Kewajiban Sertifikasi Halal Tambah Beban Baru bagi Pengusaha UMKM Jelang Oktober 2026

malangtoday.id – Pengusaha usaha mikro dan kecil menghadapi tantangan baru menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Aturan tersebut membuat pelaku UMKM perlu memperhatikan status halal produk selain mengurus kegiatan produksi, pemasaran, modal, dan penjualan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan tahap Wajib Halal berikutnya mulai 18 Oktober 2026. Tahap tersebut mencakup makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil. Pemerintah juga memperluas cakupan kewajiban kepada sejumlah kategori produk lainnya.
Bagi perusahaan dengan modal besar dan administrasi lengkap, persiapan sertifikasi mungkin tidak terlalu sulit. Kondisi berbeda muncul pada pengusaha mikro.
Banyak pelaku UMKM menjalankan usaha bersama anggota keluarga. Sebagian mengelola produksi, pembelian bahan baku, pemasaran, hingga pencatatan keuangan secara mandiri.
Karena itu, kewajiban baru dapat menambah pekerjaan administratif yang harus mereka tangani.
UMKM Mulai Menghadapi Tenggat Oktober 2026
Pemerintah sebelumnya memberi masa transisi kepada pelaku UMK untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Masa tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026. Mulai 18 Oktober 2026, aturan memasuki tahap implementasi berikutnya.
BPJPH juga menegaskan bahwa pemerintah tidak merencanakan tambahan masa transisi untuk tahap tersebut. Artinya, pelaku usaha perlu memanfaatkan waktu tersisa untuk mengurus kebutuhan sertifikasi produknya.
Situasi ini membuat UMKM perlu bergerak lebih cepat.
Pelaku usaha makanan dan minuman perlu memeriksa bahan baku yang mereka gunakan. Mereka juga perlu memahami asal bahan, proses produksi, tempat produksi, dan rantai pasok.
Bagi usaha kecil dengan sistem administrasi sederhana, proses tersebut dapat terasa rumit.
Pemilik warung makan, produsen camilan rumahan, usaha katering, penjual minuman, hingga produsen makanan kemasan perlu memahami ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi Halal Bisa Menambah Beban Administrasi
Masalah UMKM tidak selalu berhubungan dengan biaya.
Beban waktu juga memainkan peran besar.
Pemilik UMKM sering merangkap banyak pekerjaan sekaligus. Mereka membeli bahan baku pada pagi hari, menjalankan produksi, melayani pelanggan, mencatat transaksi, dan memasarkan produk.
Kini mereka juga perlu memahami prosedur sertifikasi halal.
Mereka harus memastikan bahan dan proses memenuhi persyaratan halal. Pelaku usaha juga perlu menyiapkan informasi produk secara benar.
Kondisi tersebut dapat menambah tekanan bagi usaha mikro yang belum memiliki tenaga administrasi khusus.
Masalah lain muncul ketika pelaku usaha memakai banyak bahan.
Satu produk makanan bisa memakai tepung, minyak, bumbu, saus, penyedap, margarin, susu, atau bahan lainnya. Pemilik usaha perlu memastikan setiap unsur mendukung pemenuhan standar halal.
Ketika pemasok mengganti bahan, pelaku usaha juga perlu menjaga konsistensi proses produksinya.
Pemerintah Dorong Jalur Sertifikasi Halal Gratis
Meski muncul kekhawatiran tentang beban UMKM, pemerintah juga menyediakan skema yang membantu kelompok usaha tertentu.
BPJPH terus menjalankan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI untuk membantu usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah juga memperluas akses skema self declare kepada sejumlah usaha kuliner. Warteg, warung Padang, warung Sunda, dan usaha sejenis dapat memanfaatkan mekanisme tersebut ketika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Skema tersebut dapat mengurangi tekanan biaya bagi pelaku usaha.
Namun, pemerintah tetap perlu memperkuat sosialisasi.
Tidak semua pemilik usaha mikro memiliki akses informasi yang sama. Pelaku usaha di perkotaan mungkin lebih mudah memperoleh pendampingan.
UMKM di daerah terpencil bisa menghadapi tantangan berbeda. Keterbatasan akses internet, kurangnya pendamping, dan rendahnya pemahaman administrasi dapat menghambat proses.
Karena itu, sosialisasi perlu menyentuh pasar tradisional, sentra kuliner, desa, kecamatan, dan pusat UMKM.
BPJPH telah menjalankan sosialisasi nasional Wajib Halal Oktober 2026 di ribuan titik sebagai bagian dari persiapan penerapan aturan tersebut.
Sertifikat Halal Juga Bisa Membuka Pasar Lebih Luas
Pelaku UMKM tidak hanya perlu melihat sertifikasi halal sebagai beban administratif.
Sertifikat halal juga dapat memberi nilai ekonomi.
Konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai status produk. Kejelasan tersebut dapat meningkatkan rasa percaya ketika konsumen memilih makanan, minuman, kosmetik, atau produk lainnya.
BPJPH juga mendorong pelaku usaha melihat standar halal sebagai bagian dari strategi bisnis. Lembaga tersebut menilai sertifikat halal dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas.
Bagi UMKM yang ingin masuk minimarket atau memperluas distribusi, sertifikat halal dapat memberi keuntungan tambahan.
Hal yang sama berlaku bagi UMKM yang ingin masuk marketplace dan membangun merek nasional.
Identitas halal dapat menjadi salah satu unsur kepercayaan produk.
Namun, manfaat tersebut baru terasa apabila pemerintah memastikan proses yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Pelaku UMKM Perlu Mulai Bersiap dari Sekarang
Pengusaha UMKM sebaiknya tidak menunggu Oktober 2026 untuk memulai persiapan.
Pelaku usaha dapat mulai memeriksa komposisi produk. Mereka juga dapat mencatat pemasok dan memastikan informasi bahan baku secara lebih teratur.
Langkah sederhana tersebut membantu UMKM membangun sistem produksi yang lebih rapi.
Pemilik usaha juga perlu mencari informasi mengenai jalur self declare dan program sertifikasi halal gratis.
Pendamping Proses Produk Halal dapat membantu UMKM memahami mekanisme tersebut.
Semakin awal pemilik usaha memulai proses, semakin kecil risiko mereka menghadapi antrean menjelang tenggat.
Persiapan sejak awal juga memberi waktu apabila pelaku usaha perlu mengganti bahan baku atau memperbaiki proses produksi.
Pemerintah Perlu Menjaga UMKM Tetap Tumbuh
Penerapan sertifikasi halal membawa dua sisi bagi UMKM.
Pada satu sisi, aturan tersebut menambah kewajiban administratif. Pelaku usaha kecil perlu mengalokasikan waktu dan tenaga untuk memenuhi persyaratan baru.
Pada sisi lain, sertifikat halal dapat membantu UMKM meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan.
Pengawasan tetap penting. Namun, pembinaan dan pendampingan juga harus berjalan kuat.
UMKM membutuhkan proses sederhana, akses informasi mudah, pendampingan cepat, serta fasilitas biaya yang memadai.
Pemerintah juga perlu memastikan pengusaha kecil memahami aturan sebelum 18 Oktober 2026.
Tujuan kebijakan halal seharusnya tidak hanya mengejar kepatuhan administratif. Kebijakan tersebut juga perlu mendorong UMKM naik kelas.
Dengan pendekatan yang tepat, sertifikasi halal dapat berubah dari beban menjadi modal bisnis.




