
Malangtoday.id – Tasya Farasya menggugat cerai Ahmad Assegaf karena ia menilai suaminya telah mengkhianati kepercayaan dengan melakukan dugaan penggelapan dana di perusahaan mereka. Dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kuasa hukum Tasya mengungkap bahwa kliennya memberikan kepercayaan besar sejak 2021 untuk mengelola keuangan.
Pada tahun 2023, Ahmad resmi menjabat sebagai Chief Financial Officer (CFO). Namun, kuasa hukum Tasya menyatakan bahwa indikasi penggelapan sudah terjadi sejak awal kepercayaan diberikan.
Tasya dan tim hukumnya menyebut bahwa nominal uang yang diduga diselewengkan cukup besar. Meski demikian, mereka memilih menahan angka pastinya agar fokus tetap pada pelanggaran kepercayaan.
Menurut mereka, tindakan itu tidak semata soal uang, melainkan luka emosional karena kepercayaan disia-siakan.
Alasan Tambahan: Tidak Mendapat Nafkah Lahir dan Batin
Selain dugaan penggelapan, Tasya menyebut bahwa selama pernikahan dia tidak memperoleh nafkah lahir dan batin secara layak. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa hak-haknya dalam aspek emosional dan fisik selama ini terabaikan.
Dalam gugatan cerai, Tasya secara simbolis menuntut nafkah senilai Rp 100 agar menguji keseriusan tanggung jawab dari Ahmad terhadap anak-anak mereka.
Tasya memilih angka minimal bukan karena tak menghargai tanggung jawab, tetapi untuk menunjukkan bahwa bahkan angka simbolis pun seharusnya bisa dipenuhi jika suami benar-benar peduli.
Detil Proses Hukum & Kronologi
-
Talak secara agama
Kuasa hukum Tasya mengungkap bahwa secara agama, Ahmad sudah menjatuhkan talak pada Tasya pada 10 September 2025 — sehari sebelum gugatan diajukan. Hal ini menandai bahwa hubungan mereka sudah dianggap putus menurut hukum Islam terlebih dahulu. -
Gugatan diajukan
Pada 12 September 2025, Tasya secara resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sekaligus meminta hak asuh anak. -
Sidang perdana & mediasi
Sidang pertama digelar 24 September 2025. Agenda awalnya mediasi, tetapi keduanya tak berhasil mencapai kesepakatan dalam pokok perkara. Mediasi dianggap deadlock, sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. -
Penentuan hak asuh anak
Dalam sidang perdana, hakim menetapkan bahwa hak asuh jatuh ke tangan Tasya. -
Pengumpulan bukti & somasi
Tim hukum Tasya sudah melayangkan somasi kepada Ahmad terkait dugaan penggelapan dan masih mengumpulkan bukti tambahan.
Implikasi Psikologis & Sosial
Kasus ini membuka fakta bahwa persoalan rumah tangga selebritas tidak selalu soal perselingkuhan atau konflik publik, melainkan bisa bersumber dari pengkhianatan dalam hal bisnis dan keuangan.
Tasya sempat menyebut bahwa ia sulit tidur dan menjalani terapi akibat beban emosional yang muncul.
Publik pun menyoroti bahwa di balik citra glamor selebritas, konflik internal bisa berlangsung jauh dari sorotan media. Kasus ini menunjukkan bahwa kepercayaan dan pengelolaan finansial menjadi fondasi penting dalam hubungan rumah tangga modern.
Pandangan Legal: Apakah Alasan Itu Cukup untuk Cerai?
Dalam hukum keluarga, perceraian bisa didasarkan pada rusaknya ikatan batin, perselisihan terus-menerus, atau pelanggaran hak. Alasan penggelapan dan kegagalan nafkah bisa menjadi dalil kuat dalam gugatan cerai.
Tapi penggugat harus membuktikan dalilnya. Jika Tasya dan timnya bisa menyajikan bukti-bukti dokumenter tentang aliran dana, laporan keuangan, atau audit internal, gugatan akan semakin kukuh di pengadilan.
Hakim akan mempertimbangkan:
-
Validitas bukti dugaan penggelapan
-
Kondisi finansial suami
-
Kesejahteraan anak
-
Kemampuan pihak tergugat untuk menjawab sanggahan
Kesimpulan
Alasan kuat di balik gugatan cerai Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf meliputi dugaan penggelapan dana perusahaan dan krisis kepercayaan dalam hubungan bisnis dan emosional.