksaan tersebut. Menurut Anang, penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik juga ingin menelusuri aset yang memiliki dugaan hubungan dengan hasil tindak pidana. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara TPPU karena penyidik perlu mengikuti jejak transaksi dan pergerakan aset.
Kejagung Belum Buka Identitas Tiga Pihak Swasta
Kejagung belum membuka identitas tiga saksi dari pihak swasta tersebut kepada publik. Anang juga belum menjelaskan materi yang penyidik gali selama pemeriksaan.
Kejagung memilih fokus pada proses pengumpulan bukti serta penelusuran hubungan antara saksi, transaksi, dan aset. Tim Sembilan juga terus menyusun rangkaian peristiwa untuk melihat hubungan setiap pihak dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi swasta memiliki peran penting dalam proses tersebut. Keterangan mereka dapat membantu penyidik menemukan pola transaksi, hubungan bisnis, maupun keterkaitan aset yang menjadi bagian dari penyidikan.
Kejagung menegaskan bahwa Tim Sembilan akan menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah selama penyidik menangani perkara ini.
Selain tiga pihak swasta, penyidik memeriksa satu saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi Don Ritto. Don Ritto juga menghadapi proses hukum dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Penyidik Fokus Telusuri Aset dan Aliran Dana
Penelusuran aset menjadi salah satu fokus utama Tim Sembilan. Dalam perkara TPPU, penyidik tidak hanya mencari hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga memeriksa asal dana, perpindahan aset, penggunaan rekening, serta kemungkinan hubungan transaksi dengan tindak pidana asal.
Keterangan dari pihak swasta dapat membuka informasi baru mengenai aliran dana tersebut. Penyidik kemudian dapat mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti lain.
Kejagung sebelumnya juga memeriksa sejumlah pihak dari sektor swasta, perusahaan, dan perbankan. Rangkaian pemeriksaan itu menunjukkan bahwa Tim Sembilan memperluas penelusuran untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai perkara.
Pada 10 Agustus 2026, misalnya, Tim Sembilan memanggil 13 orang saksi. Sebanyak tujuh orang memenuhi panggilan pada hari tersebut. Para saksi berasal dari perusahaan, perbankan, kalangan pengacara, serta pihak lain yang memiliki hubungan dengan materi penyidikan.
Sehari kemudian, Kejagung kembali memeriksa tiga saksi dari sektor perbankan dan swasta. Langkah tersebut memperlihatkan fokus penyidik terhadap jejak transaksi dan hubungan aset dalam perkara TPPU Febrie.
Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Hadapi Status Tersangka
Kejagung saat ini menempatkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam penyidikan TPPU tersebut. Kejagung menjalankan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Selain perkara tersebut, Kejagung juga menangani rangkaian penyidikan lain yang mencakup perkara PT KNI, tata kelola batu bara pada PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU.
Tim Sembilan kini terus mendalami peran para pihak melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti. Penyidik juga berusaha menemukan hubungan antara tindak pidana asal dengan dugaan pencucian uang.
Praperadilan Febrie Berjalan Bersamaan dengan Penyidikan
Perkembangan hukum Febrie Adriansyah juga berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Jumat, 21 Agustus 2026, pengadilan melanjutkan sidang praperadilan yang menguji langkah Polri saat menyita sejumlah barang milik Febrie dan keluarganya.
Dalam persidangan tersebut, pihak kepolisian menyerahkan bukti surat kepada hakim. Polisi juga menghadirkan dua ahli, yakni Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Marcus Priyo Gunarto dari Universitas Gadjah Mada.
Proses praperadilan itu berjalan bersamaan dengan langkah Tim Sembilan dalam mengembangkan penyidikan TPPU. Meski demikian, Kejagung tetap melanjutkan pemeriksaan saksi dan penelusuran aset sesuai agenda penyidikan.
Tim hukum Febrie juga terus menggunakan jalur hukum untuk menguji sejumlah tindakan aparat dalam penanganan perkara. Kondisi tersebut membuat perkembangan kasus Febrie terus menarik perhatian publik.
Pemeriksaan Saksi Berpotensi Membuka Fakta Baru
Pemeriksaan tiga pihak swasta dapat memberi penyidik informasi tambahan dalam mengurai konstruksi perkara. Terlebih, Tim Sembilan kini menempatkan penelusuran aset sebagai salah satu fokus utama.
Penyidik dapat menggunakan keterangan saksi untuk membandingkan transaksi keuangan, dokumen perusahaan, hubungan bisnis, serta kepemilikan aset. Setiap informasi baru juga dapat membantu penyidik menentukan langkah lanjutan.
Kejagung belum menjelaskan apakah penyidik akan memanggil kembali tiga pihak swasta tersebut. Kejagung juga belum membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dari hasil pemeriksaan terbaru.



