
malangtoday.id – Kasus pembunuhan MAHM, anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Jaksa membawa Heru Anggara sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. SIPP PN Serang mencatat perkara itu dengan nomor 489/Pid.B/2026/PN Srg dan klasifikasi pembunuhan.
Perkara ini bermula dari kematian MAHM yang berusia sembilan tahun. Korban meninggal setelah Heru masuk ke rumah keluarga korban di kawasan Perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025.
Namun, proses persidangan sempat menghadapi kendala. Pada 11 Agustus 2026, majelis hakim kembali menunda pembacaan dakwaan karena penasihat hukum Heru tidak hadir. Sebelumnya, kondisi kesehatan Heru juga membuat agenda persidangan tertunda.
Tekanan Ekonomi Mendorong Heru Mencari Jalan Pintas
Polisi sebelumnya mengungkap tekanan ekonomi sebagai salah satu latar belakang kasus tersebut.
Heru sempat memperoleh keuntungan besar dari perdagangan aset kripto. Ia menggunakan sekitar Rp400 juta sebagai modal awal bersama istrinya. Dalam perjalanan trading, keuntungan Heru pernah mencapai sekitar Rp4 miliar.
Situasi kemudian berubah. Heru mengalami kerugian dalam perdagangan kripto. Kondisi tersebut memperburuk keuangan keluarga dan membuatnya menghadapi tekanan ekonomi.
Selain itu, Heru juga memiliki kewajiban finansial. Tekanan tersebut kemudian mendorongnya mencari jalan keluar melalui tindakan kriminal.
Polisi menemukan percakapan Heru dengan istrinya sebelum kejadian. Dalam percakapan tersebut, Heru menyampaikan rencana melakukan tindak kriminal jika kondisi ekonominya semakin sulit.
Heru Masuk ke Rumah Korban untuk Mencuri
Penyidik menduga Heru mendatangi rumah keluarga korban dengan tujuan mencuri.
Heru lebih dulu memperhatikan kondisi rumah sebelum masuk. Setelah berada di dalam, ia mencari barang berharga dan menanyakan keberadaan ayah korban.
Situasi kemudian berubah ketika Heru bertemu MAHM. Bocah tersebut menghadapi Heru dan melakukan perlawanan.
Perlawanan korban membuat situasi semakin tegang. Heru kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Polisi menemukan 19 luka pada tubuh korban. Luka tersebut mencakup luka akibat senjata tajam dan benturan benda tumpul.
Perlawanan Korban Berujung Tragedi
Perlawanan MAHM menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian perkara tersebut.
Heru awalnya datang untuk mencari barang berharga. Namun, korban menghadapi pelaku ketika mengetahui keberadaan orang asing di rumah.
Penyidik kemudian mengungkap bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Kondisi tersebut memicu emosi Heru hingga ia menyerang korban.
Setelah kejadian tersebut, Heru meninggalkan rumah. Polisi kemudian mencari pelaku melalui sejumlah petunjuk dan pemeriksaan barang bukti.
Kasus itu akhirnya menemukan titik terang ketika polisi menangkap Heru dalam perkara pencurian lain.
Polisi Tangkap Heru Saat Membobol Rumah
Polisi menangkap Heru pada Januari 2026 ketika dia melakukan pencurian di rumah mantan anggota DPRD Cilegon Roisudin Sayuri.
Penangkapan tersebut membantu penyidik mengembangkan perkara pembunuhan MAHM. Polisi kemudian mencocokkan sejumlah bukti dengan kasus yang terjadi di Perumahan BBS 3.
Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menetapkan Heru sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
Langkah polisi kemudian berlanjut ke proses hukum berikutnya. Heru sempat mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan status tersangka.
Namun, Pengadilan Negeri Serang menolak seluruh permohonan tersebut pada 13 Februari 2026. Putusan itu membuat proses hukum terhadap Heru terus berjalan.
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Lengkap
Setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan berkas perkara Heru lengkap.
Kejaksaan menerbitkan surat P-21 pada 30 Juni 2026. Setelah itu, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses tahap berikutnya.
Jaksa kemudian membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang. SIPP PN Serang mencatat perkara Heru dengan register 489/Pid.B/2026/PN Srg pada 30 Juli 2026.
Dengan masuknya perkara ke pengadilan, proses hukum Heru memasuki tahap persidangan.
Heru Menghadapi Ancaman Hukuman Berat
Jaksa menjerat Heru dengan pasal berlapis dalam perkara pembunuhan tersebut.
Kejaksaan menggunakan ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam batas maksimal tertentu.
Karena itu, majelis hakim menilai kehadiran penasihat hukum sangat penting dalam setiap agenda persidangan.
Pada 11 Agustus 2026, majelis hakim kembali menunda agenda pembacaan dakwaan karena penasihat hukum Heru tidak hadir. Majelis kemudian menjadwalkan ulang agenda tersebut.
Perkara Heru Masih Berjalan di PN Serang
Kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon kini memasuki tahap penting. Jaksa harus membuktikan dakwaan melalui proses persidangan, sedangkan Heru memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya.
Sebelum persidangan berjalan lebih jauh, hakim perlu memastikan seluruh pihak mendapat kesempatan mengikuti proses hukum secara lengkap.
Kasus ini juga menarik perhatian karena rangkaian perkaranya bermula dari persoalan ekonomi, kerugian trading kripto, serta dugaan pencurian.
Namun, kondisi ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindak pidana. Proses pengadilan akan menguji seluruh bukti dan keterangan sebelum hakim mengambil keputusan.
Sementara itu, keluarga korban masih menghadapi duka setelah kehilangan MAHM. Proses hukum kini menjadi jalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara terbuka.
Dengan agenda persidangan yang terus berjalan, publik menanti pembacaan dakwaan dan pemeriksaan perkara secara menyeluruh. Hakim nantinya akan menilai bukti, keterangan saksi, serta argumentasi kedua pihak sebelum menentukan putusan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara Heru belum memasuki tahap putusan. Hingga 11 Agustus 2026, agenda pembacaan dakwaan masih mengalami penundaan. Karena itu, proses persidangan selanjutnya menjadi bagian penting untuk mengungkap secara lengkap bagaimana tekanan ekonomi, rencana pencurian, dan pertemuan dengan korban berujung pada tragedi di Cilegon.




