
malangtoday.id – Mahkamah Agung memperkuat arah penegakan hukum pajak melalui aturan baru yang menegaskan tanggung jawab pidana Beneficial Owner perusahaan. Aturan ini menegaskan bahwa pemilik manfaat tidak lagi dapat bersembunyi di balik struktur korporasi yang kompleks. Negara menuntut pertanggungjawaban langsung dari pihak yang mengendalikan kebijakan dan keuntungan perusahaan.
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas maraknya praktik penghindaran pajak yang melibatkan pengendali perusahaan. Mahkamah Agung melihat pola kejahatan pajak yang terstruktur dan sistematis. Pola tersebut sering melibatkan pihak yang tidak tercatat sebagai direksi formal. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa keadilan harus menyentuh aktor utama di balik layar.
Siapa yang Disebut Beneficial Owner
Beneficial Owner merujuk pada individu yang menguasai atau mengendalikan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung. Pengendali ini menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas usaha. Mereka sering menentukan arah kebijakan strategis, termasuk keputusan perpajakan.
Dalam praktik sebelumnya, aparat penegak hukum hanya menjerat direksi atau komisaris yang tercatat secara administratif. Kondisi tersebut membuka celah penyalahgunaan kewenangan. BO tetap aman meski mereka mengatur skema penghindaran pajak. Aturan baru ini menutup celah tersebut secara tegas.
Tanggung Jawab Pidana Tidak Lagi Terbatas Direksi
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana pajak tidak hanya melekat pada pengurus formal. Aturan ini membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri alur kendali dan aliran manfaat ekonomi. Penyidik kini dapat membuktikan peran BO melalui fakta penguasaan, instruksi, dan keuntungan yang diterima.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik penegakan hukum pajak yang menjerat pengendali perusahaan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa direktur hanya menjalankan perintah. Sementara itu, BO menikmati keuntungan dan mengatur strategi pajak agresif. Negara tidak lagi menoleransi pola tersebut.
Dampak Besar bagi Tata Kelola Perusahaan
Aturan baru ini mendorong perusahaan memperbaiki tata kelola secara menyeluruh. Pemilik manfaat kini harus terlibat aktif dalam memastikan kepatuhan pajak. Mereka tidak dapat lagi menyerahkan urusan pajak sepenuhnya kepada staf atau konsultan.
Perusahaan juga perlu meningkatkan transparansi struktur kepemilikan. Dokumen internal harus mencerminkan kondisi pengendalian yang sebenarnya. Langkah ini membantu perusahaan menghindari risiko hukum di masa depan. Dunia usaha menghadapi era baru yang menuntut akuntabilitas penuh dari puncak kendali.
Kepatuhan Pajak Jadi Tanggung Jawab Strategis
Pajak kini menjadi bagian penting dari tanggung jawab sosial dan hukum perusahaan. Negara menempatkan kepatuhan pajak sebagai indikator integritas bisnis. Data menunjukkan masih banyak badan usaha yang belum patuh dalam pelaporan pajak. Kondisi ini mendorong negara memperketat pengawasan dan penindakan.
Dengan aturan Mahkamah Agung ini, BO tidak lagi dapat menganggap pajak sebagai urusan teknis semata. Setiap keputusan bisnis memiliki konsekuensi hukum. BO harus memastikan bahwa strategi perusahaan sejalan dengan peraturan perpajakan.
Implikasi bagi Dunia Usaha dan Investor
Aturan ini juga memengaruhi iklim investasi. Investor perlu memahami struktur kepemilikan secara mendalam sebelum menanamkan modal. Risiko pidana pajak kini melekat langsung pada pengendali manfaat. Transparansi menjadi nilai utama dalam membangun kepercayaan.
Bagi perusahaan yang patuh, aturan ini justru menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Negara memberi sinyal kuat bahwa praktik curang tidak memiliki ruang. Kepatuhan menjadi keunggulan kompetitif dalam jangka panjang.
Arah Baru Penegakan Hukum Pajak
Mahkamah Agung menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penerimaan negara dan keadilan fiskal. Aturan ini menegaskan bahwa hukum pajak menyasar pelaku utama, bukan sekadar pelaksana administratif. Negara mengirim pesan tegas kepada seluruh pengendali perusahaan.
Ke depan, dunia usaha perlu menyesuaikan diri dengan paradigma baru ini. BO harus mengambil peran aktif dalam memastikan kepatuhan. Dengan langkah ini, sistem perpajakan nasional bergerak menuju transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.


