Bahlil Tegaskan Izin Tambang Ormas Jalan Terus, NU Sudah Eksekusi dan Muhammadiyah Diproses

malangtoday.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tetap menjalankan kebijakan izin tambang Ormas bagi organisasi masyarakat keagamaan. Pemerintah tidak menghentikan kebijakan ini meski sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Bahlil menyampaikan sikap tersebut secara terbuka di Jakarta. Ia menekankan pemerintah berpegang pada aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kementerian tetap melanjutkan proses perizinan.
Selain itu, Bahlil menyebut regulasi sudah lengkap dan kuat. Pemerintah mengantongi dasar hukum dari undang-undang hingga peraturan pemerintah. Regulasi tersebut memberi ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus. Dengan dasar itu, pemerintah memilih bergerak maju. Pemerintah tidak ingin kebijakan strategis berhenti di tengah jalan.
NU Sudah Jalankan Izin Tambang
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menegaskan Nahdlatul Ulama sudah menerima izin tambang secara penuh. PBNU bahkan sudah masuk tahap eksekusi. Pemerintah memberikan wilayah tambang bekas kontrak karya kepada NU. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah.
Selanjutnya, Bahlil menjelaskan bahwa izin tersebut sudah siap digunakan. NU kini memiliki ruang untuk mengelola sumber daya alam secara langsung. Pemerintah berharap pengelolaan itu membawa manfaat ekonomi. Dana tersebut bisa mendukung program sosial dan pendidikan. Dengan begitu, hasil tambang memberi dampak luas bagi masyarakat.
Muhammadiyah Masih Dalam Tahap Proses
Berbeda dengan NU, Muhammadiyah masih menunggu penyelesaian proses perizinan. Namun, pemerintah memastikan proses tersebut berjalan aktif. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mengkaji data dan lokasi yang diajukan. Pemerintah ingin memastikan lahan yang diberikan benar-benar layak.
Selain itu, Bahlil menekankan prinsip keadilan. Pemerintah tidak membedakan ormas satu dengan lainnya. Muhammadiyah tetap mendapat kesempatan yang sama. Pemerintah hanya ingin memastikan semua syarat terpenuhi. Dengan langkah itu, pemerintah menjaga tata kelola tambang tetap sehat.
Landasan Hukum Jadi Pegangan Pemerintah
Pemerintah menjalankan kebijakan ini berdasarkan aturan yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 memberi ruang bagi ormas keagamaan mengelola tambang. Aturan tersebut memperkuat perubahan Undang-Undang Minerba. Kedua regulasi ini saling melengkapi.
Karena itu, pemerintah tidak ragu melangkah. Bahlil menyebut semua kebijakan ini sah secara hukum. Pemerintah tidak bergerak tanpa dasar. Pemerintah juga membuka pengawasan ketat. Dengan cara itu, pemerintah menjaga akuntabilitas.
Pemerintah Hadapi Pro dan Kontra Publik
Kebijakan ini memicu beragam tanggapan publik. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah. Mereka menilai ormas besar memiliki kapasitas manajemen yang kuat. Ormas juga memiliki jaringan luas di masyarakat. Hal ini dinilai bisa mendorong pemerataan ekonomi.
Namun, kritik juga muncul. Sebagian pihak meminta pengawasan lebih ketat. Pemerintah merespons kritik tersebut secara terbuka. Bahlil menegaskan pengawasan tetap berjalan.
Pemerintah Fokus Langkah Lanjutan
Ke depan, pemerintah fokus menyelesaikan izin Muhammadiyah. Kementerian ESDM mempercepat evaluasi teknis dan administratif. Pemerintah juga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pemerintah tidak menghentikan kebijakan yang sudah berjalan.



