
Malangtoday.id – Elham Yahya atau “Gus Elham” menarik sorotan publik setelah sebuah video menampilkan dirinya mencium seorang anak perempuan di atas panggung dalam sebuah acara dakwah. Video tersebut menyebar cepat di berbagai media sosial dan memicu kecaman dari banyak pihak. Selanjutnya, KPAI menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap anak karena tindakan tersebut melanggar batas wajar interaksi antara orang dewasa dan anak.
KPAI kemudian menyatakan akan melaporkan Elham Yahya kepada aparat penegak hukum atas indikasi pelanggaran hak anak dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan dan Proses Hukum oleh KPAI
KPAI mengambil langkah aktif menanggapi kasus ini dengan melakukan telaah atas rekaman dan konteks kejadian. Mereka mengidentifikasi bahwa interaksi Elham dengan anak tersebut dapat menimbulkan kerugian psikologis bagi korban dan menurunkan martabatnya sebagai anak yang memiliki hak.
Selanjutnya, KPAI akan melaporkan kasus ke pihak berwenang atas dugaan pelanggaran baik dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
>KPAI juga mengimbau agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaporan, tetapi juga memastikan anak yang terkena dampak memperoleh pemulihan dan perlindungan.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Berdasarkan pernyataan KPAI, mereka menilai tindakan mencium anak kecil yang viral tersebut sebagai pelanggaran hak anak yang konstitusi dan undang-undang lindungi. KPAI juga menyebut Pasal 28B ayat 2 UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 sebagai dasar hukumnya.
>Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak dapat menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan undang-undang perlindungan anak lainnya.
>Dalam hal ini, KPAI menegaskan bahwa publik figur memikul tanggung jawab lebih tinggi karena masyarakat mudah meniru aksi mereka dan merasakan dampaknya secara luas. Video yang viral ini juga memperkuat urgensi KPAI untuk mendorong penanganan hukum terhadap kasus tersebut.
Dampak Sosial dan Moral terhadap Anak dan Masyarakat
KPAI mengingatkan bahwa perilaku seperti yang ditampilkan dalam video viral tersebut dapat menimbulkan efek psikologis serius pada anak korban. Anak dapat mengalami kecemasan, penurunan kepercayaan diri, atau terganggunya perkembangan fisik dan mental di kemudian hari.
Kasus ini juga memicu diskusi publik mengenai batasan interaksi antara tokoh dakwah atau orang dewasa dengan anak-anak dalam forum publik. KPAI mengingatkan bahwa normalisasi perilaku yang melanggar batas berpotensi menurunkan perlindungan anak secara umum.
Reaksi Publik dan Harapan Kedepan
Publik merespon kasus ini dengan kritik terhadap tindakan Elham Yahya dan meminta transparansi proses hukum. Banyak pihak menuntut agar tidak ada perlakuan istimewa bagi figur publik dalam kasus perlindungan anak.
KPAI menyampaikan harapan bahwa kasus ini menjadi titik bangkit bagi penguatan budaya perlindungan anak dalam kegiatan keagamaan dan sosial. Mereka berharap lembaga dakwah dan tokoh publik melakukan pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Kesimpulan
Kasus viral yang melibatkan Elham Yahya memunculkan keprihatinan serius dari KPAI dan masyarakat karena menyangkut perlindungan anak.
Tindakan publik figur dalam interaksi dengan anak harus berlandaskan etika, hukum, dan penghormatan terhadap hak anak.




