Profil Ferry Irwandi: Aktivis dan Konten Kreator yang Dilaporkan TNI

Malangtoday.id – Ferry Irwandi lahir di Jambi pada 16 Desember 1991. Ia anak seorang dosen tata hukum negara dan ibu yang bekerja di sektor swasta. Sejak SMP Ferry sudah aktif dalam kegiatan seni dan perfilman.
Pendidikan Ferry berlangsung di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN/POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA) dan kemudian melanjutkan ke jenjang magister di Central Queensland University, Australia.
ferry bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di bagian hubungan masyarakat Kementerian Keuangan, bertugas sebagai videografer. Ia kemudian keluar dari PNS sekitar November 2022 untuk fokus ke aktivitas konten kreator dan proyek edukatifnya.
Ferry mendirikan Makala Project pada Oktober 2023 sebagai platform edukasi digital. Proyek itu bertujuan memfasilitasi generasi muda berdiskusi secara kritis dan mengakses pendidikan yang lebih berkualitas.
Aktivitas Publik dan Konten
Ferry dikenal lewat kanal YouTube sejak sekitar tahun 2010, dengan konten yang membahas isu pendidikan, politik, sosial, dan filsafat. Ia juga dikenal publik setelah muncul sebagai narasumber di siniar seperti Close The Door bersama Deddy Corbuzier pada April 2022.
Kontennya sering mengkritik fenomena negatif dalam masyarakat, termasuk promosi judi online lewat influencer. Ia juga membahas isu kebijakan publik dan algoritma internet.
Kasus dan Kontroversi Terkini
TNI, melalui Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyatakan menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi terkait konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik institusi TNI.
TNI sempat berkonsultasi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry.
Namun, Polda Metro Jaya dan sejumlah pihak menyatakan institusi seperti TNI tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik menurut UU ITE karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa institusi bukan pihak yang bisa menjadi pelapor atas delik pencemaran nama baik.
TNI mengakui hal tersebut, tetapi menyebutkan bahwa mereka menemukan indikasi pidana lain yang lebih serius pada aktivitas Ferry.
Legislator Komisi I DPR RI, misalnya Junico Siahaan, menyebut bahwa masih banyak kasus UU ITE lain yang lebih mendesak untuk ditindak dan menekankan bahwa kebebasan berekspresi warga negara harus dilindungi.
Isu Hukum dan Kebebasan Berekspresi
-
Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 memperjelas bahwa institusi tidak memiliki hak melaporkan pencemaran nama baik atas dasar UU ITE; hanya individu sebagai korban yang bisa mengajukan laporan.
-
Publik dan lembaga HAM mengecam rencana pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan pembatasan hak berekspresi.
-
TNI menyatakan menghormati hukum, menyebut bahwa semua langkah akan dibahas internal dan dibangun konstruksi hukumnya.
Kesimpulan
Profil Ferry Irwandi yang dilaporkan TNI menunjukkan bahwa ia bukan sosok sembarangan. Ia memiliki latar belakang pendidikan formal yang kuat, pengalaman sebagai PNS, dan kini aktif di ranah konten edukasi dan kritik sosial. Kontroversi ini berpusat pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran yang dianggap TNI sebagai tindak pidana, tetapi aspek hukum menunjukkan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor atas delik pencemaran nama baik menurut UU ITE dan putusan MK. Fokus kini beralih ke apakah dugaan tindak pidana lain akan diusut dan seberapa jauh kebebasan berekspresi terlindungi dalam kasus ini.