
Malangtoday.id – Nama Fredy Pratama, yang selama ini dikenal sebagai buronan narkoba kelas kakap, kini tak lagi tampil dalam daftar publik Red Notice di situs Interpol. Namun polisi menyebut bahwa hilangnya identitas itu tak menyurutkan statusnya sebagai buronan internasional.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Interpol mengoperasikan dua tipe red notice. Satu tipe muncul untuk publik, sedangkan tipe kedua hanya muncul untuk aparat penegak hukum. Dalam kasus Fredy, namanya jatuh ke tipe kedua — “published for law enforcement only”. Berdasarkan penjelasan itu, publik tak bisa melihat nama Fredy, tapi instansi kepolisian lintas negara masih bisa mengakses datanya.
Polri menyatakan bahwa penghilangan nama di situs publik tidak memengaruhi perburonan terhadap Fredy. Meski tak tampak oleh mata publik, red notice berlaku tetap aktif dan aparat bisa memakai data itu dalam penegakan hukum antarnegara.
Fredy Pratama dikenal sebagai pemasok narkotika skala besar. Jaringan operasi dan kaki tangannya terus diselidiki dan diburu aparat keamanan. Ia pernah tercantum lengkap dalam situs Interpol, termasuk foto dan profil identitas. Kini, setelah namanya hilang dari tampilan publik, pertanyaan muncul mengenai mekanisme sistem Interpol dan alasan penghilangan itu.
Alasan Polri dan Mekanisme Red Notice
Brigjen Untung menyebut bahwa pengelolaan red notice memiliki tingkat kerahasiaan. Dia menekankan bahwa “published for public” hanya satu dari dua cara daftar itu tampil. Red notice versi publik memiliki fungsi sebagai peringatan kepada masyarakat dan negara. Sementara versi tertutup — untuk kepentingan operasional — tetap menyimpan data namun menyembunyikannya dari tampilan umum.
Polri memerinci bahwa Fredy masuk dalam kelompok red notice yang hanya diakses oleh aparat. Dengan cara ini, koordinasi antar badan penegak hukum tetap bisa berjalan meski publik tak melihat secara langsung. Status buronan internasional tetap berlaku dan tidak berubah meskipun penampilan publiknya dihapus.
Secara teknis, Interpol memang punya kebijakan semacam ini. Red notice yang “published for law enforcement only” memungkinkan lembaga kepolisian di berbagai negara saling bertukar data tanpa mengumbar informasi kepada publik luas.
Dampak Hilangnya Nama Fredy dari Tampilan Publik
Penarikan atau penghilangan nama dari tampilan publik menimbulkan spekulasi. Beberapa pihak bertanya apakah penghilangan itu berarti lepas dari perburonan. Polri buru-buru meluruskan: meskipun tak muncul di situs publik, Fredy tetap buronan internasional dan bisa ditangkap kapan saja.
Ketiadaan nama di tampilan publik tidak memberi perlindungan apapun. Instansi kepolisian dalam maupun luar negeri tetap bisa melakukan pencarian berdasarkan data tertutup. Polri menyebut bahwa mekanisme itu sudah lazim dalam kerja sama antarnegara agar operasi penegakan berjalan efektif tanpa terganggu ekspos publik.
Tinjauan Singkat tentang Red Notice
Red notice adalah permintaan penangkapan internasional yang dikeluarkan Interpol. Permintaan itu bersifat bukan surat perintah langsung, melainkan alat bantu bagi negara anggota. Interpol membagi red notice menjadi:
-
Published for public: muncul di situs publik, bisa dilihat siapa saja.
-
Published for law enforcement only: hanya bisa diakses oleh aparat penegak hukum.
Dengan model ini, Interpol mengatur kerahasiaan dan keamanan operasi. Polri menegaskan bahwa Fredy berada di kelas kedua, sehingga publik tidak melihat dia di daftar publik Interpol.
Kesimpulan
Polri mengklarifikasi bahwa penghilangan nama Fredy Pratama dari situs publik Interpol bukan berarti ia lepas dari status buronan. Polisi menegaskan bahwa meski tak muncul di tampilan publik, red notice tetap aktif dan dapat diakses oleh instansi penegak hukum.
Hilangnya nama Fredy dari daftar publik merupakan bagian dari mekanisme “published for law enforcement only”. Dengan demikian, operasi penegakan lintas negara tetap dapat berjalan menggunakan data tertutup.