
malangtoday.id – Gubernur Aceh Mualem menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani izin bagi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah status darurat bencana.
Mualem menegaskan bahwa surat izin dari Kementerian Dalam Negeri tidak cukup, karena Pemerintah Aceh tetap harus memberikan persetujuan mutlak.
Mualem mendesak semua pejabat agar menunda perjalanan ke luar negeri selama penanganan darurat bencana.
Umrah Meski Banjir dan Longsor – Bupati Aceh Selatan Mengaku Sudah Pastikan Kondisi Aman
Meski izin gubernur ditolak, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, bersama istrinya tetap berangkat umrah sejak Selasa, 2 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyatakan keberangkatan terjadi setelah menyatakan bahwa kondisi wilayah “umumnya sudah stabil” dan penanganan korban bencana berjalan baik.
Mereka menyebut narasi bahwa Bupati meninggalkan masyarakat saat krisis berlangsung sebagai “tidak benar”.
Tekanan Politik dan Pemeriksaan dari Pusat
Gara-gara perjalanan umrah itu, partainya — Partai Gerindra — memecat Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menugaskan tim Inspektorat Jenderal untuk menyelidiki kasus ini
Kemendagri menyatakan bahwa kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan selama kondisi darurat bencana. Dampak Terhadap Warga dan Kepercayaan Publik.
Keputusan umrah di saat warga Aceh Selatan bergulat dengan banjir dan longsor memicu kekecewaan publik. Banyak masyarakat menganggap tindakan itu sebagai bentuk mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Beberapa menilai umrah dan doa tetap penting; namun publik berharap kepala daerah turun tangan langsung saat krisis. Seorang warganet di Reddit menulis:
“Memaksa pempus deklarasi bencana nasional … tapi dia malah AFK ke Arab.”
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pejabat publik sepatutnya lebih sensitif terhadap beban warga saat bencana terjadi?
Pandangan Umum dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini menegaskan bahwa pejabat — terutama di level daerah — perlu mempertimbangkan waktu dan konteks sebelum mengambil tindakan pribadi.
Publik meminta penjelasan transparan dan pertanggungjawaban penuh. Apakah keputusan umrah itu mengabaikan rasa kemanusiaan terhadap korban banjir-longsor? Ataukah memang kondisi sudah stabil sehingga perjalanan diperbolehkan?
Pemeriksaan dari Kemendagri kemungkinan akan menentukan nasib politik dan hukum Bupati Aceh Selatan.



