BeritahukumkriminalPolitik

Hakim Vonis 4,5 Tahun kepada Eks Dirut ASDP Meski Tidak Terima Keuntungan

Malangtoday.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, walaupun hakim menyatakan bahwa dia tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus korupsi.  Hakim menilai unsur korupsi tetap terpenuhi karena perbuatan Ira merugikan negara melalui keputusan korporasi yang menguntungkan pihak lain.

Fakta Persidangan dan Pertimbangan Hakim

Hakim anggota, Nur Sari Baktiana, menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa memperoleh keuntungan langsung dari kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. Keterangan ini datang dari saksi dan fakta persidangan.

Namun hakim juga mencatat kelalaian berat dalam proses keputusan korporasi ASDP. Mereka gagal menerapkan proses tata kelola yang hati-hati.  Kelalaian tersebut bukan hanya kesalahan operasional, tetapi menyangkut prosedur korporasi yang longgar dan kurang kehati-hatian.

Unsur Kerugian Negara dan Kelalaian

Majelis hakim mengatakan bahwa keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun.  Hakim menyimpulkan bahwa Ira dan rekan-rekannya menyalahgunakan posisi mereka sebagai pengurus BUMN.

Hakim menilai bahwa tindakan tersebut “memberikan keuntungan luar biasa” kepada PT JN tanpa memperhitungkan potensi kerugian negara.

Penguatan Hukum: Unsur Tipikor Meski Tanpa Penerimaan Uang Pribadi

Pakar hukum pidana menyatakan bahwa putusan hakim sudah tepat dari sisi korupsi.  Guru Besar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa unsur korupsi tetap terpenuhi karena ada kerugian negara akibat kelalaian dan penyalahgunaan tata kelola perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa korupsi bukan selalu soal penerimaan uang oleh pelaku, tetapi juga soal kerugian negara yang timbul dari keputusan yang salah atau menyimpang.

Pertimbangan Aggravating dan Mitigating

Hakim memasukkan sejumlah faktor pemberat dalam putusan. Mereka menyebut bahwa perbuatan para terdakwa “tidak mendukung program negara yang bersih dan bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)”. Mereka juga menilai bahwa terdakwa menyalahgunakan kepercayaan negara sebagai pengurus BUMN. Selain itu, dampak keputusan mereka menambah beban utang dan kewajiban besar bagi ASDP.

Di sisi meringankan, hakim mencatat bahwa terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial pribadi. Mereka juga berhasil mewariskan sejumlah nilai positif bagi ASDP dan memiliki tanggungan keluarga.  Beberapa aksi korporasi terdakwa masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Tanggapan KPK dan Proses Hukum Selanjutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan hakim. Juru bicara KPK menyatakan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan dakwaan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

KPK menilai bahwa terdakwa melakukan pengkondisian penilaian kapal dalam proses akuisisi, yang melanggar prinsip Business Judgment Rule (BJR), karena keputusan yang diambil tidak sepenuhnya objektif atau profesional. Akhirnya, hakim menyimpulkan bahwa ketidaktaatan dalam proses akuisisi menimbulkan risiko kerugian keuangan negara.

Kritik dan Sorotan Hukum

Beberapa pihak menyoroti bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini diperdebatkan. Mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara oleh jaksa (sekitar Rp 1,25 triliun) bertentangan dengan hasil audit BPK dan BPKP yang menyatakan tidak ada kerugian.

Amien mengkritik penggunaan klausul “merugikan keuangan negara” sebagai landasan utama penuntutan korupsi. Dia menyebut bahwa klausul itu bisa jadi anomali hukum karena kurang jelas dan bisa dipakai terlalu luas.

Makna Putusan bagi Penegakan Korporasi BUMN

Putusan ini memberi pesan penting bahwa direksi BUMN tidak bebas dari tanggung jawab pidana walau tidak secara langsung memetik keuntungan finansial pribadi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button