Berita

Buntut Panjang dari Keputusan Walkot Prabumulih yang Menonaktifkan Kepsek atas Teguran kepada Anaknya

MalangToday.id – Keputusan Wali Kota Prabumulih, Arlan, mencopot Kepala SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah memicu kontroversi. Ia meminta Dinas Pendidikan menegur Roni setelah putrinya ditegur di sekolah. Namun pencopotan terjadi tanpa prosedur resmi. Publik mempertanyakan keadilan tindakan itu.


Latar Belakang Kejadian

Pada 5 September 2025, putri Arlan mengikuti latihan marching band. Latihan berlangsung di luar jam sekolah dan hujan turun deras. Seluruh siswa basah kuyup, termasuk anak Wali Kota.
Roni menegur putri Arlan karena datang menggunakan mobil pribadi. Teguran ini memicu laporan kepada Arlan. Wali Kota lalu meminta Dinas Pendidikan memberi teguran kepada Roni. Namun mutasi jabatan keluar lebih cepat dari yang seharusnya.


Keputusan Mutasi yang Kontroversial

Arlan menyatakan hanya meminta teguran. Ia membantah memerintahkan mutasi jabatan. Tetapi Dinas Pendidikan mengaku melaksanakan mutasi atas permintaan Wali Kota.
Situasi ini memunculkan kritik. Banyak pihak menilai mutasi tanpa prosedur merugikan pihak sekolah. Arlan akhirnya mengklarifikasi bahwa ia tidak menginginkan pencopotan.


Permintaan Maaf dan Pemulihan Jabatan

Arlan akhirnya meminta maaf kepada Roni dan publik. Ia mengakui prosedur yang terjadi tidak sesuai aturan.
Roni menerima permintaan maaf itu. Ia kembali menjabat Kepala SMPN 1 pada 17 September 2025. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.


Tindakan Pemerintah Pusat

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri memeriksa kasus ini. Hasilnya, mutasi tersebut melanggar Pasal 28 Permendikbud tentang pengelolaan kepala sekolah.
Mutasi kepala sekolah harus melalui sistem resmi SIM KSP-SPK. Dalam kasus ini sistem tidak digunakan.
Itjen Kemendagri kemudian merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan. Teguran ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.


Dampak dan Reaksi Publik

1. Kepercayaan Publik Turun
Warga menilai pencopotan ini menunjukkan kesan penyalahgunaan wewenang. Banyak yang meminta pemerintah daerah bertindak adil pada semua pihak.

2. Pentingnya Prosedur Resmi
Kasus ini menjadi pelajaran agar mutasi jabatan mengikuti aturan. SIM KSP-SPK wajib digunakan untuk setiap perpindahan kepala sekolah.

3. Peran Pemerintah Pusat
Langkah Kemendagri menunjukkan kontrol pusat tetap berjalan. Pemerintah pusat mengingatkan bahwa pejabat daerah harus tunduk pada aturan.

Kasus pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih memberi pelajaran penting. Pejabat publik harus memegang teguh aturan dan prosedur.
Meski masalah berakhir damai, publik berharap kejadian serupa tidak terulang. Mutasi jabatan harus transparan dan adil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button