Yusril Tegaskan KUHP Baru Lindungi Kritik, Hanya Penghinaan yang Dipidana

malangtoday.id – Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026 tidak menghukum warga yang mengkritik pemerintah. Pernyataan ini muncul karena banyak masyarakat menanyakan status hukum kritik terhadap pejabat dan lembaga negara.
Selain itu, Yusril menekankan bahwa reformasi KUHP dan KUHAP bertujuan untuk menciptakan hukum yang modern, manusiawi, dan adil. Era hukum pidana kolonial kini berakhir, dan masyarakat mendapat perlindungan hukum yang lebih jelas. Dengan demikian, warga bisa menyuarakan pendapat tanpa takut dijerat pidana.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah ingin membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik adalah hak yang sah, sedangkan penghinaan bisa dipidana. Penegakan hukum hanya berlaku pada penghinaan yang memenuhi unsur delik aduan. Tanpa laporan resmi, aparat tidak bisa bertindak.
Perbedaan Antara Kritik dan Penghinaan
Yusril menjelaskan, hanya penghinaan yang bisa diproses hukum. Misalnya, komentar yang sengaja merendahkan nama baik seseorang atau lembaga dapat dikenai sanksi. Sebaliknya, kritik yang membahas kebijakan atau tindakan pejabat tetap aman.
Dengan KUHP baru, aparat hukum tidak bisa menindak secara sewenang-wenang. Semua proses harus mengikuti prosedur delik aduan. Hal ini memberi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Respons Publik dan Kekhawatiran Kebebasan Berpendapat
Yusril menegaskan bahwa kritik tidak bisa dipidana, tetapi sebagian masyarakat dan pakar hukum terus mengamati perkembangan KUHP. Mereka menyoroti istilah-istilah luas dalam KUHP yang berpotensi multitafsir. Agar hak berpendapat tetap aman, masyarakat dan aparat harus membedakan kritik dan penghinaan dengan jelas.
Di sisi lain, aktivis hak asasi manusia menekankan perlunya edukasi publik. Warga harus tahu kapan komentar termasuk kritik dan kapan menjadi penghinaan. Dengan edukasi yang tepat, masyarakat bisa menyuarakan pendapat tanpa takut melanggar hukum.
Selain itu, partisipasi publik dalam memantau implementasi KUHP baru menjadi penting. Warga bisa melaporkan jika ada praktik hukum yang mengekang kebebasan berpendapat. Dengan cara ini, hukum berjalan transparan dan adil.
Reformasi Hukum yang Membawa Perlindungan
KUHP baru menandai perubahan besar bagi hukum pidana Indonesia. Pemerintah ingin hukum lebih manusiawi dan berpihak pada masyarakat.
Yusril menekankan bahwa reformasi ini bukan sekadar perubahan teks hukum. Pemerintah juga menekankan implementasi yang tepat, sehingga hukum bisa melindungi hak-hak warga negara.
Ia menambahkan, masyarakat harus aktif ikut memantau implementasi KUHP baru. Dengan pengawasan publik, hukum bisa berjalan lebih adil dan mencegah penyalahgunaan. Reformasi hukum ini membuka era baru bagi demokrasi di Indonesia.
Dampak bagi Warga Negara
Dengan penegasan Yusril, masyarakat kini memiliki kepastian hukum. Warga bisa mengkritik kebijakan pemerintah tanpa takut dipidana, selama tidak menghina secara sengaja. Sanksi pidana hanya berlaku bagi penghinaan yang jelas dan merupakan delik aduan.
Selain itu, fokus hukum yang baru membatasi penyalahgunaan wewenang aparat. Aparat tidak bisa menindak tanpa adanya pengaduan resmi. Masyarakat mendapat jaminan hukum yang lebih tegas dan jelas.
Yusril mengajak semua pihak menyebarkan informasi ini agar publik memahami hak mereka. Kritik yang konstruktif menjadi bagian dari demokrasi, dan hukum baru memastikan hak tersebut terlindungi. Dengan demikian, kebebasan berpendapat tetap hidup di era KUHP baru.


