
malangtoday.id – PT Pertamina Hulu Energi menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung keterlibatan daerah melalui pemberian hak partisipasi 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah. Langkah ini menegaskan peran strategis daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor minyak dan gas bumi.
Sejalan dengan kebijakan nasional, PHE mendorong pemerataan manfaat migas bagi daerah penghasil. Melalui skema hak partisipasi, daerah memperoleh ruang lebih besar untuk terlibat langsung dalam aktivitas hulu migas. Dengan demikian, pengelolaan energi tidak hanya berorientasi nasional, tetapi juga berpihak pada kepentingan lokal.
Makna Hak Partisipasi 10 Persen bagi BUMD
Hak partisipasi atau participating interest sebesar 10 persen memberi kesempatan kepada BUMD untuk ikut serta dalam pengelolaan blok migas. Melalui mekanisme ini, BUMD berperan sebagai mitra strategis dalam kegiatan eksplorasi dan produksi.
Lebih jauh, skema ini membuka akses bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Pendapatan dari sektor migas dapat memperkuat keuangan daerah. Selanjutnya, dana tersebut dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik.
Selain itu, keterlibatan BUMD mendorong transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal. Dengan pengalaman langsung di sektor migas, daerah memiliki peluang besar untuk memperkuat kompetensi teknis dan manajerial.
Dukungan Regulasi dan Kebijakan Energi Nasional
Pemberian hak partisipasi 10 persen sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong keterlibatan daerah dalam sektor energi. Regulasi ini menegaskan kewajiban kontraktor migas untuk menawarkan hak partisipasi kepada BUMD di wilayah kerja yang berproduksi.
Dalam konteks ini, PHE bergerak aktif menjalankan kebijakan tersebut. Perusahaan memfasilitasi proses kerja sama dengan BUMD secara transparan dan profesional. Melalui pendekatan ini, PHE memperkuat tata kelola migas yang inklusif dan berkeadilan.
Lebih lanjut, kebijakan ini mencerminkan semangat desentralisasi ekonomi. Daerah tidak hanya menjadi lokasi produksi, tetapi juga aktor penting dalam pengelolaan sumber daya strategis.
Dampak Ekonomi bagi Daerah Penghasil Migas
Hak partisipasi 10 persen memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah penghasil Minyak dan gas bumi. Melalui keterlibatan langsung BUMD, daerah memperoleh tambahan pendapatan tanpa harus menanggung risiko investasi awal yang besar.
Pendapatan tersebut membuka peluang pembiayaan program pembangunan daerah. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, sektor migas mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui efek berganda.
Di sisi lain, keterlibatan BUMD juga menciptakan lapangan kerja baru. Aktivitas operasional migas mendorong kebutuhan tenaga kerja dan jasa pendukung. Dengan demikian, manfaat migas dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat setempat.
Peran PHE dalam Tata Kelola Migas Berkelanjutan
PHE menempatkan keberlanjutan sebagai prinsip utama dalam pengelolaan migas. Melalui kemitraan dengan BUMD, perusahaan mendorong praktik pengelolaan yang bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang.
Selain fokus pada produksi, PHE juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Keterlibatan BUMD memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian lingkungan.
Dengan pendekatan kolaboratif, PHE membangun sinergi antara kepentingan bisnis, negara, dan masyarakat daerah. Sinergi ini menjadi fondasi kuat bagi ketahanan energi nasional.
Tantangan dan Kesiapan BUMD
Meskipun peluang terbuka lebar, keterlibatan BUMD juga menghadirkan tantangan. BUMD perlu memastikan kesiapan kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia. Tanpa kesiapan tersebut, manfaat hak partisipasi tidak akan optimal.
Oleh karena itu, PHE mendorong penguatan kapasitas BUMD melalui pendampingan dan kerja sama yang berkelanjutan. Dengan langkah ini, BUMD dapat menjalankan peran secara profesional dan akuntabel.
Selanjutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, dan PHE menjadi kunci keberhasilan implementasi hak partisipasi.
Penutup: Arah Baru Pengelolaan Migas Daerah
Pemberian hak partisipasi 10 persen oleh PHE kepada BUMD menandai arah baru pengelolaan migas yang lebih inklusif. Melalui langkah ini, daerah memperoleh peran strategis dalam sektor energi nasional.
Dengan keterlibatan aktif BUMD, manfaat migas dapat mengalir langsung ke masyarakat daerah. Pada akhirnya, kolaborasi antara PHE dan BUMD memperkuat ketahanan energi, mendorong pemerataan ekonomi, dan membangun masa depan migas yang berkelanjutan di Indonesia




