BeritaEkonomiKesehatan

Menkes Budi Gunadi Tegaskan Reformasi: Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Akan Dihapus

malangtoday.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ingin menghapus sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan. Ia menggantinya dengan sistem rujukan langsung sesuai kompetensi fasilitas kesehatan. Menurutnya, sistem lama memperlambat layanan dan menimbulkan pemborosan biaya.

Respons DPR: Dukungan dan Catatan Kritis

DPR RI melalui Komisi IX menyambut positif inisiatif ini. Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, mengatakan sistem rujukan berjenjang sering memberatkan masyarakat, terutama pasien dengan penyakit serius. Ia juga menekankan pemerintah dan penyedia layanan kesehatan harus mempertimbangkan dampak perubahan ini. Rumah sakit tipe A dan B bisa kebanjiran pasien, sementara rumah sakit tipe C bisa sepi. Komisi IX mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme transisi agar perubahan berjalan adil dan pelayanan tetap seimbang.

Implikasi bagi Peserta BPJS dan Fasilitas Kesehatan

Dengan penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi:

  • Peserta BPJS memiliki kesempatan mendapatkan layanan tepat di fasilitas yang memang mampu menangani kondisi mereka, tanpa harus melewati beberapa rujukan.

  • Waktu penanganan kasus kritis seperti serangan jantung atau transplant bisa lebih singkat.

  • Pengeluaran BPJS bisa lebih efisien karena menghindari pembayaran berlapis ke beberapa fasilitas secara berurutan.

  • Namun fasilitas kesehatan yang biasanya menerima rujukan berjenjang harus menyesuaikan alur baru, baik dari sisi kapasitas, sumber daya manusia, maupun kesiapan menerima pasien langsung.

  • Pemerataan pasien antar rumah sakit mungkin terganggu jika fasilitas tertentu menjadi dominan menerima pasien langsung sementara fasilitas lain kehilangan arus pasien.

Tantangan Pelaksanaan dan Perlu Persiapan

Walaupun rencana ini membawa potensi besar, beberapa aspek perlu diperhatikan:

  • Perlu ada pemetaan kompetensi fasilitas kesehatan secara akurat agar sistem rujukan berbasis kompetensi bisa berjalan tanpa kekeliruan.

  • Fasilitas kesehatan tipe A dan B harus dipersiapkan untuk menerima lonjakan pasien — baik dari sisi ruang perawatan, dokter spesialis, peralatan, maupun manajemen alur pasien.

  • Fasilitas kesehatan tipe C dan B harus menyusun strategi agar tetap berfungsi optimal dan menjaga keseimbangan pelayanan.

  • Sistem monitoring dan evaluasi harus berjalan untuk memastikan bahwa perubahan ini benar-benar meningkatkan akses, kecepatan, dan kualitas layanan kesehatan — bukan hanya memindahkan beban.

  • Kebijakan perpindahan alur rujukan harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar peserta BPJS memahami hak mereka dan alur pelayanan yang baru.

Kesimpulan

Usulan penghapusan sistem rujukan berjenjang oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandai langkah penting menuju peningkatan akses dan efisiensi layanan kesehatan bagi peserta BPJS. Dukungan penuh dari DPR melalui Komisi IX menjadi sinyal kuat bahwa reformasi ini memiliki peluang besar untuk dijalankan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button