BeritaPolitik

Korupsi Kuota haji, KPK Ganteng PPATK Cek Aliran Dana PBNU

Malangtoday.id – KPK intensif mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji, dan ikut memanggil PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut hingga ke PBNU. Informasi terkini menunjukkan bahwa PBNU menyangkal menerima dana apapun dari kasus ini. Penyidikan berlangsung terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan follow the money untuk menelusuri kemana saja aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji mengalir, termasuk ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Penelusuran ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa penyelidikan bukan bermaksud mendiskreditkan organisasi keagamaan. KPK hanya memastikan proses pelaporan keuangan jelas dan memulihkan kerugian negara.

PBNU: Tidak Ada Aliran Dana Dugaan

Menanggapi pernyataan KPK, PBNU menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji. Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada bendahara, namun tidak ditemukan bukti bahwa uang dari dugaan korupsi tersebut masuk ke kas PBNU.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Lukman Khakim, juga menyampaikan bahwa Saiful Bahri, saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang dipanggil KPK, bukan karyawan PBNU. Hal ini merupakan klarifikasi terkait dugaan bahwa aliran dana disalurkan melalui jaringan internal organisasi.

Proses Penyidikan dan Temuan Sementara

  • KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025.

  • Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut dilakukan pada awal Agustus 2025.

  • KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Penghitungan awal memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

  • Anggota Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi untuk haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Isu dan Dampak Etis

Kasus ini menyentuh banyak sisi etika dan kepercayaan publik. Karena kuota haji terkait institusi keagamaan dan hak ibadah umat, kecurigaan aliran dana ke organisasi keagamaan seperti PBNU menjadi isu sensitif. Keterlibatan PPATK untuk memeriksa transaksi keuangan dianggap penting untuk menjaga transparansi. Namun, jika tuduhan tidak terbukti, reputasi lembaga keagamaan bisa terguncang.

PBNU menuntut agar proses penyidikan berlangsung adil, menyeluruh, dan berbasis data dan bukti. Klarifikasi bahwa Saiful Bahri bukan karyawan PBNU, serta pemeriksaan bendahara bahwa tidak ditemukan bukti aliran dana, menjadi modal penting bagi upaya mereka menjaga kredibilitas.

Kesimpulan

Kasus korupsi kuota haji terus berkembang. KPK dan PPATK tetap mengikuti jejak aliran dana, termasuk ke organisasi keagamaan seperti PBNU. Sementara itu, PBNU membantah menerima dana dari kasus tersebut dan telah melakukan pengecekan internal. Publik butuh perkembangan lebih lanjut agar fakta jelas, keadilan terjamin, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button