
malangtoday.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang membawa perubahan signifikan terhadap aturan status warga negara Indonesia (WNI). Pemerintah merancang regulasi baru ini untuk memperkuat sistem seleksi dan pengawasan terhadap proses naturalisasi maupun pelepasan kewarganegaraan.
Tim penyusun RUU mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam draf terbaru tersebut, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menyampaikan hal itu secara langsung. Pemerintah memastikan setiap keputusan terkait kewarganegaraan berjalan secara komprehensif dan terukur.
Pemerintah menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi politik hukum nasional untuk menjaga kedaulatan negara serta mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan oleh pihak-pihak tertentu.
Regulasi Naturalisasi Akan Melalui Proses Verifikasi Lebih Ketat
Dalam rancangan terbaru, pemerintah tidak lagi membatasi proses permohonan menjadi WNI pada pemenuhan persyaratan administratif semata. Pemerintah memperluas tahapan verifikasi dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Instansi terkait menilai latar belakang pemohon secara menyeluruh, termasuk aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional. Pemerintah menerapkan langkah ini agar pemberian status kewarganegaraan berlangsung secara selektif.
Pemerintah juga menjadikan konfirmasi dari negara asal pemohon sebagai bagian penting dalam proses evaluasi. Langkah ini memastikan naturalisasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan Indonesia.
“Draf yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Kami akan semakin memperketat proses seseorang menjadi warga negara Indonesia maupun kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Lintas Lembaga Jadi Syarat Utama Pengajuan WNI
RUU Kewarganegaraan yang baru menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai instansi dalam proses pengambilan keputusan. Selain Kemenkum, sejumlah lembaga lain turut memberikan pertimbangan.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk mengantisipasi potensi risiko, termasuk kemungkinan pemohon menghindari persoalan hukum di negara asalnya. Pemerintah juga menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan secara tidak sah.
Dengan sistem pengawasan terpadu, proses pemberian kewarganegaraan Indonesia berjalan lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan kepentingan nasional.
Proses Pelepasan Status WNI Tidak Lagi Sederhana
Pemerintah tidak hanya memperketat proses menjadi WNI, tetapi juga memperkuat aturan terkait pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Pemerintah memeriksa setiap permohonan secara menyeluruh.
Kemenkum berkoordinasi dengan lembaga seperti PPATK, OJK, serta ATR/BPN untuk memastikan pemohon tidak memiliki persoalan keuangan, utang, sengketa hukum, atau status pailit sebelum melepas kewarganegaraannya.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah munculnya permasalahan hukum atau kerugian setelah seseorang resmi kehilangan status WNI.
Strategi Politik Hukum dalam Menjaga Kedaulatan Negara
RUU Kewarganegaraan terbaru menjadi bagian dari strategi politik hukum Indonesia. Pemerintah membangun sistem kewarganegaraan yang kuat dan berintegritas melalui regulasi ini.
Dengan menerapkan aturan yang lebih selektif, pemerintah tidak lagi memberikan atau melepaskan status WNI secara mudah. Pendekatan ini meningkatkan kualitas tata kelola administrasi kewarganegaraan.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia merupakan hak sekaligus tanggung jawab sehingga setiap pihak harus memperlakukannya secara penuh tanggung jawab dan tidak sembarangan.
Dampak RUU Kewarganegaraan bagi WNI dan Warga Negara Asing
Regulasi baru ini menuntut warga negara asing menyiapkan dokumen lengkap dan rekam jejak yang bersih sebelum mengajukan naturalisasi. Proses seleksi yang lebih ketat menjadi tantangan tersendiri bagi para pemohon.
Sementara itu, pemerintah mewajibkan WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya untuk menjalani pemeriksaan administratif dan finansial sebagai syarat pengajuan.
Secara keseluruhan, pembaruan regulasi ini memperkuat sistem hukum nasional serta menjaga stabilitas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



