Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Dinilai Persempit Kriminalisasi Kritik

malangtoday.id – Indonesia resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru pada awal 2026. Pemerintah mengganti aturan lama warisan kolonial yang berlaku selama puluhan tahun. Melalui KUHP baru, negara menata ulang banyak pasal penting, termasuk aturan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah menyebut perubahan ini sebagai langkah modernisasi hukum nasional. Selain itu, pemerintah ingin menyesuaikan hukum pidana dengan nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena itu, pemerintah menekankan perlindungan hak warga negara tetap menjadi prioritas. Di titik inilah perdebatan publik mulai muncul.
Aturan Penghinaan Presiden Kini Lebih Terbatas
Pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru tidak lagi berdiri seperti aturan lama. Pemerintah secara tegas membatasi ruang kriminalisasi melalui mekanisme delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden mengajukan laporan resmi. Dengan skema ini, aparat tidak bisa memproses kasus secara otomatis. Pemerintah menilai mekanisme ini memberi perlindungan tambahan bagi masyarakat. Selain itu, aturan ini mencegah pihak lain melaporkan kritik atas nama Presiden. Pemerintah berharap ketentuan ini menciptakan kepastian hukum. Karena itu, negara ingin menjaga keseimbangan antara kehormatan jabatan dan kebebasan berpendapat.
Pemerintah Tegaskan Kritik Tetap Sah
Pemerintah berulang kali menyampaikan bahwa kritik tidak termasuk tindak pidana. Kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum tetap sah dan dilindungi hukum. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pendapat secara terbuka. Menurut pemerintah, pasal ini hanya menyasar serangan pribadi yang merendahkan martabat Presiden. Dengan penegasan ini, pemerintah ingin meredam kekhawatiran publik. Pemerintah juga mengajak masyarakat membaca aturan secara utuh. Oleh karena itu, pemerintah menilai kekhawatiran berlebihan justru dapat menyesatkan persepsi publik.
Kekhawatiran Publik Masih Menguat
Meski pemerintah memberi penjelasan, sebagian masyarakat tetap merasa waswas. Aktivis, mahasiswa, dan pemerhati hukum menilai frasa penghinaan masih bersifat multitafsir. Mereka menilai batas antara kritik dan penghinaan belum cukup tegas. Kondisi ini berpotensi memicu penafsiran subjektif di lapangan. Selain itu, publik khawatir aparat menggunakan pasal ini secara berlebihan. Kekhawatiran ini muncul karena pengalaman masa lalu dengan pasal serupa. Oleh sebab itu, publik terus mendorong pengawasan ketat terhadap penerapan KUHP baru.
Delik Aduan Jadi Pembeda Utama
Salah satu perubahan paling penting terletak pada sifat delik aduan. Dalam KUHP baru, proses hukum tidak berjalan tanpa laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Aturan ini mempersempit peluang kriminalisasi terhadap kritik spontan. Dengan mekanisme ini, Presiden memegang kendali penuh atas penggunaan pasal tersebut. Selain itu, aturan ini mengurangi potensi laporan dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan politik. Pemerintah menilai sistem ini lebih adil dan proporsional. Oleh karena itu, delik aduan menjadi kunci pembeda dengan aturan lama.
Pasal Lain Juga Jadi Sorotan
Selain Presiden, KUHP baru juga mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal ini mengatur larangan tindakan yang secara sengaja merendahkan martabat lembaga negara. Publik kembali mempertanyakan batasan kritik dalam pasal ini. Para akademisi menilai negara perlu memberi pedoman yang jelas. Tanpa pedoman, aparat bisa menafsirkan aturan secara bebas. Karena itu, banyak pihak mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Tantangan Menjaga Demokrasi
Penerapan KUHP baru membawa tantangan besar bagi demokrasi Indonesia. Negara harus menjaga kehormatan simbol negara tanpa membungkam kritik warga. Kebebasan berekspresi tetap menjadi fondasi demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan secara hati-hati dan transparan. Aparat perlu memahami konteks kritik sebelum mengambil tindakan hukum. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Keseimbangan inilah yang menjadi kunci keberhasilan KUHP baru.
Penutup
Pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru memicu perdebatan luas di ruang publik. Pemerintah menilai aturan ini justru mempersempit kriminalisasi kritik melalui delik aduan dan pengecualian kepentingan umum. Namun, masyarakat tetap mengawasi potensi penafsiran yang berlebihan. Perdebatan ini menunjukkan pentingnya pengawasan publik dalam penerapan hukum baru.



