Bahlil Tarik Kewenangan Daerah Untuk Izin Tambang Pasir Kuarsa: Langkah Tegas Pusat
MalangToday – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pemerintah pusat akan mencabut kewenangan daerah dalam menerbitkan izin tambang pasir kuarsa. Ia menilai langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan izin dan memperkuat tata kelola pertambangan nasional.
Latar Belakang Keputusan
Bahlil menyatakan bahwa pemerintah daerah sebelumnya mengeluarkan izin pasir kuarsa secara mandiri. Setelah meninjau lapangan dan berkoordinasi dengan pejabat tinggi negara, ia menemukan indikasi penyalahgunaan izin. Temuan ini mendorong Bahlil menarik kewenangan izin tersebut ke pemerintah pusat. Tujuannya jelas: menciptakan ketertiban dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Alasan Penarikan Kewenangan Daerah
Bahlil mengungkap bahwa beberapa izin pasir kuarsa dimanfaatkan sebagai kedok untuk pertambangan bijih timah ilegal. Ia meninjau langsung beberapa lokasi di Bangka Belitung dan menemukan praktik ini. Dengan menarik izin ke pusat, Bahlil ingin mencegah tumpang tindih izin dan memastikan pengawasan lebih ketat.
Penataan Ulang Izin
Kementerian ESDM akan menata ulang izin usaha pertambangan (IUP) pasir kuarsa. Mereka mengevaluasi semua izin yang telah diterbitkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak yang melanggar aturan. Prinsip transparansi, keberlanjutan, dan akuntabilitas menjadi dasar penataan ulang izin.
Dampak Lingkungan dan Penertiban Tambang Ilegal
Bahlil menekankan bahwa izin pusat membantu mencegah kerusakan lingkungan. Dengan pengawasan terpusat, pengelolaan pasir kuarsa bisa lebih ramah lingkungan dan terstruktur. Tim pemerintah terus menertibkan aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung dan kawasan hutan, sehingga kegiatan ilegal berkurang drastis.
Penanganan Hukum dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Pemerintah pusat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal. Jaksa Agung dan aparat terkait menelusuri pemodal di balik aktivitas ilegal, termasuk pemilik lahan, pihak yang mengeluarkan izin, dan pihak yang memanfaatkan izin tanpa izin resmi. Pendekatan lintas lembaga ini memastikan tindakan hukum berjalan efektif.
Keterlibatan Masyarakat dan Keberlanjutan
Bahlil menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal. Pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara legal dalam pengelolaan pasir kuarsa. Mereka tetap menjaga lingkungan dan mengikuti skema yang jelas. Dengan pendekatan ini, masyarakat lokal bisa merasakan manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam.
Tantangan dan Kritik
Langkah Bahlil mendapat beberapa tantangan. Beberapa pihak menyoroti berkurangnya desentralisasi, terutama peran pemerintah daerah dalam mengatur izin tambang. Pemegang izin lama mungkin merasa keberatan. Meski begitu, pengawasan pusat lebih kuat dan proses evaluasi izin diharapkan berjalan transparan dan adil.
Implikasi Jangka Panjang
Penarikan kewenangan izin pasir kuarsa ke pemerintah pusat menunjukkan tren penguatan regulasi sumber daya alam. Kebijakan ini membuka era tata kelola pertambangan yang lebih terpusat, khususnya untuk komoditas strategis seperti kuarsa. Jika pengelolaan berjalan baik, izin tambang ilegal akan berkurang, risiko kerusakan lingkungan menurun, dan penerimaan negara meningkat.
Kesimpulan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil langkah strategis dengan mencabut kewenangan daerah untuk izin tambang pasir kuarsa. Penataan ulang izin dan kolaborasi lintas lembaga bertujuan menciptakan pengelolaan sumber daya yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini juga membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi secara legal, sehingga manfaat ekonomi bisa dirasakan langsung.




