Ekonomi

Menteri Keuangan Digugat Tutut Soeharto: Respons Kemenkeu & Implikasi Legal KMK 266/KN/2025

MalangToday.id – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia. Ia mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi isu tersebut dan menjelaskan duduk persoalannya, terutama terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Tutut Soeharto untuk penagihan piutang negara.


Fakta Utama Kasus

  • Pendaftaran Gugatan: Tutut Soeharto mendaftarkan gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

  • Respons Kemenkeu: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa instansinya belum menerima surat gugatan secara resmi.

  • KMK 266/KN/2025 Jadi Pokok Perselisihan: KMK ini menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto untuk keperluan penagihan piutang negara. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menandatangani keputusan tersebut pada 17 Juli 2025.

  • Pergantian Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat Menteri Keuangan sejak 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani.


Respons Kemenkeu secara Aktif

Deni Surjantoro menyampaikan bahwa Kemenkeu belum menerima dokumen resmi dari pengadilan. Kemenkeu akan memproses langkah hukum setelah menerima berkas gugatan. Ia juga menegaskan belum bisa memastikan isi gugatan yang diajukan Tutut Soeharto sebelum membaca dokumennya secara lengkap.

Tim Detikcom mencoba menghubungi Ibnu Setyo Hastomo, kuasa hukum Tutut Soeharto, untuk meminta penjelasan. Hingga berita ini terbit, ia belum memberikan respons.


Latar Belakang KMK 266/KN/2025

Kementerian Keuangan menerbitkan KMK 266/KN/2025 untuk mencegah Tutut Soeharto bepergian ke luar negeri. Pemerintah menggunakan instrumen ini untuk menjamin penagihan piutang negara berjalan lancar.

Keputusan semacam ini perlu memperhatikan hak asasi warga negara, termasuk kebebasan bergerak. Jika pengadilan menilai keputusan itu melanggar prosedur, pengadilan bisa membatalkannya.

Pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa juga menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas keputusan yang sudah terbit.


Dampak yang Mungkin Terjadi

Gugatan Tutut Soeharto berpotensi menimbulkan beberapa dampak berikut:

Aspek Dampak
Kepastian Hukum Pengadilan akan memperjelas legalitas KMK tentang pencegahan bepergian.
Preseden Pemerintahan Pemerintah akan mendapatkan acuan untuk menangani kasus serupa di masa depan.
Opini Publik Respons cepat pemerintah meningkatkan kepercayaan publik. Respons lambat bisa memicu spekulasi negatif.
Yuridiksi PTUN Putusan PTUN menjadi referensi bagi sengketa keputusan administratif lainnya.

Kesimpulan

Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan terkait KMK 266/KN/2025. Kemenkeu menyatakan belum menerima surat gugatan secara resmi. Kasus ini menyoroti keseimbangan antara penegakan hukum terhadap piutang negara dan perlindungan hak warga negara. Pemerintah perlu menjawab gugatan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button