
malangtoday.id – Bareskrim Polri berhasil menghentikan pelarian Erwin Iskandar setelah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat menangkapnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika ia berupaya menyeberang ke Malaysia.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa tersebut dan menyebut tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba menangkap Ko Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026.
Setelah itu, tim langsung mengakhiri pelarian Ko Erwin yang berlangsung hampir sepekan sejak penyidik menerbitkan status DPO. Aparat bergerak cepat berdasarkan hasil pelacakan serta informasi lapangan yang akurat.
Upaya Kabur ke Malaysia dan Perlawanan Saat Diamankan
Sebelumnya, Ko Erwin berusaha kabur ke Malaysia melalui jalur laut dari Tanjung Balai. Namun, aparat menghentikan langkahnya ketika ia hendak menaiki kapal penyeberangan.
Kemudian, Kevin Leleury menjelaskan bahwa Ko Erwin sempat melawan saat petugas mendekat. Meski demikian, tim segera mengendalikan situasi dan langsung mengamankannya tanpa hambatan berarti.
Setelah penangkapan itu, aparat segera membawanya ke Jakarta. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat dan dalam kondisi terborgol.
Peran Tim Gabungan dan Pengembangan Kasus
Dalam operasi ini, Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury memimpin Subdit IV Dittipidnarkoba serta Satgas NIC selama pengejaran dan penangkapan Ko Erwin. Melalui koordinasi intensif antarsatuan, tim mempercepat proses pengejaran dan penangkapan.
Selain Ko Erwin, aparat juga menangkap dua pria berinisial A alias G di Riau serta R alias K di Tanjung Balai. Keduanya diduga membantu menyusun rencana pelarian ke luar negeri.
Berikutnya, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi upaya pelarian tersebut.
Status DPO dan Kaitan dengan Kasus di NTB
Sebelumnya, Bareskrim menerbitkan surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026 atas nama Ko Erwin. Melalui penerbitan itu, penyidik menegaskan statusnya sebagai buronan prioritas.
Kasus ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Namun, penyidik belum menjelaskan secara rinci peran Ko Erwin dalam konstruksi perkara tersebut.
Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap alur distribusi narkoba yang Ko Erwin kendalikan di wilayah Nusa Tenggara Barat. Aparat berfokus memetakan jaringan serta aliran barang terlarang secara menyeluruh.
Komitmen Polri Berantas Narkoba
Penangkapan Ko Erwin menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah. Oleh karena itu, aparat terus menargetkan bandar besar yang mengendalikan distribusi melalui jaringan terorganisir.
Selain itu, Bareskrim menegaskan bahwa penyidik tidak akan menghentikan pengejaran meskipun pelaku mencoba kabur ke luar negeri. Aparat menjalankan penegakan hukum melalui kerja sama lintas wilayah serta pemantauan ketat.
Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya. Aparat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar mereka dapat memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Akhirnya, penangkapan Ko Erwin di Tanjung Balai menandai keberhasilan operasi gabungan Bareskrim Polri dalam memburu bandar narkoba yang berusaha kabur ke Malaysia. Kini, penyidik terus mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menekan peredaran narkotika di Indonesia.




