Botok Pati Sampaikan Hasil Pertemuan dengan Pimpinan DPR

malangtoday.id – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menyampaikan hasil pertemuannya dengan pimpinan DPR RI setelah aksi pada 27 Agustus 2026.
Botok bersama perwakilan AMPB datang ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta untuk membawa aspirasi masyarakat. Mereka meminta DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
AMPB juga membawa tuntutan mengenai hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Botok Temui Pimpinan DPR
Pimpinan DPR menerima Botok dan beberapa perwakilan AMPB dalam pertemuan di Kompleks Parlemen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa mengikuti pertemuan tersebut. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade juga hadir.
Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Ia tidak hanya meminta janji. AMPB ingin DPR menentukan batas waktu yang jelas.
Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan komitmen mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
DPR Targetkan Selesai 15 Desember 2026
Pimpinan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026.
DPR akan melanjutkan pembahasan bersama Komisi III dan pemerintah.
Pimpinan DPR juga menyatakan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan.
Ketua DPR Puan Maharani turut menyampaikan keyakinannya bahwa DPR dapat mengejar target tersebut.
Target 15 Desember menjadi salah satu hasil utama dari pertemuan antara DPR dan perwakilan AMPB.
Botok Sampaikan Hasil Pertemuan kepada Massa
Setelah pertemuan selesai, Botok kembali menemui massa yang berada di sekitar Gedung DPR.
Ia menyampaikan hasil audiensi melalui mobil komando.
Botok menjelaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Sebagian massa kemudian meminta DPR bergerak lebih cepat. Mereka menilai pemerintah dan DPR perlu segera menyelesaikan aturan tersebut.
Meski begitu, adanya batas waktu memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mengawasi proses pembahasan.
Pimpinan DPR Siap Bertanggung Jawab
Pertemuan tersebut juga membahas konsekuensi jika DPR gagal memenuhi target.
Pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk meletakkan jabatan apabila mereka gagal menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu.
AMPB kemudian meminta agar komitmen itu juga mencakup status keanggotaan DPR.
Pernyataan tersebut membuat target 15 Desember mendapat perhatian besar dari masyarakat.
Publik kini dapat menilai apakah DPR benar-benar menjalankan komitmen tersebut.
AMPB Akan Terus Mengawal
Botok menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti setelah pertemuan dengan pimpinan DPR.
AMPB akan terus mengawasi proses pembahasan sampai DPR mengambil keputusan akhir.
Masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui forum resmi DPR.
Botok berharap DPR tidak hanya memberikan janji kepada peserta aksi. Ia ingin DPR menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Tuntutan AMPB Belum Seluruhnya Terpenuhi
AMPB membawa dua tuntutan utama dalam aksi 27 Agustus.
Tuntutan pertama meminta DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Tuntutan kedua berkaitan dengan hukuman berat bagi koruptor.
Pertemuan dengan pimpinan DPR memberikan perkembangan pada tuntutan pertama.
Namun, pembahasan mengenai tuntutan kedua belum menghasilkan kesepakatan yang sama.
Karena itu, AMPB masih memiliki agenda yang akan terus mereka kawal.
DPR Kini Punya Batas Waktu
Demo 27 Agustus menghasilkan komitmen penting antara AMPB dan pimpinan DPR.
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026.




