Berita

Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji ke Ustaz Khalid karena Khawatir Disidik Pansus DPR

MalangToday.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru soal dugaan pungutan tidak resmi kuota haji khusus 2024. Oknum di Kementerian Agama meminta “uang percepatan” kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jamaahnya. Mereka mengembalikan uang itu karena takut dengan penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) DPR.


Kronologi Permintaan Uang Percepatan

Pada awal 2024, Ustaz Khalid Basalamah mendaftarkan jamaah untuk haji furoda. Seorang oknum Kemenag mendekati pihak travel dan menawarkan percepatan keberangkatan. Tawaran ini berisi janji: jamaah bisa berangkat tahun itu juga dengan tambahan biaya USD 2.400 per orang.

Sebanyak 120 jamaah menerima tawaran tersebut. Mereka membayar biaya percepatan karena ingin berangkat tanpa menunggu lama. Oknum Kemenag langsung menerima dana itu dari pihak travel.


Ketika DPR Membentuk Pansus, Uang Dikembalikan

Setelah musim haji selesai, DPR mengumumkan pembentukan Pansus untuk menyelidiki kuota haji khusus. Kabar ini menyebar cepat di kalangan pejabat Kemenag. Oknum yang semula menerima dana merasa terancam.

Mereka lalu mengembalikan uang percepatan kepada pihak Ustaz Khalid. Proses pengembalian berlangsung diam-diam tetapi terdokumentasi. Saat ini KPK telah menyita dana tersebut sebagai barang bukti.


KPK dan Status Penyidikan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidikan masih berjalan. Ia menjelaskan, penyidik mencegah tiga tokoh bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

KPK memeriksa mereka sebagai saksi. Lembaga antikorupsi ini terus menelusuri jalur uang percepatan dan siapa saja penerimanya.


Keterangan Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid menyebut tawaran percepatan datang melalui pihak travel. Ia memutuskan menerima karena ada janji fasilitas lebih baik. Fasilitas itu termasuk tenda yang dekat dengan Jamarat dan kuota haji khusus.

Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut bukan prosedur resmi. Karena itu ia mendukung penuh penyidikan KPK agar kasus ini terang.


Dampak Bagi Publik

Kasus ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama. Publik menuntut transparansi soal kuota haji khusus dan percepatan keberangkatan. Mereka berharap tidak ada lagi pungutan yang merugikan jamaah.

Selain itu, pembentukan Pansus DPR menjadi bukti pengawasan legislatif yang penting. Pansus berfungsi memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, jamaah belajar pentingnya memahami prosedur resmi. Mereka harus berhati-hati terhadap tawaran percepatan yang belum jelas legalitasnya.


Rekomendasi dan Langkah Ke Depan

Pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas dan terbuka mengenai kuota haji khusus. Setiap biaya tambahan harus tercatat resmi. Mekanisme pengaduan juga perlu diperkuat agar jamaah punya saluran jika menemukan pungutan liar.

Kemudian, Kemenag dan DPR sebaiknya bekerja sama dengan lembaga masyarakat Islam. Tujuannya untuk memastikan penyelenggaraan haji khusus bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, edukasi jamaah tentang hak dan prosedur resmi harus diperluas. Sosialisasi ini akan mencegah praktik oknum yang memanfaatkan kebutuhan jamaah.


Kesimpulan

Kasus uang percepatan haji menunjukkan perlunya pengawasan lebih kuat. Oknum Kemenag meminta uang kepada Ustaz Khalid dan jamaah, lalu mengembalikannya setelah DPR membentuk Pansus. KPK kini menyita dana itu sebagai bukti.

Transparansi, regulasi jelas, dan edukasi jamaah adalah kunci agar penyelenggaraan haji khusus berlangsung adil serta bersih dari pungutan liar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button