
malangtoday.id – Di era di mana ponsel dan kamera mudah diakses, aktivitas fotografi di ruang publik kian marak. Namun, aktivitas ini kini menghadapi regulasi yang semakin ketat. Komdigi menegaskan bahwa foto seseorang terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk data pribadi. Seorang fotografer yang mengambil gambar tanpa persetujuan kemudian menyebarkan atau mengunggahnya bisa terkena gugatan berdasarkan UU PDP dan UU ITE. Regulasi ini muncul di tengah fenomena luasnya pemanfaatan gambar individu di aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Apa Saja Aspek yang Termasuk Pelanggaran?
Pemotretan pribadi di rumah biasanya aman secara hukum, tapi di ruang publik atau untuk komersial wajib patuhi aturan. Komdigi menegaskan fotografer harus minta izin sebelum menjual atau menyebarkan foto, termasuk pengelolaan data pribadi.
Kasus Nyata: Fotografer Dadakan dan Aplikasi AI
Kasus menarik terjadi ketika fotografer dadakan menangkap pelari di publik dan menjual atau memasukkan fotonya ke aplikasi AI tanpa izin.
Dampak bagi Fotografer dan Subjek Foto
Fotografer harus minta izin sebelum menyebarkan atau menjual foto, jika tidak bisa digugat. Aturan ini melindungi orang yang difoto dan memberi hak menuntut jika foto digunakan tanpa izin.
Tips Praktis untuk Fotografer dan Masyarakat
Fotografer harus selalu minta izin tertulis sebelum menyebarkan atau memakai foto orang secara publik atau komersial, serta jelaskan tujuan dan hak subjek. Warga yang fotonya tersebar tanpa izin bisa memeriksa persetujuan atau dasar hukum penggunaannya. Literasi digital penting agar fotografer dan masyarakat paham hak dan kewajiban.
Kesimpulan
Regulasi oleh Komdigi menandai perubahan paradigma penting bagi dunia fotografi di Indonesia. Fotografer tidak bisa lagi sekadar memotret dan menyebarkannya tanpa memperhitungkan aspek hukum dan etika privasi. Dengan memahami regulasi ini, semua pihak dapat menjalankan aktivitas fotografi dengan lebih bertanggung jawab dan aman secara hukum.


