BeritakriminalPeristiwa

Resbob Diseret Kasus Ujaran Kebencian Hina Suku Sunda dan Viking, Polda Jabar Kejar Tuntas

malangtoday.id – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob kini jadi sorotan besar setelah video unggahannya yang menghina Suku Sunda dan Viking Persib Bandung merebak di media sosial. Polisi dari Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat usai laporan masyarakat masuk dan memicu reaksi hebat dari berbagai pihak. Kasus ini berpotensi memecah belah kohesi sosial karena mengandung konten penghinaan berdasarkan identitas suku dan kelompok suporter. Masyarakat kini menunggu proses hukum berjalan transparan sembari aparat menindaklanjuti laporan yang sudah diterima.

Rekaman Viral Memantik Kemarahan Publik

Video yang terekam saat siaran langsung di platform digital itu menampilkan Resbob sedang mengemudi kendaraan sambil melontarkan komentar kasar dan menghina terhadap Viking Persib Club dan orang Sunda. Ucapan tersebut langsung memantik gelombang kecaman luas di media sosial dari warganet, tokoh masyarakat hingga organisasi pendukung suporter. Banyak komentar mendesak aparat hukum memberi tindakan tegas karena penghinaan itu dinilai masuk unsur SARA dan ujaran kebencian yang berbahaya.

Tanggapan dari netizen sangat keras dengan tuntutan agar Resbob bertanggung jawab secara hukum atas pernyataannya. Mereka bahkan menyerukan agar setiap pihak menghormati keberagaman budaya demi menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.

Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Proses Penyelidikan

Laporan resmi kini menjadi dasar bagi Direktorat Reserse Siber Polda Jabar untuk menyelidiki dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Kuasa hukum Viking Persib Club mengajukan laporan terhadap Resbob ke polisi untuk menguatkan proses hukum berdasarkan konten viral yang tersebar. Polisi langsung profiling akun pelaku dan mengidentifikasi bukti digital sebagai bagian dari penyelidikan intensif.

Meski Resbob sudah menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan di media sosial, polisi tetap melanjutkan tindak lanjut hukum karena laporan itu sudah diterima dan menimbulkan kegaduhan publik. Proses penyelidikan kini fokus pada apakah pernyataan tersebut melanggar hukum mengenai ujaran kebencian dan ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.

Resbob Permintaan Maaf Namun Proses Hukum Berlanjut

Tidak lama setelah video viral tersebar, Resbob menyadari reaksi besar dari publik dan pihak terkait. Ia kemudian mengunggah klarifikasi serta permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Sunda dan komunitas Viking Persib Club. Permintaan maaf itu muncul di akun media sosialnya sebagai respons atas kecaman yang makin meluas.

Aparat Imbau Warga Tetap Tenang

Sementara itu, pejabat daerah seperti Wali Kota Bandung meminta masyarakat tidak terpancing provokasi meskipun isu ini memicu emosi luas. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu menjunjung tinggi budaya dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memperkeruh suasana.

Kasus ini menunjukkan bahwa ujaran di media sosial yang menghina identitas suku dan kelompok memicu respons hukum yang serius serta menggerakkan aksi publik, sehingga semua pihak perlu menjaga etika dan saling menghormati dalam menggunakan kebebasan berekspresi.

Potensi Awal Ancaman Hukum Berdasar UU ITE

Para ahli hukum menegaskan bahwa pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian dapat mendapat sanksi pidana berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara hingga beberapa tahun serta denda sesuai ketentuan hukum.  Laporan polisi kini jadi titik awal proses hukum yang bisa mengarah pada penentuan status hukum Resbob bila bukti-bukti menunjukkan pelanggaran pidana telah terjadi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button