
malangtoday.id – Polisi menyita 300 kubik kayu olahan hasil illegal logging di Hutan Produksi Indragiri Hulu, Riau. Untuk itu, tim gabungan dari Polres Inhu, Polres Indragiri Hilir, dan KLH ikut mengamankan lokasi. Kayu yang mereka amankan berupa papan dan broti dari jenis meranti. Selain itu, tim harus menempuh medan sulit melalui sungai dan hutan lebat untuk mencapai lokasi. Penemuan ini kemudian menegaskan fokus aparat dalam menindak perusakan hutan.
Dampak Kerusakan Lingkungan
Kayu ilegal ini berasal dari sekitar 120 pohon besar, yang menandakan tingkat pembalakan liar cukup tinggi. Tebangan liar itu merusak sekitar satu hektare hutan. Selain itu, lokasi penemuan berada dekat Suaka Margasatwa Kerumutan, yang menjadi habitat penting bagi berbagai flora dan fauna. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembalakan liar mengancam ekosistem alami sekaligus kelestarian hutan.
Tindakan dan Penyelidikan
Setelah polisi mengamankan kayu sebagai barang bukti, mereka menelusuri jalur hukum untuk menangkap pelaku. Sementara itu, KLH menegaskan bahwa pengawasan hutan akan diperkuat. Selain itu, aparat kehutanan dan polisi bekerja sama untuk menghukum pelaku dan meminimalkan kerusakan hutan.
Komitmen Pemerintah dan Aparat
KLH berencana meningkatkan patroli dan pengawasan wilayah rawan illegal logging. Pemerintah mendorong penegakan hukum tegas untuk menjaga kelestarian hutan di Riau. Masyarakat lokal juga diajak menjaga hutan agar praktik illegal logging berkurang.
Kesimpulan
Temuan 300 kubik kayu ilegal memperingatkan bahwa masyarakat tidak boleh merusak hutan. Polisi dan KLH menindak pelaku secara tegas dan memperkuat pengawasan. Mereka harus bergerak cepat untuk melindungi hutan Indonesia dan mencegah kerusakan lingkungan.



