Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Aseng

malangtoday.id – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Sukses Sejahtera atau PT QSS. Perkara tersebut menyeret nama Sudianto alias Aseng sebagai salah satu tersangka.
Kali ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyita berbagai aset di Kalimantan Barat.
Kejagung menghitung total estimasi nilai aset tersebut mencapai Rp338.358.700.000 atau sekitar Rp338,3 miliar. Tim menjalankan rangkaian penyitaan pada 25 hingga 29 Agustus 2026 di sejumlah lokasi.
Penyidik menyasar aset tidak bergerak dan aset bergerak. Nilai terbesar berasal dari sarana transportasi laut serta perlengkapan operasional pertambangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat sepanjang periode 2017 sampai 2025.
Kejagung Sita Tanah dan Bangunan di Pontianak serta Kubu Raya
Penyidik menyita lima bidang tanah beserta bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Di Pontianak, penyidik menyasar dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas sekitar 284 meter persegi. Kejagung menghitung estimasi nilai kedua aset itu sekitar Rp908,8 juta.
Sementara itu, tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kubu Raya memiliki luas sekitar 588 meter persegi. Kejagung menaksir nilainya mencapai sekitar Rp529,9 juta.
Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan tersebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp1,438 miliar.
Namun, nilai tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan aset dalam penyitaan terbaru. Aset bergerak justru memberikan porsi nilai terbesar.
Tujuh Kapal Tongkang Bernilai Rp210 Miliar
Tim Kejagung menyita tujuh unit kapal tongkang dari area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS.
Kejagung menaksir setiap kapal tongkang memiliki harga pasar sekitar Rp30 miliar. Dengan jumlah tujuh unit, total estimasi nilainya mencapai Rp210 miliar.
Angka tersebut menjadikan kapal tongkang sebagai kelompok aset terbesar dalam penyitaan kali ini.
Selain kapal tongkang, penyidik menyita sembilan unit tug boat. Kejagung menaksir setiap tug boat memiliki nilai sekitar Rp10 miliar.
Dengan demikian, sembilan tug boat tersebut memiliki total estimasi nilai sekitar Rp90 miliar. Dua kelompok kapal itu saja menghasilkan nilai sekitar Rp300 miliar.
Besarnya nilai kapal menunjukkan skala aset operasional yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT QSS.
Penyidik Sita 16 Alat Berat dari Area Pertambangan
Penyidik juga bergerak ke area site atau pit pertambangan PT QSS. Dari lokasi tersebut, tim menyita 16 unit alat berat operasional.
Rinciannya mencakup 10 unit excavator, dua unit grader, dua unit loader, serta dua unit vibro.
Kejagung menghitung total estimasi nilai seluruh alat berat tersebut sekitar Rp32 miliar.
Alat berat memiliki peran penting dalam kegiatan pertambangan. Perusahaan biasanya memakai berbagai mesin tersebut untuk menggali, memindahkan, meratakan, dan mengangkut material tambang.
Karena itu, penyitaan alat berat juga menyentuh bagian penting dari sarana operasional pertambangan.
Puluhan Dump Truck Masuk Daftar Aset
Tim penyidik tidak berhenti pada kapal dan alat berat. Mereka juga menyasar armada kendaraan yang berada di area pool serta jalur logistik PT QSS.
Penyidik menyita 23 unit dump truck merek Hino. Kejagung menghitung estimasi harga pasar setiap unit sekitar Rp190 juta.
Total nilai 23 dump truck Hino tersebut mencapai sekitar Rp4,37 miliar.
Selain itu, penyidik menyita 23 unit dump truck merek Dongfeng. Kejagung menaksir setiap unit memiliki harga sekitar Rp60 juta.
Seluruh dump truck Dongfeng itu memiliki estimasi nilai sekitar Rp1,38 miliar.
Tim juga menyita dua mobil operasional double cabin senilai sekitar Rp400 juta secara keseluruhan. Satu mobil operasional single cabin menambah estimasi nilai sekitar Rp150 juta.
Jika seluruh aset bergerak masuk dalam perhitungan, Kejagung mencatat estimasi nilainya mencapai sekitar Rp336,92 miliar.
Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS Seret Aseng
Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.
Aseng memiliki posisi sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS. Penyidik menilai perannya penting dalam perkara yang mereka tangani.
Kejagung menduga PT QSS menjalankan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
Penyidik juga menduga perusahaan menjual hasil tambang dari luar wilayah tersebut dengan memakai dokumen resmi PT QSS. Dokumen itu mencakup dokumen IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Penyidik terus mendalami aliran dana, kepemilikan aset, aktivitas perusahaan, serta pihak yang memiliki hubungan dengan pengurusan dokumen pertambangan.
Lima Tersangka Masuk Dalam Perkara PT QSS
Selain Sudianto alias Aseng, Kejagung juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka.
Mereka antara lain Ayi Paryana selaku Direktur PT QSS, Yudie Abunawa selaku Komisaris PT QSS, dan Ivan Ariyanto selaku konsultan perizinan PT QSS.
Kejagung juga menetapkan Hadi Sahal Fadly Daulay sebagai tersangka. Ia bekerja sebagai analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara apabila mereka menemukan fakta baru, aset lain, atau keterlibatan pihak tambahan.
Kejagung Sebelumnya Juga Sasar Mobil Mewah
Penyitaan senilai Rp338,3 miliar bukan langkah pertama Kejagung dalam perkara ini.
Pada penyitaan sebelumnya, penyidik juga menyasar berbagai aset yang berkaitan dengan Aseng dan perkara PT QSS. Aset tersebut mencakup kendaraan mewah, kendaraan operasional, alat berat, dump truck, serta tanah.
Salah satu kendaraan yang menarik perhatian publik berasal dari merek Lamborghini. Penyidik juga menemukan kendaraan Toyota Fortuner dan Toyota Camry dalam rangkaian penanganan aset sebelumnya.
Rangkaian penyitaan terbaru memperbesar jumlah aset yang masuk dalam penanganan Kejagung.
Kejagung Jaga Nilai Ekonomis Barang Bukti
Setelah menyita aset, tim Kejagung melakukan penyegelan, penitipan, serta validasi bersama Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kejagung menjalankan langkah tersebut untuk menjaga kondisi barang bukti dan mempertahankan nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung.
Penyitaan aset memiliki posisi penting dalam penanganan perkara korupsi. Penyidik tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana para tersangka. Aparat juga berupaya menelusuri aset yang memiliki kaitan dengan perkara.
Kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS kini masih berjalan. Kejagung terus mendalami aktivitas pertambangan, dokumen perizinan, transaksi, kepemilikan aset, serta peran setiap pihak.




