Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum Rangkap Jabatan Politik

malangtoday.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama membawa pembahasan penting mengenai hubungan antara kepengurusan NU dan jabatan politik. Komisi Organisasi mencapai kesepakatan yang menempatkan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dalam aturan khusus.
Forum sepakat bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh merangkap jabatan politik. Aturan tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis dalam pemerintahan maupun lembaga politik.
Komisi Organisasi membahas persoalan tersebut dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum memilih jalan tengah setelah peserta membahas beberapa opsi terkait aturan rangkap jabatan.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa forum mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Peserta tidak menggunakan voting untuk menentukan keputusan tersebut.
Kesepakatan ini menegaskan posisi khusus Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar NU. Keduanya memegang tanggung jawab besar dalam menjaga arah organisasi.
Forum Muktamar NU Pilih Jalan Tengah
Pembahasan mengenai rangkap jabatan sebelumnya memunculkan beberapa pilihan. Salah satu opsi mempertahankan aturan yang sudah ada.
Opsi lainnya mengusulkan perubahan aturan, terutama terkait posisi menteri. Perdebatan mengenai posisi menteri juga muncul dalam pembahasan Munas NU sebelumnya.
Sebagian peserta memandang posisi menteri sebagai jabatan politik. Sebagian lainnya menilai posisi tersebut memiliki karakter berbeda karena presiden menunjuk menteri secara langsung.
Komisi Organisasi akhirnya menemukan formula lain. Forum memusatkan larangan rangkap jabatan politik kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Asrorun Niam menyebut kedua posisi tersebut sebagai mandataris utama Muktamar. Karena itu, keduanya perlu menjaga independensi organisasi saat menjalankan amanah kepemimpinan.
Forum kemudian mencapai kesepakatan tanpa voting. Musyawarah mufakat menjadi jalan utama dalam menentukan formula tersebut.
Rais Aam dan Ketua Umum Pegang Posisi Khusus
Muktamar NU menempatkan Rais Aam dan Ketua Umum dalam posisi yang sangat penting.
Rais Aam memimpin struktur Syuriyah. Sementara itu, Ketua Umum menjalankan kepemimpinan Tanfidziyah PBNU.
Kedua pemimpin tersebut membawa mandat langsung dari forum tertinggi organisasi. Karena itu, peserta Muktamar ingin menjaga posisi keduanya dari kepentingan politik praktis.
Komisi Organisasi menilai Rais Aam dan Ketua Umum membawa simbol kepemimpinan NU secara nasional. Mereka juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebijakan organisasi.
NU memiliki jutaan warga dengan latar belakang politik yang beragam. Kondisi tersebut membuat independensi kepemimpinan organisasi memiliki arti penting.
Larangan rangkap jabatan dapat memberikan batas yang lebih jelas antara kepemimpinan organisasi dan kekuasaan politik.
Aturan tersebut juga dapat membantu Rais Aam dan Ketua Umum menjaga konsentrasi terhadap agenda organisasi.
Jabatan Politik Mencakup Menteri hingga Kepala Daerah
Kesepakatan Komisi Organisasi mencakup berbagai jabatan politik penting.
Kategori tersebut antara lain presiden, wakil presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur. Aturan juga mencakup bupati, wakil bupati, serta sejumlah posisi legislatif.
Forum turut memasukkan jabatan pada DPR, DPD dan DPRD dalam cakupan pembahasan. Selain itu, posisi pimpinan partai juga mendapat perhatian dalam hubungan antara kepengurusan NU dan aktivitas politik.
Namun, NU tetap membedakan jabatan politik dengan posisi dalam struktur kepengurusan partai.
Aturan mengenai kepengurusan partai memiliki ketentuan tersendiri. NU sebelumnya juga sudah mengatur hubungan pengurus harian organisasi dengan kepengurusan partai politik.
Karena itu, formula baru tidak otomatis menghapus aturan lain mengenai hubungan struktural pengurus NU dengan partai politik.
Pengurus Lain Masih Memiliki Ruang
Kesepakatan terbaru tidak memberikan larangan khusus yang sama kepada seluruh jajaran pengurus NU.
Pengurus selain Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masih memiliki ruang untuk memegang jabatan politik sesuai ketentuan organisasi lainnya.
Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi jajaran pengurus selain dua mandataris utama untuk menjalankan jabatan seperti menteri.
Namun, setiap pengurus tetap harus mengikuti aturan NU mengenai hubungan dengan struktur partai politik.
Formula tersebut menjadi salah satu poin penting dalam kesepakatan Komisi Organisasi. Forum ingin memberikan batas yang tegas kepada pemimpin utama tanpa menutup seluruh ruang pengabdian publik bagi kader NU.
Dengan pendekatan tersebut, organisasi dapat menjaga kepemimpinan tertinggi sekaligus memberikan ruang kontribusi kepada pengurus lainnya.
NU Perkuat Jarak dengan Politik Praktis
Keputusan mengenai rangkap jabatan juga menunjukkan upaya NU menjaga posisi organisasi di tengah dinamika politik nasional.
NU tidak melarang warganya menjalankan aktivitas politik. Banyak kader NU bahkan berkiprah dalam pemerintahan, parlemen, partai politik dan berbagai lembaga negara.
Namun, kepemimpinan tertinggi organisasi membawa tanggung jawab yang berbeda.
Rais Aam dan Ketua Umum harus menjaga kepentingan seluruh warga NU. Mereka juga harus merangkul kelompok dengan pilihan politik yang berbeda.
Karena alasan tersebut, jabatan politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila pemimpin utama organisasi menjalankan kedua posisi secara bersamaan.
Kesepakatan Komisi Organisasi mencoba menjawab persoalan itu dengan memberikan garis yang lebih jelas.
Sidang Pleno Jadi Tahap Penentu
Meski Komisi Organisasi sudah mencapai kesepakatan, proses Muktamar masih memiliki tahapan berikutnya.
Sidang pleno akan membahas hasil komisi bersama seluruh peserta Muktamar. Forum pleno kemudian akan menentukan pengesahan keputusan resmi.
Karena itu, hasil Komisi Organisasi menjadi fondasi penting sebelum Muktamar menetapkan aturan secara final. Hingga Sabtu siang, 29 Agustus 2026, NU Online menyebut kesepakatan tersebut masih menunggu pembahasan dan pengesahan dalam sidang pleno.
Muktamar ke-35 NU pun menjadi momentum penting bagi pembenahan tata kelola organisasi.
Selain membahas rangkap jabatan, forum juga membicarakan mekanisme pemilihan pemimpin NU dan sejumlah aturan organisasi lainnya.
Kesepakatan mengenai Rais Aam dan Ketua Umum menunjukkan arah yang cukup jelas. Peserta ingin menjaga dua jabatan tertinggi tersebut agar tetap fokus pada kepentingan organisasi.




