Berita

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rugi Rp 86 Juta: Fakta dan Tindakan Hukum

MalangToday.id – Pada Senin, 15 September 2025, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang pria berinisial W alias A (59 tahun) yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP. Pria tersebut menipu warga dengan janji-janji palsu, termasuk pengurusan perkara dan penerimaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Modus Operandi

Pelaku melakukan pendekatan dengan warga secara acak, baik melalui perkenalan di jalan maupun melalui kenalan sebelumnya. Ia meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum dan membantu proses penerimaan PNS.

Korban dan Kerugian

Hingga saat ini, terdapat tiga laporan resmi dari korban yang mengalami kerugian total sebesar Rp 86 juta. Namun, pihak kepolisian menduga masih banyak warga lain yang belum melapor.

Tindakan Hukum

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan penipuan yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Metro Bekasi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap individu yang mengaku sebagai aparat kepolisian tanpa menunjukkan identitas resmi. Masyarakat diminta untuk melaporkan segera jika menemukan indikasi penipuan serupa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button